Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

64.Homili yang diberikan dalam rangka perayaan Misa Kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari Liturgi itu, pada umumnya akan dibawakan oleh imam yang memimpin Misa itu sendiri, ia boleh menyerahkan tugas itu kepada seorang imam konselebran atau-tergantung dari situasi sewaktu-waktu kepada seorang Diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam. dalam situasi khusus dan karena alasan yang wajar, homili pun boleh dibawakan oleh seorang Uskup atau imam yang hadir pada perayaan itu tetapi tidak dapat ikut berkonselebrasi.

65.Perlulah diingat bahwa norma apa pun yang di masa silam menginzinkan orang yang beriman tak tertahbis membawakan homili dalam perayaan Ekaristi, harus dipandang sebagai batal berdasarkan norma kanon 767 ? 1. Praktek ini sudah dibatalkan dan karenanya tidak bisa mendapat pembenaran berdasarkan kebiasaan.

66.Larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam Misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai "asisten pastoral"; tidak boleh ada kekecualian untuk oarang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun.

<<   >>