Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

68.Uskup diosesan harus dengan seksama menilik pembawaan homili. Ia pun harus mengumumkan norma-norma serta mengedarkan petunjuk-petunjuk serta bantuan kepada pelayan tertahbis, juga mempromosikan pertemuan-pertemuan dan upaya lain dengan tujuan tsb, sehingga mereka berkesempatan memperhatikan makna sebuah homili dengan lebih saksama serta tertolong dalam mempersiapkan diri untuk itu.

69.Dalam Misa kudus dan juga dalam perayaan-perayaan liturgis lain jangan dipergunakan Credo atau pernyataan iman yag tidak terdapat dalam buku-buku liturgi yag telah disahkan,

70.Bahan persembahan yang biasanya disiapkan oleh umat beriman Liturgi Ekaristi Misa Kudus, belum tentu terbatas saja pada roti dan anggur untuk perayaan ekaristi tersebut, tetapi boleh juga merupakan pemberian yang disediakan oleh kaum beriman dalam bentuk uang atau bahan tertentu untuk dibagikan kepada orang miskin. Selain itu, pemberian-pemberian lahiriah harus selalu merupakan ungkapan yang kelihatan dari persembahan sejati yang diharapkan Allah ialah: hati yang remuk-redam, cinta akan Allah dan sesama, melaluinya kita bergabung dengan kurban Keristus, yang mempersembahkan diri-Nya, bagi kita. Karena dalam Ekaristi, dengan paling cemerang bersinarlah misteri cinta kasi yang Yesus tunjukkan ketika pada Perjamuan Malam Terakhir Ia membasuh kaki murid-murid-Nya.

Demi menjaga keagungan Lihat Suci, persembahan-persembahan jasmaniah hendaknya diantar ke depan dengan suatu cara yang pantas. Karena itu uang dan sumbangan-sumbangan lain untuk orang miskin hendaknya ditaruh di suatu tempat yang sesuai, tetapi di luar meja Ekaristi. Kecuali uang dan sewaktu-waktu suatu bagian kecil dan simbulis dari pemberian-pemberian lain, sebaiknya persembahan-persembahan yang demikian yang dibuat di luar rangka perayaan Misa.

71.Perlulah mempertahankan kebiasaan seturut Ritus Romawi, untuk saling menyampaikan salam damai menjelang komunis. Sesuai tradisi Ritus Romawi, kebiasaan ini bukanlah dimakmau menyatakan damai, persekutuan dan cinta sebelum menyambut Ekaristi yang Mahakudus. Segi rekonsiliasi antara umat yang hadir, lebih-lebih terungkapkan dalam acara pertobatan pada awal Misa, khususnya menurut rumus pertama.

72."Salam damai hendaknya diberikan setiap orang hanya kepada mereka yang terdekat dan dengan suatu cara yang sederharna". "Imam boleh memberikan salam damai kepada para pelayan, namun tidak akan meninggalakan panti imam agar jalannya perayaan jangan terganggu. Demikian pula jika karena alasan yang tepat ia ingin memberikan tanda salam damai kepada beberapa diantara umat". "Corak ucapan salam damai hendaklah ditetapkan oleh Konferensi Uskup agar sesuai dengan selera serta kebiasaan masyarakat setempat"; penetapan itu membutukan recognitio dari Takhta Apostolik.

73.Dalam perayaan Misa Kudus, pemecahan roti Ekaristi ? yang dibuat hanya oleh Imam, namun jika perlu dengan bantuan seorang Diakon atau seorang imam konselebran ? mulai sesudah ucapan salam damai, yakni pada waktu Agnus Dei. Pemecahan roti yang "dilaksanakan oleh Kristus pada kesempatan Perjamuan Malam yang Terakhir, di masa para rasul menjadi sebutan yang dipakai untuk seluruh pelaksanaan Ekaristi. Acara ini menandai bahwa kaum beriman, sekalipun banyak, namun menjadi satu Tubuh dalam persekutuan Roti Kehidupan yang satu itu yang adalah Kristus sendiri yang mati dan bangkit untuk keselamatan dunia" (bdk. 1 Kor 10:17). Karena alasan ini, acara ini harus dilangsungkan dengan hormat besar, namun tidak boleh makan waktu yang lama. Di sana-sini terjadi penyelewengan yakni acara diperpanjang lebih daripada perlu dan diberi tekanan yang tidak tepat; dan juga terjadi bahwa ? berlawanan dengan peraturan ? orang awam membantu dalam pemecahan ini. Penyelewengan-penyelewengan terhadap peraturan yang berlaku ini, hendaknya diperbaiki secepatnya.

74.Jika dipandang perlu bahwa kepada yang terkumpul di dalam gereja, diberi instruksi atau kesaksian tentang hidup Kristiani oleh seorang awam, maka sepatutnya hal ini dibuat di luar Misa. Akan tetapi, jika ada alasan berat, maka dapat dizinkan bahwa suatu instruksi atau kesaksian yang demikian disampaikan sesudah Doa Penutup. Namun, hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan. Selain itu, instruksi atau kesaksian itu tidak boleh bercorak seperti sebuah homili. Dan tidak boleh homili dibatalkan karena ada acara dimaksud.

75.Karena alasan teologis yang berkaitan dengan perayaan Ekaristi atau dengan satu ritus yang khusus, maka buku-buku liturgi kadang-kadang menetapkan ataupun mengizinkan penggabungan Misa Kudus dengan suatu ritus lain, khususnya berkaitan dengan Sakramen-Sakramen. Akan tetapi suatu penggabungan yang demikian dalam hal atau situasi lain, tidak diizinkan Gereja Roma, terutama jika ini berkisar pada hal-hal sepele.

<<   >>