Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

73.Dalam perayaan Misa Kudus, pemecahan roti Ekaristi ? yang dibuat hanya oleh Imam, namun jika perlu dengan bantuan seorang Diakon atau seorang imam konselebran ? mulai sesudah ucapan salam damai, yakni pada waktu Agnus Dei. Pemecahan roti yang "dilaksanakan oleh Kristus pada kesempatan Perjamuan Malam yang Terakhir, di masa para rasul menjadi sebutan yang dipakai untuk seluruh pelaksanaan Ekaristi. Acara ini menandai bahwa kaum beriman, sekalipun banyak, namun menjadi satu Tubuh dalam persekutuan Roti Kehidupan yang satu itu yang adalah Kristus sendiri yang mati dan bangkit untuk keselamatan dunia" (bdk. 1 Kor 10:17). Karena alasan ini, acara ini harus dilangsungkan dengan hormat besar, namun tidak boleh makan waktu yang lama. Di sana-sini terjadi penyelewengan yakni acara diperpanjang lebih daripada perlu dan diberi tekanan yang tidak tepat; dan juga terjadi bahwa ? berlawanan dengan peraturan ? orang awam membantu dalam pemecahan ini. Penyelewengan-penyelewengan terhadap peraturan yang berlaku ini, hendaknya diperbaiki secepatnya.

74.Jika dipandang perlu bahwa kepada yang terkumpul di dalam gereja, diberi instruksi atau kesaksian tentang hidup Kristiani oleh seorang awam, maka sepatutnya hal ini dibuat di luar Misa. Akan tetapi, jika ada alasan berat, maka dapat dizinkan bahwa suatu instruksi atau kesaksian yang demikian disampaikan sesudah Doa Penutup. Namun, hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan. Selain itu, instruksi atau kesaksian itu tidak boleh bercorak seperti sebuah homili. Dan tidak boleh homili dibatalkan karena ada acara dimaksud.

75.Karena alasan teologis yang berkaitan dengan perayaan Ekaristi atau dengan satu ritus yang khusus, maka buku-buku liturgi kadang-kadang menetapkan ataupun mengizinkan penggabungan Misa Kudus dengan suatu ritus lain, khususnya berkaitan dengan Sakramen-Sakramen. Akan tetapi suatu penggabungan yang demikian dalam hal atau situasi lain, tidak diizinkan Gereja Roma, terutama jika ini berkisar pada hal-hal sepele.

<<   >>