Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

76.Selain itu, sesuai dengan suatu tradisi dalam Gereja, Roma sejak dahulu kala, tidak diizinkan menggabungkan Sakramen Pertobatan dengan Misa demikian rupa, Sehingga keduanya menjadi hanya satu perayaan liturgis. Namun Imam-Imam yang tidak sedang turun dalam konselebrasi Misa, boleh mendengar pengakuan kaum beriman yang ingin mengaku dosa demi memenuhi kebutuhan merekah, sekalipun di tempat di mana Misa sedang di rayakan. Akan tetapi hal ini hendaklah dibuat dengan cara yang sesuai.

77.Perayaan Misa sama sekali tidak boleh disisip dalam suatu perjamuan biasa yang sedang berlangsung, tidak juga boleh digabungkan dengan perjamuan yang demikian. Tanpa alasan yang berat Misa tidak boleh dirayakan pada sebuah meja makan biasa atau dalam sebuah ruang makan atau ruang pesta, tidak juga dalam sebagaimana, selama perayaan dimaksud, para hadirin sedang duduk pada meja-meja. Jika, karena alasan berat, Misa dirayakan di suatu tempat di mana kemudian diadakan juga perjamuan biasa, maka perlulah diadakan suatu jarak wakatu secukupnya di atara penutupan Misa dan awal perjamuan itu, dan janganlah makanan sudah ditempatkan di depan para peserta Misa masi berlangsung.

78.Tidak Diizinkan mengaitkan perayaan Misa dengan peristiwa-peristiwa profan atau duniawi atau mengaitkannya dengan situasi-situasi yang tidak dengan sepenuhnya sesuai dengan ajaran Gereja Katolik. Juga perlu dihindarkan suatu Perayaan Ekaristi yang hanya dilangsungkan sebagai pertunjukan atau menurut gaya upacara-upacara lain, termasuk upacara-upacara profan: agar Ekaristi tidak akan kehilangan artinya yang otentik.

79.Akhirnya, termasuk juga suatu penyelewengan jika ke dala acara Misa Kudus dimasukkan unsur-unsur yang berlawanan dengan peraturan yang termuat dalam buku-buku liturgi dan diambil dari tata cara agama-agama lain.

80.Ekaristi harus disediakan bagi umat beriman, antara lain "sebagai penangkal, melaluinya kita dibebaskan dari kesalahan-kesalahan sehari-hari, dan dihindarkan dari dosa berat", sebagai mana terungkap dalam beberapa bagian Misa. Adapun Pernyataan Tobat pada awal Misa dimaksudkan untuk menyiapkan para hadirin untuk merayakan misteri suci ini; akan tetapi "acara tidak membuahkan hasil sama seperti Sakramen Pertobatan", dan tidak dapat dipandang sebagai pengganti Sakramen Pertobatan untuk memberi ampun atas dosa-dosa berat. Para gembala jiwa hendaknya memperhatikan bahwa tentang hal ini diadakan katekese yang tepat, sehingga diteruskan kepada umat beriman ajaran Kristiani yang benar.

81.Kebiasaan Gereja sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedialah kemungkinan untuk mengaku dosa; dalam hal itu ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantumlah maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin.

82.Selain itu, "Gereja sudah menetapkan norma-norma yang tujuannya ialah partisipasi yang sering dan subur dalam Perjamuan Ekaristi. Norma-norma itu sekaligus menentukan kondisi dan situasi obyektif bila Komuni tidak boleh diterimakan".

83.Pasti paling tepatlah jika semuanya yang mengambil bagian dalam perayaan Misa Kudus - dengan disposisi yang perlu - menyambut Komuni. Akan tetapi kadang-kadang terjadi bahwa umat beriman mendekati altar sebagai suatu rombongan tanpa keyakinan pribadi. Adalah kewajiban para Pastor untuk dengan bijaksana namun dengan tegas juga memperbaiki penyelewengan yang demikian.

<<   >>