Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

90."Ketika menyambut Komuni, umat hendaknya berlutut atau berdiri, sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Konferensi Uskup", yang keputusannya diberi recognitio oleh Takhta Apolistik. "Tetapi jika Komuni disambut sambil berdiri, maka hendaklah umat memberi suatu tanda hormat sebelum menyambut Sakramen, seturut penetapan yang sama.

91.Perlu diingat bahwa, bila membagi Komuni, "para petugas suci tidak boleh menolak sakramen-sakramen kepada semua orang yang ingin menerimanya dengan suatu cara yang wajar, yang sungguh siap untuk itu dan tidak terhalang oleh hukum untuk menerimanya". Oleh sebab itu, setiap warga Katolik yang tidak terhalang oleh hukum, harus diperbolehkan menyambut Komuni Suci. Maka tidak dapat dibenarkan jika Komuni Suci ditolak kepada siapa pun di antara umat beriman hanya berdasarkan fakta - misalnya - bahwa orang yang bersangkutan mau menyambut Komuni sambil berlutut atau sambil berdiri.

92.Walaupun tiap orang tetap selalu berhak menyambut Komuni pada lidah jika ia menginginkan demikian, namun kalau ada orang yang ingin menyambut Komuni di tangan, di wilayah-wilayah di mana Konferensi Uskup setempat - dengan recognitio oleh Takhta Apostolik - telah mengizinkannya, maka hosti kudus harus harus diberikan kepadanya. Akan tetapi harus diperhatikan baik-baik agar hosti dimakan oleh si penerima itu pada saat masih berada di hadapan petugas Komuni; sebab orang tidak boleh menjauhkandiri sambil membawa Roti Ekaristi di tangan. Jika ada bahaya profanasi, maka hendaknya Komuni Suci tidak diberikan di tangan.

93.Patena Komuni untuk umat hendaknya dipertahankan, demi menghindarkan bahaya jatuhnya hosti kudus atau pecahannya.

94.Umat tidak diizinkan mengambil sendiri - apalagi meneruskan kepada orang lain - Hosti Kudus atau Piala Kudus, Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan dimana kedua mempelai saling menerimakan Komuni Suci dalam Misa Perkawinan.

95.Anggota umat awam "yang sudah menerima Ekaristi Maha Kudus, boleh menerimanya lagi pada hari yang sama, namun hanya dalam Perayaan Ekaristi yang dihadirinya sambil memperhatikan penetapan kan. 921? 2".

96.Haruslah ditiadakan kebiasaan untuk sebelum Misa Kudus atau sementara Misa berlangsung, membagi-bagi hosti yang belum dikonsekrir atau bahan lain yang bisa atau tidak bisa dimakan, menurut tata cara Komuni, karena ini berlawanan dengan penetapan-penetapan dalam buku-buku liturgi. Suatu kebiasaan yang demikian sama sekali tidak sesuai dengan tradisi Ritus Romawi, dan membawa serta bahaya yakni membingungkan umat beriman tentang ajaran Gereja mengenai Ekaristi.

Di tempat-tempat tertentu di mana diizinkan suatu kebiasaan khusus yaitu pemberkatan roti sesudah Misa untuk kemudian dibagikan, maka amat perlulah diberi katekese tentang praktek ini. Sebaiknya tidak boleh diadakan praktek-praktek lain yang serupa, dan juga tidak boleh terjadi bahwa hosti-hosti - yang tidak dikonsekrir - dipergunakan untuk maksud ini.

97.Setiap kali seorang Imam merayakan Misa Kudus, ia harus menyambut Komuni seraya berada di Altar dan pada saat yang ditentukan oleh Misale, dan para konselebran pun harus menyambut Komuni sebelum mereka membagikan Komuni. Tidak pernah Imam selebran atau seorang konselebran boleh menunda penerimaan Komuni sendiri sampai selesai Komuni umat.

98.Komuni para Imam konselebran harus dilangsungkan seturut penetapan-penetapan yang terdapat dalam buku-buku liturgi; selalu harus dipergunakan hosti-hosti yang telah dikonsekrir dalam Misa itu juga dan selaku Komuni disambut oleh semua konselebran tanpa mengatakan sesuatu: maksudnya, ia tidak mengucapkan kata-kata "Tubuh Kristus" atau "Darah Kristus".

99.Komuni dalam dua rupa selalu diizinkan "bagi Imam-Imam yang tidak dapat merayakan Misa atau ikut dalam konselebrasi".

100.Agar supaya tanda ini dengan sepenuhnya menjadi lebih jelas bagi umat beriman yang menghadiri Perjamuan Ekaristi, maka umat awam pun diizinkan menyambut Komuni dalam dua rupa, yaitu dalam situasi-situasi yang disebut dalam buku-buku liturgis, asalkan didahului dan tetap disertai katekese yang tepat tentang unsur-unsur dogmatis mengenai hal ini seperti telah ditetapkan oleh Konsili Trente.

101.Untuk melayani Komuni Suci dalam dua rupa kepada anggota awam di antara umat beriman, perlulah memperhatikan baik-baik situasi, yang harus dinilai terlebih dahulu oleh Uskup setempat. Janganlah cara menyambut Komuni ini membawa serta bahaya - betapapun kecilnya - bahwa rupa suci itu dilecehkan. Demi koordinasi di tingkat wilayah, hendaklah Konferensi-Konferensi Uskup mengumumkan keputusan-keputusan itu telah mendapat recognitio dari Takhta Apostolik menyangkut "caranya Komuni Suci dalam dua rupa di bagikan kepada umat dan sejauh apa izin ini dapat diberlakukan"

102.Piala jangan ditawarkan kepada umat beriman bila umat yang ingin menyambut begitu banyak sehingga sukar untuk menentukan banyaknya anggur yang harus disediakan untuk Ekaristi itu dan ada bahaya bahwa " pada akhir perayaan". Hal yang sama berlaku di mana hal minum-dari-piala itu sukar di atur atau di mana banyaknya anggur yang harus disediakan begitu besar, sehingga sukar dikontrol dari mania asalnya dan bagaimana mutunya, ataupun di mana tidak tersedialah dalam jumlah yang memadai petugas-petugas tertahbis atau pelayan-pelayan tak lazim yang sudah terbina baik, ataupun di mana banyak di antara para hadirin - karena berbagai alasan - tidak berniat untuk minum dari piala, karena dalam hal itu Komuni dengan cara ini sebagai lambang persatuan, dalam arti tertentu tidak nampak.

103.Menurut Misale Romawi, pembagian Komuni dalam dua rupa dapat dilaksanakan sebagai berikut : "Darah Tuhan dapat disambut dengan minum langsung dari piala, atau dengan mencelupkan Hosti ke dalam Darah Kristus atau melalui sebuah pipa kecil atau sesbuah sendok". Adapun untuk penerimaan Komuni dalam dua rupa kepada anggota awam di antara umat beriman, para Uskup boleh membatalkan cara menyambut Darah Kristus melalui pipa atau sendok di mana hal ini tidak lazim dibuat, namun tetap ada kemungkinan menyambut melalui pencelupan hosti. Akan tetapi, jika cara itu dipakai, hendaknya dipergunakan hosti-hosti yang tidak terlalu tipis atau terlalu kecil; dan orang yang menyambut itu harus menerima. Sakramen dari Imam yang meletakkannya pada lidah.

104.Umat yang menyambut, tidak bolaeh diberi izin untuk sendiri mencelupkan hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. Hosti yang dipergunakan untuk pencelupan itu harus dikerjakan dari bahan sah dan harus sudah dikonsekrir; untuk itu dilarang memakai roti yang belum dikonsekrir atau yang terbuat dari bahan lain.

105.Jika satu piala tidak cukup untuk Komuni dalam dua rupa bagi para Imam konselebran atau bagi umat beriman, maka dapat saja dipergunakan beberapa piala. Maklumlah semua Imam yang merayakan Misa Kudus, wajib menyambut Komuni dalam dua rupa. Dianjurkan - demi tandanya - mempergunakan satu piala utama yang ukurannya agak lebih besar, bersama dengan piala-piala lain yang lebih kecil.

106.Akan tetapi sesudah konsekrasi secara mutlak dilarang segala penuangan Darah Kristus dari piala yang satu ke dalam piala yang lain, demi menghindarkan terjadinya sesuatu yang akan sangat merugikan misteri sebesar ini. Untuk menampung Darah Tuhan, jangan pernah dipergunakanbotol-botol atau bejana-bejana lain yang tidak sesuai dengan norma-norma yang sudah ditetapkan.

107.Sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam kanon-kanon: barang siapa membuang hosti atau anggur suci atau membawa maupun menimpannya untuk tujuan sakrilegi, terkena ekskomunikasi secara otomatis ysang hanya dapat ditiadakan oleh Takhta Apostolik; seorang klerikus, disamping itu, mendapat hukuman tambahan tanpa kecuali dikeluarkan dari ststus klerikal". Haruslah dimasukkan dalam kasus ini setiap perbuatan yang dengan sengaja mau menghina hosti atau anggur suci ini. Maka siapa saja yang bertindak berlawanan dengan norma-norma ini dengan ? misalnya ? membuang hosti dan anggur suci itu ke dalam sakrarium (tempat buangan di sakristi) atau pada suatu tempat yang sudah ditetapkan. Selebihnya hendaknya diingat bahwa, bila pembagian Komuni Suci dalam perayaan Misa telah selesai, penetapan-penetapan Misale Romawi harus dituruti; secara khusus perlu diperhatikan bahwa sisa dari Darah Kristus, harus seluruhnya dan dengan segera diminum oleh Imam atau seorang petugas lain, menurut peraturanyang berlaku; sedangkan hosti-hosti yang tersisa, harus dimakan oleh Imam ataupun dibawa ke tempat yang dimaksud untuk menyimpan Ekaristi.

108."Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus tertentu bila keadaan memaksa lain; dalam hal demikian perayaan harus berlangsung di tempat yang layak". Uskup diosesan akan mengambil keputusan untuk setiap kasus.

109.Melawan hukum jika seorang Imam merayakan Ekaristi di sebuah kuil atau tempat keramat dari salah satu agama bukan kristen.

110."Para Imam agar tetap mengingat bahwa dalam misteri Kurban Ekaristi itu karya penebusan dilaksanakan terus, hendaknya kerapkali merayakannya. Bahkan sangat dianjurkan perayaan tiap hari, yang juga - meskipun tidak dapat dihadiri oleh umat - merupakan tindakan Kristus dan Gereja; dan dalam melaksanakan itu, para Imam menunaikan tugasnya yang utama".

111.Seorang Imam harus diizinkan merayakan Ekaristi atau berkonselebrasi dalam Ekaristi "sekalipun ia tidak dikenal oleh rektor gereja, asal saja ia menunjukkan surat-surat rekomendasi" yang tidak lebih dari setahun lalu telah dikeluarkan oleh Takhta Suci atau oleh Uskupnya atau Superiornya, "kecuali bila secara bijak dapat dinilai bahwa ia tidak terhalang untuk merayakan Misa". Para Uskup hendaklah mengambil tindakan untuk menghentikan praktek-praktek yag bertentangan dengan penetapan ini.

112.Misa itu dirayakan entah dalam bahasa Latin entah dalam sebuah bahasa lain, asalkan teks-teks liturgi yang dimanfaatkan telah disahkan penggunaannya sesuai dengan norma hukum. Kecuali bila bila oleh penanggung jawab gereja setempat telah ditetapkan suatu jadwal perayaan Misa dalam bahasa umat, seorang Imam selalu dan di mana-mana diizinkan untuk merayakan Misa dalam bahasa Latin.

113.Bilamana Misa dirayakan oleh beberapa Imam bersama, maka dalam Doa Syukur Agung harus dipergunakan sebuah bahasa yang dipahami oleh samua Imam yang berkonselebrasi itu serta oleh umat yang hadir. Di mana terjadi bahwa beberapa Imam di antaranya tidak mengetahui bahasa yang dipakai dalam perayaan itu dan karena itu pun tidak sanggup mengucapkan bagian-bagian. Doa mereka tidak ikut berkonselebrasi melainkan menghadiri perayaan itu dengan mengenakan busana liturgis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

114."pada Misa hari-hari Minggu dalam paroki-paroki ? sejauh paroki-paroki itu merupakan persekutuan-persekutuan Ekaristis ? biasanya terdapat dalam paroki-paroki itu berbagai kelompok, gerakan, perserikatan, bahkan komunitas-komunitas religius kecil". Walaupun diizinkan Misa dirayakan untuk kelompok-kelompok yang demikian, sesuai dengan norma-norma yang berlaku, namun kelompok-kelompok itu tetap harus menaati patokan-patokan liturgi yang telah ditetapkan.

115.Penyelewengan yang patut dicegah ialah bahwa perayaan Misa Kudus bagi umat ditangguhkan dengan sewenang-wenang. berlawanan dengan norma-norma Misale Romawi serta tradisi yang sehat Ritus Romawi, seolah-olah mau diadakan "pantang dari Ekaristi".

116.Jumlah Misa yang dirayakan harus sesuai dengan norma yang ditetapkan oleh hukum, Adapun stipendia Misa, semuanya itu harus dijalankan seperti ditetapkan oleh hukum.

117.Bejana suci untuk memuat Tubuh dan Darah Tuhan, harus dikerjakan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh tradisi dan buku-buku liturgi, Konferensi Uakup berwenang memutuskan apakah bejana-bejana suci itu dikerjakan juga dari bahan kokoh lain;atas keputusan itu harus diberi recognitio oleh Takhta Apostolik sebelum diumumkan, Akan tetapi perlulah menjadi perhatian supaya bahan yang demikian sungguh bernilai dalam pandangan masyarakat di wilayah yang bersangkutan, sehingga dengan pemanfaatanya Tuhan dihormati dan dihindarkanlah bahaya merosotnya di mata orang beriman ajaran tentang kehadiran yang sungguh dari Kristus dalam rupa Ekaristi, Karena itu pun tidak disetujui penggunaan - dalam perayaan Misa ? bejana-bejana biasa atau bejana yang tidak bermutu atau tidak mempunyai nilai estis apa pun atau yang berupa hanya penampung, dan juga bejana-bejana yang dibuat dari kaca, tanah liat atau bahan lain yag mudah pecah patokan inin harus diterapkan juga pada bahan logan dan bahan lain yang mudah berkarat atau menjadi rusak.

118.Sebelum mulai dipergunakan, bejana-bejana suci itu harus diberkati oleh seorang imam sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam buku-buku liturgi. patut dipuji jika pemberkatan ini dapat dilakukan oleh Uskup diosesan, yang sekaligus akan menilai apakah bejana-bejana ini pantas dipergunakan sesuai tujuannya.

119.Imam yang telah membagi komuni, setelah kembali ke altar dan sambil berdiri pada altar atau meja kredens, mengosogkan patena atau sibori dari remah-remah sambil memegangnya terbalik di atas piala, kemudian ia membersihkan piala sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam Misale lalu mengeringkan piala dengan kain pembersih kaliks, jika hadir seorang Diakon, maka setelah bersama imam kembali ke altar , dialah yang membersihkan bekana-bejana itu, Namun diizinkan juga, teristimewa jika ada beberapa bejana yang perlu dibersihkan, membiakannya dalam keadaan tertudung sesuai dengan keadaan dan sambil terletak diatas sebuah korporale yang dibentangkan diatas altar atau diatas meja kredens, lalu dibersihkan oleh imam atau Diakon segera sesudah Misa selesai, setelah umat pulang, selain itu seorang akolit yang terlatih dapat membantu imam atau Diakon dalam hal membersihkan dan mengatur bejana-bejana suci pada altar atau pada meja kredens, jiak tidak hadir seorang Diakon, seorang akolit terlatih membawa bejana-bejana suci ke meja kredens, lalu membersihkannya, mengeringkannya dan mengaturnya menurut cara ynag biasa.

<<   >>