Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

92.Walaupun tiap orang tetap selalu berhak menyambut Komuni pada lidah jika ia menginginkan demikian, namun kalau ada orang yang ingin menyambut Komuni di tangan, di wilayah-wilayah di mana Konferensi Uskup setempat - dengan recognitio oleh Takhta Apostolik - telah mengizinkannya, maka hosti kudus harus harus diberikan kepadanya. Akan tetapi harus diperhatikan baik-baik agar hosti dimakan oleh si penerima itu pada saat masih berada di hadapan petugas Komuni; sebab orang tidak boleh menjauhkandiri sambil membawa Roti Ekaristi di tangan. Jika ada bahaya profanasi, maka hendaknya Komuni Suci tidak diberikan di tangan.

93.Patena Komuni untuk umat hendaknya dipertahankan, demi menghindarkan bahaya jatuhnya hosti kudus atau pecahannya.

94.Umat tidak diizinkan mengambil sendiri - apalagi meneruskan kepada orang lain - Hosti Kudus atau Piala Kudus, Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan dimana kedua mempelai saling menerimakan Komuni Suci dalam Misa Perkawinan.

95.Anggota umat awam "yang sudah menerima Ekaristi Maha Kudus, boleh menerimanya lagi pada hari yang sama, namun hanya dalam Perayaan Ekaristi yang dihadirinya sambil memperhatikan penetapan kan. 921? 2".

96.Haruslah ditiadakan kebiasaan untuk sebelum Misa Kudus atau sementara Misa berlangsung, membagi-bagi hosti yang belum dikonsekrir atau bahan lain yang bisa atau tidak bisa dimakan, menurut tata cara Komuni, karena ini berlawanan dengan penetapan-penetapan dalam buku-buku liturgi. Suatu kebiasaan yang demikian sama sekali tidak sesuai dengan tradisi Ritus Romawi, dan membawa serta bahaya yakni membingungkan umat beriman tentang ajaran Gereja mengenai Ekaristi.

Di tempat-tempat tertentu di mana diizinkan suatu kebiasaan khusus yaitu pemberkatan roti sesudah Misa untuk kemudian dibagikan, maka amat perlulah diberi katekese tentang praktek ini. Sebaiknya tidak boleh diadakan praktek-praktek lain yang serupa, dan juga tidak boleh terjadi bahwa hosti-hosti - yang tidak dikonsekrir - dipergunakan untuk maksud ini.

97.Setiap kali seorang Imam merayakan Misa Kudus, ia harus menyambut Komuni seraya berada di Altar dan pada saat yang ditentukan oleh Misale, dan para konselebran pun harus menyambut Komuni sebelum mereka membagikan Komuni. Tidak pernah Imam selebran atau seorang konselebran boleh menunda penerimaan Komuni sendiri sampai selesai Komuni umat.

98.Komuni para Imam konselebran harus dilangsungkan seturut penetapan-penetapan yang terdapat dalam buku-buku liturgi; selalu harus dipergunakan hosti-hosti yang telah dikonsekrir dalam Misa itu juga dan selaku Komuni disambut oleh semua konselebran tanpa mengatakan sesuatu: maksudnya, ia tidak mengucapkan kata-kata "Tubuh Kristus" atau "Darah Kristus".

99.Komuni dalam dua rupa selalu diizinkan "bagi Imam-Imam yang tidak dapat merayakan Misa atau ikut dalam konselebrasi".

<<   >>