Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 111. | (Pesta para Kudus) Menurut Tradisi para Kudus dihormati dalam Gereja, dan relikwi asli serta gambar dan arca mereka mendapat penghormatan. Pesta para Kudus mewartakan karya-karya agung Kristus dalam diri para hamba-Nya dan menyajikan kepada Umat beriman teladan-teladan yang patut ditiru. Agas pesta para Kudus jangan diutamakan terhadap hari-hari raya uang merupakan kenangan misteri-misteri keselamatan sendiri, hendaknya banyak di antaranya diserahkan perayaannya kepada masing-masing Gereja khusus atau bangsa atau Tarekat relegius. Hendaknya yang dirayakan oleh seluruh Gereja hanyalah pesta-pesta, yang mengenangkan para Kudus yang sungguh-sungguh penting bagi Gereja semesta. |
| 112. | BAB ENAM MUSIK LITURGI (Martabat musik Liturgi) Tradisi musik Gereja semesta merupakan kekayaan yang tak terperikan nilainya, lebih gemilang dari ungkapan-ungkapan seni lainnya, terutama karena nyayian suci yang terikat pada kata-kata merupakan bagian Liturgi meriah yang penting atau integral. Ternyata lagu-lagu ibadat sangat dipuji baik oleh Kitab suci[ ], maupun oleh para Bapa Gereja; begitu pula oleh para Paus, yang ? dipelopori oleh Santo Pius X, - akhir-akhir ini semakin cermat menguraikan peran serta Musik Liturgi mendukung ibadat Tuhan. Maka Musik Liturgi semakin suci, bila semakin eret hubungannya dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebig semarak. Gereja menyetujui segala bentuk kesenian yang sejati, yang memiliki sifat-sifat menurut persyaratan Liturgi, dan mengizinkan penggunaannya dalam ibadat kepada Allah. Maka dengan mengindahkan kaidah-kaidah serta peraturan-peraturan menurut Tradisi dan tertib gerejawi, pun dengan memperhatikan tujuan Musik Liturgi, yakni kemuliaan Allah dan pengudusan Umat beriman, Konsili suci menetapkan gal-hal berikut. |
| 113. | (Liturgi meriah) Upacara Liturgi menjadi lebih agung, bila ibadat kepada Allah dirayakan dengan nyayian meriah, bila dilayani oleh petugas-petugas Liturgi, dan bila Umat ikut serta secara aktif, Mengenai bahasa yang harus dipakai hendaknya dipatuhi ketentuan-ketentuan menurut art. 36; mengenai Misa suci lihat art. 54; mengenai Sakramen0sakramen lihat art. 63; mengenai Ibadat Harian lihat art. 101. |
| 114. | Khazanah Musik Liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin. Paduan suara hendaknya dibina dengan sungguh-sungguh, terutama di gereja-gereja katedral. Para Uskup dan para gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap upacara Liturgi yang dinyayikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka, menurut kaidah art. 28 dan 30. |
| 115. | (Pendidikan musik) Pendidikan dan pelaksanaan musik hendaknya mendapat perhatian besar di Seminari-seminari, di novisiat-novisiat serta rumah-rumah pendidikan para relegius wanita maupun pria, pun juga di lembaga-lembaga lainnya dan disekolah-sekolah katolik. Untuk melaksanakan pendidikan seperti itu hendaknya para pengajar Musik Liturgi disiapkan dengan saksama. Kecuali itu dianjurkan, supaya ? bila keadaan mengizinkan ? didirikan Lembaga-lembaga Musik Liturgi tingkat lebih lanjut. Para pengarang lagu dan para penyayi, khususnya anak-anak, hendaknya mendapat kesempatan kesempatan untuk pembinaan Liturgi yang memadai. |