Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

126.Untuk menilai karya-karya seni hendaknya para Uskup mendengarkan Panitia keuskupan untuk Kesenian Liturgi, dan ? bila perlu ? juga pakar-pakar lain, serta Panitia-panitia yang disebut dalam art. 44, 45, 46.
Hendaknya para Pimpinan Gereja menjaga dengan saksama, jangan sampai perlengkapan ibadat atau karya-karya seni, yang merupakan hiasan rumah Allah, dipindah-tangankan atau rusak.

127.(Pembinaan para seniman)
Hendaknya para Uskup ? entah mereka sendiri, atau melalui imam yang cocok untuk tugas itu, mahir dan mempunyai minat besar terhadap kesenian, - memberi perhatian kepada para seniman, supaya mereka diresapi semangat kesenian ibadat dan Liturgi suci.
Selain itu dianjurkan, supaya didaerah-daerah yang kiranya memerlukannya didirikan sekolah-sekolah atau akademi-akademi kesenian ibadat untuk membina para seniman.
Semua seniman, yang terdorong oleh bakat mereka bermaksud mengabdikan diri kepada kemuliaan Allah dalam Gereja suci hendaknya selalu ingat, bahwa mereka dipanggil untuk dengan cara tertentu meneladan Allah Pencipta, dan menghadapi karya-karya yang dikhususkan bagi ibadat katolik, bagi pembinaan serta ketaqwaan Umat beriman, dan bagi pendidikan keagamaan mereka.

128.(Peninjauan kembali peraturan tentang kesenian ibadat)
Bersama dengan peninjauan kembali buku-buku liturgi menurut kaidah art. 25, hendaknya Hukum serta ketetapan-ketetapan Gereja mengenai benda-benda perlengkapan ibadat pun selekas mungkin ditinjau kembali. Adapun peraturan-peraturan itu terutama menyangkut pembangunan rumah-rumah ibadat yang pantas dan cocok, mengenai bentuk dan pembuatan altar, mengenai keanggunan, penempatan serta keamanan tabernakel untuk Ekaristi suci, mengenai letak panti Baptis yang baik dan kelayakannya, begitu pula mengenai cara memperlakukan dengan tepat gambar-gambar atau patung-patung kudus, hiasan maupun pajangan. Apa saja yang kiranya kurang cocok dengan Liturgi baru hendaknya diperbaiki atau ditiadakan. Sedangkan apapun yang memajukannya dilestarikan atau ditambahkan.
Dalam hal itu, terutama berkenaan dengan bahan dan bentuk perlengkapan serta pakaian ibadat, diberikan wewenang kepada Konferensi Uskup sewilayah, untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan serta adat-istiadat setempat, menurut kaidar art. 22 Konferensi ini.

129.(Pembinaan kesenian bagi kaum rohaniwan)
Selama menekuni studi filsafah dan teologi, para rohaniwan hendaknya mendapat pelajaran tentang sejarah kesenian gerejawi serta perkembangannya, pun juga tentang azaz-azaz yang sehat, yang harus mendasari karya-karya kesenian itu. Dengan demikian mereka akan menghargai dan menjaga lestarinya peninggalan-peninggalan Gereja yang terhormat, dan akan mampu memberi nasehat-nasehat yang cocok kepada para seniman untuk mengerjakan karya mereka.

130.(Penggunaan lambang-lambang jabatan Uskup)
Sudah sepantasnyalah lambang-lambang jabatan Uskup hanya boleh dikenakan oleh para rohaniwan yang ditandai oleh materai episkopal, atau mempunyai suatu yurisdiksi istimewa.

LAMPIRAN

PERNYATAAN KONSILI EKUMENIS VATIKAN II
TENTANG PENINJAUAN KEMBALI PENANGGALAN LITURGI

Banyaklah jumlah mereka yang berhasrat, agar hari raya Paska ditetapkan pada hari Minggu tertentu, dan disusun penanggalan Liturgi yang tetap. Konsili Ekumenis Vatikan II menilai hasrat itu sangat penting, dan telah mempertimbangkan dengan cermat semua akibat yang mungkin timbul bila penanggalan baru itu mulai digunakan. Maka Konsili menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Konsili suci tidak berkeberatan, bahwa hari raya Paska ditetapkan pada hari Minggu tertentu dalam Penaggalan Gregorian, asal mereka yang berkepentingan menyetujuinya, terutama para saudara yang berada diluar persekutuan dengan Takhta Apostolik.
2. Begitu pula Konsili suci menyatakan dirinya tidak berkeberatan terhadap usaha-usaha yang telah dirintis, untuk mengadakan penaggalan tetap dalam masyarakat sipil.
Akan tetapi diantara pelbagai sistem, yang dipikirkan untuk menciptakan penanggalan yang tetap dan memberlakukannya bagi masyarakat sipil, yang tidak ditentang oleh Gereja hanyalah sistem-sistem, yang melestarikan serta mempertahankan pekan dengan tujuh hari termasuk hari Minggu, tanpa menyisipkan hari-hari lain diluar pekan itu, sehingga rangkaian pekan-pekan tetap terpelihara seutuhnya kecuali bila ada alasan-alasan yang sungguh berat. Mengenai hal itu Takhta Apostoliklah yang akan mengambil keputusan.

Semua itu dan setiap hal yang dinyatakan dalam Konstitusi ini telah berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Adapun Kami, dengan kuasa kerasulan yang diserahkan Kristus kepada Kami, bersama dengan para Bapa yang terhormat, mengesahkan, menetapkan serta mengundangkannya dalam Roh Kusus. Dan Kami memerintahkan, agar apa yang telah ditetapkan bersama dalam Konsili ini diumumkan demi kemuliaan Allah.

Roma, di Gereja Santo Petrus, tanggal 4 Desember tahun 1963

Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik


(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)

<<   >>