Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

21.III.PEMBAHARUAN LITURGI

Supaya lebih terjaminlah bahwa Umat kristiani memperoleh rahmat berlimpah dalam Liturgi suci, Bunda Gereja yang penuh kasih ingin mengusahakan dengan seksama pembaharuan umum Liturgi sendiri. Sebab dalam Liturgi terdapat unsur yang tidak dapat diubah karena ditetapkan oleh Allah, maupun unsur-unsur yang dapat berubah, yang disepanjang masa dapat atau bahkan mengalami perubahan, sekiranya mungkin tel;ah disusupi hal-hal yang kurang serasi dengan inti kakekat Liturgi sendiri, atau sudah menjadi kurang cocok.
Adapun dalam pembaharuan itu naskah-naskah dan upacara-upacara harus diatur sedemikian rupa, sehingga lebih jelas mengungkapkan hal-hal kudus yang dilambangkan. Dengan demikian Umat kristiani sedapat mungkin menangkapnya dengan mudah, dan dapat ikut serta dalam perayaan secara penuh, aktif dan dengan cara yang khas bagi jemaat.
Maka Konsili suci menetapkan norma-norma berikut yang lebih bersifat umum.

22.A.Kaidah-kaidah umum

(Pengaturan Liturgi)
(1)Wewenang untuk mengatur Liturgi semata-mata ada pada pimpinan Gereja, yakni Takhta Apostolik, dan menurut kaidah hukum pada uskup.
(2)Berdasarkan kuasa yang diberikan hukum, wewenang untuk mengatur perkara-perkara Liturgi dalam batas-batas tertentu juga ada pada pelbagai macam Konferensi Uskup sedaerah yang didirikan secara sah.
(3)Maka dari itu tidak seorang lainnya pun, meskipun imam, boleh menambahkan, meniadakan atau mengubah sesuatu dalam Liturgi atas prakarsa sendiri.

23.(Tradisi dan perkembangan)
Supaya tradisi yang sehat dipertahankan, namun dibuka jalan juga bagi perkembangan yang wajar, hendaknya selalu diadakan lebih dulu penyeklidikan teologis, historis, dan pastoral, yang cermat tentang setiap bagian Liturgi yang perlu ditinjau kembali. Kecuali itu hendaklah dipertimbangkan baik patokan-patokan umum tentang susunan dan makna Liturgi, maupun pengalaman yang diperoleh dari pembaharuan Liturgi belakangan ini serta dari izin-izin yang diberikan di sana-sini. Akhirnya janganlah kiranya diadakan hal-hal baru, kecuali bila sungguh-sungguh dan pasti dituntut oleh kepentingan Gereja; dan dalam hal ini hendaknya diusahakan dengan cermat, agar bentuk-bentuk baru itu bertumbuh secara kurang lebih organis dari bentuk-bentuk yang sudah ada. Sedapat mungkin hendaknya dicegah juga, jangan sampai ada perbedaan-perbedaan yang menyolok dalam upacar-upacara di daerah-daerah yang berdekatan.

24.(Kitab suci dan Liturgi)
Dalam perayaan Liturgi Kitab suci sangat penting. Sebab dari Kitab sucilah dikutib bacaan-bacaan, yang dibacakan dan dijelaskan dalam homili, serta mazmur-mazmur yang dinyanyikan. Dan karena ilham serta jiwa Kitab sucilah dilambungkan permohonan, doa-doa dan madah-madah Liturgi; dari padanya pula upacara serta lambang-lambang memperoleh maknanya. Maka untuk membaharui, mengembangkan dan menyesuaikan Liturgi suci perlu dipupuk cinta yang hangat dan hidup terhadap Kitab suci, seperti ditunjukkan oleh tradisi luhur ritus Timur maupun ritus Barat.

25.(Peninjauan kembali buku-buku Liturgi)
Hendaknya buku-buku Liturgi selekas mungkin ditinjau kembali, dengan meminta bantuan para ahli dan berkonsultasi dengan para Uskup di pelbagai kawasan dunia.

<<   >>