Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 22. | A.Kaidah-kaidah umum (Pengaturan Liturgi) (1)Wewenang untuk mengatur Liturgi semata-mata ada pada pimpinan Gereja, yakni Takhta Apostolik, dan menurut kaidah hukum pada uskup. (2)Berdasarkan kuasa yang diberikan hukum, wewenang untuk mengatur perkara-perkara Liturgi dalam batas-batas tertentu juga ada pada pelbagai macam Konferensi Uskup sedaerah yang didirikan secara sah. (3)Maka dari itu tidak seorang lainnya pun, meskipun imam, boleh menambahkan, meniadakan atau mengubah sesuatu dalam Liturgi atas prakarsa sendiri. |