Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

41.IV.PEMBINAAN KEHIDUPAN LITURGI DALAM KEUSKUPAN DAN PAROKI.

(Kehidupan Liturgi dalam keuskupan)
Uskup harus dipandang sebagai imam agung kawanannya. Kehidupan Umatnya yang beriman dalam Kristus bersumber dan tergantung dengan cara tertentu dari padanya.
Maka dari itu semua orang harus menaruh penghargaan amat besar terhadap kehidupan Liturgi keuskupan di sekitar Uskup, terutama di gereja katedral. Hendaknya mereka yakin, bahwa penampilan Gereja yang istimewa terdapat dalam keikutsertaan penuh dan aktif seluruh Umat kudus Allah dalam perayaan Liturgi yang sama, terutama dalam satu Ekaristi, dalam satu doa, pada satu altar, dipimpin oleh Uskup yang dikelilingi oleh para imam serta para pelayan lainnya[ ].

42.(Kehidupan Liturgi dalam Paroki)
Dalam Gerejanya Uskup tidak dapat selalu atau dimana-mana memimpin sendiri segenap kawanannya. Maka haruslah ia membentuk kelompok-kelompok orang beriman, diantaranya yang terpenting yakni paroki-paroki, yang di setiap tempat dikelola dibawah seorang pastor yang mewakili Uskup. Sebab dalam arti tertentu paroki menghadirkan Gereja semesta yang kelihatan.
Maka dari itu hendaknya kehidupan Liturgi paroki serta hubungannya dengan Uskup dipupuk dalam hati dan praktik jemaat beriman serta para rohaniwan. Hendaknya diusahakan, supaya jiwa persekutuan dalam paroki berkembang, terutama dalam perayaan Misa Umat pada hari Minggu.

43.V.PENGEMBANGAN PASTORAL LITURGI

(Pembaharuan Liturgi, rahmat Roh Kudus)
Usaha mengembangkan dan membaharui Liturgi suci memang tepat dipandang sebagai tanda penyelenggaraan Allah atas zaman kita, sebagai gerakan Roh Kudus dalam Gerejanya. Dan usaha itu menandai kehidupan Gereja-Nya. Dan usaha itu menandai kehidupan Gereja, bahkan seluruh cara berpandangan dan bertindak relegius zaman kita ini dengan ciri yang khas.
Maka untuk makin mengembangkan kegiatan pastoral liturgis dalam Gereja, Konsili suci memutuskan:

44.(Komisi Liturgi nasional)
Sebaiknya pemimpin gerejawi setempat yang berwenang, seperti disebut dalam art. 22, (2), mendirikan Komisi Liturgi, yang harus didampingi oleh orang-orang ahli dalam ilmu Liiturgi, Musik serta Kesenian Liturgi, dan di bidang pastoral. Komisi itu sedapat mungkin hendaknya dibantu oleh suatu Lembaga Liturgi Pastoral, yang terdiri dari anggota-anggota yang mahir di bidang itu, bila perlu juga awam. Di bawah ini bimbingan pimpinan gerejawi setempat, seperti tersebut diatas, komisi itu bertugas membina kegiatan pastoral liturgis dalam kawasannya, dan memajukan studi serta eksperimen-eksperimen yang perlu, kapan saja ada penyesuaian-penyesuaian yang perlu diajukan kepada Takhta Apostolik.

45.(Komisi Liturgi Keuskupan)
Begitu pula di setiap keuskupan hendaknya ada Komisi Liturgi untuk memajukan kegiatan liturgis di bawah bimbingan Uskup.
Ada kalanya dapat berguna, bila berbagai keuskupan mendirikan satu komisi, untuk mengembangkan Liturgi melalui musyawarah bersama.

<<   >>