Maka dari itu, dengan memperhatikan perayaan Ekaristi yang dihadiri Umat, terutama pada hari Minggu dan hari-hari raya wajib, konsili suci menetapkan hal-hal berikut, supaya korban Misa, pun juga bentuk upacara-upacaranya, mencapai hasil guna pastoral yang sepenuhnya.