Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 51. | (Supaya Ekaristi diperkaya dengan sabda Kitab suci) Agar santapan sabda Allah dihidangkan secara lebih melimpah kepada umat beriman, hendaklah khazanah harta Alkitab dibuka lebih lebar, sehingga dalam kurun waktu beberapa tahun bagian-bagian penting Kitab suci dibacakan kepada Umat. |
| 52. | (Homili) Homili sebagai bagian Liturgi sendiri sangat dianjurkan. Di situ hendaknya sepanjang tahun Liturgi diuraikan mister-misteri iman dan kaidah-kaidah hidup kristiani berdasarkan teks Kitab suci. Oleh karena itu dalam Misa hari Minggu dan hari raya wajib yang dihadiri Umat homili jangan ditiadakan, kecuali bila ada alasan yang berat. |
| 53. | (Doa Umat) Hendaknya sesudah Injil dan homili, terutama pada hari Minggu dan hari raya wajib, diadakan lagi Doa Umat atau Doa kaum beriman, supaya bersama dengan Umat dipanjatkanlah doa-doa permohonan bagi Gereja kudus, bagi para pejabat pemerintah, bagi mereka yang sedang tertekan oleh pelbagai kebutuhan, dan bagi semua orang serta keselamatan seluruh dunia[ ]. |
| 54. | (Bahasa latin dan bahasa pribumi dalam perayaan Ekaristi) Sesuai dengan artikel 36 konstitusi ini, dalam Misa suci yang dirayakan bersama Umat bahasa pribumi dapat diberi tempat yang sewajarnya, terutama dalam bacaan-bacaan dan doa Umat, dan ? sesuai dengan situasi setempat ? juga dalam bagian-bagian yang menyangkut Umat. Tetapi hendaknya diusahakan, supaya kaum beriman dapat bersama-sama mengucapkan atau menyayikan dalam bahasa latin juga bagian-bagian Misa yang tetap yang menyangkut mereka. Namun bila pemakaian bahasa pribumi yang lebih luas dalam Misa nampaknya cocok, hendaknya ditepati peraturan art. 40 Konstitusi ini. |
| 55. | (Komuni suci, puncak keikut-sertaan dalam Misa suci; Komuni dua rupa) Dianjurkan dengan sangat partisipasi Umat yang lebih sempurna dalam Misa, dengan menerima Tubuh Tuhan dari Korban itu juga sesudah imam menyambut Komuni. Atas kebijaksanaan para Uskup, Komuni dua rupa dapat diizinkan baik bagi kaum rohaniwan dan relegius, maupun bagi kaum awam, dalam hal-hal yang perlu ditentukan oleh Takhta suci, misalnya bagi para tahbisan baru dalam Misa pentahbisan mereka, bagi para prasetyawan dalm Misa pengikraran kaul-kaul relegius, bagi para baptisan baru dalam Misa sesudah pembabtisan. Dalam hal itu prinsip-prinsip dokmatis Konsili Trente[ ] hendaknya tetap dipertahankan. |