Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

59.BAB TIGA

SAKRAMEN-SAKRAMEN LAINNYA DAN SAKRAMENTALI

(Hakekat Sakramen)
Sakramen-sakramen dimaksudkan untuk menguduskan manusia, membangun Tubuh Kristus, dan akhirnya mempersembahkan ibadat kepada Allah. Tetapi sebagai tanda sakramen juga dimaksudkan untuk mendidik. Sakramen tidak hanya mengandaikan iman, melainkan juga memupuk, meneguhkan dan mengungkapkannya dengan kata-kata dan benda. Maka juga disebut sakramen iman. Memang sakramen memperolehkan rahmat, tetapi perayaan sakramen itu sendiri juga dengan amat baik menyiapkan kaum beriman untuk menerima rahmat itu yang membuahkan hasil nyata, untuk menyembah Allah secara benar, dan untuk mengamalkan cinta kasih.
Maka dari itu sangat pentinglah bahwa Umat beriman dengan mudah memahami lambang-lambang Sakramen, dan dengan sepenuh hati sering menerima Sakramen-sakramen, yang diadakan untuk memupuk hidup kristiani.

60.(Sakramentali)
Selain itu Bunda Gereja kudus telah mengadakan sakramentali, yakni tanda-tanda suci, yang memiliki kemiripan dengan Sakramen-sakramen. Sakramentali itu menandakan kurnia-kurnia, terutama yang bersifat rohani, dan yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja. Melalui sakramentali itu hati manusia disiapkan untuk menerima buah utama Sakramen-sakramen dan pelbagai situasi hidup disucikan.

61.(Nilai pastoral Liturgi; hubungannya dengan misteri Paska)
Dengan demikian berkat Liturgi Sakramen-sakramen dan sakramentali bagi kaum beriman yang hatinya sungguh siap hampir setiap peristiwa hidup dikuduskan dengan rahmat ilahi yang mengalir dari misteri Paska Sengsara, Wafat dan Kebangkitan Kristus. Dari misteri itulah semua Sakramen dan sakramentali menerima daya kekuatannya. Dan bila manusia menggunakan benda-benda dengan pantas, boleh dikatakan tidak ada satupun yang tak dapat dimanfaatkan untuk menguduskan manusia dan memuliakan Allah.

62.(Perlunya meninjau kembali upacara Sakramen-sakramen)
Akan tetapi dalam perjalanan sejarah ada beberapa hal yang menyusupi upacara Sakramen-sakramen dan sakramentali, sehingga hakekat serta tujuannya menjadi kurang jelas bagi kita sekarang. Oleh karena itu perlulah beberapa hal dalam upacara itu disesuaikan dengan kebutuhan zaman kita. Maka Konsili suci menetapkan pokok-pokok pembaharuan berikut.

63.(Bahasa; Rituale Romawi dan rituale khusus)
Dalam pelayanan Sakramen-sakramen dan sakramentali tidak jarang pemakaian bahasa pribumi dapat sangat berguna bagi Umat. Maka hendaknya bahasa pribumi digunakan secara lebih luas menurut kaidah-kaidah berikut:
1. Dalam pelayanan Sakramen-sakramen dan sakramentali dapat digunakan bahasa pribumi menurut kaidah art. 36. menurut terbitan baru Rituale Romawi hendaknya oleh pimpinan Gereja setempat yang berwenang menurut art. 22 (2) Konstitusi ini selekas mungkin disiapkan rituale-rituale khusus yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah juga mengenai bahasanya. Dan hendaknya rituale-rituale itu digunakan didaerah-daerah yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Takhta Apostolik. Tetapi dalam menyusun rituale atau kumpulan khas upacara-upacara itu janganlah diabaikan petunjuk-petunjuk yang tercantum dalam Rituale Romawi untuk setiap upacara, entah yang bersifat pastoral dan berupa rubrik, entah yang mempunyai makna sosial istimewa.

64.(Katekumenat)
Katekumenat bertahap untuk orang dewasa hendaklah dihidupkan lagi dan dilaksanakan menurut kebijaksanaan Uskup setempat. Dengan demikian masa katekumenat, yang dimaksudkan untuk pembinaan yang memadai, dapat disucikan dengan merayakan upacara-upacara suci secara berturut-turut.

65.Selain apa yang terdapat dalam tradisi kristiani, didaerah-daerah Misi boleh dimasukkan juga unsur-unsur inisiasi yang terdapat sebagai kebiasaan masing-masing bangsa, sejauh itu dapat disesuaikan dengan upacara kristiani, menurut kaidah art. 37 ? 40 Konstitusi ini.

66.(Peninjauan kembali upacara babtis)
Kedua bentuk upacara pembabtisan orang dewasa, maupun ? dengan memperhatikan katekumenat yang diperbaharui ? yang meriah, hendaknya ditinjau kembali. Selain itu kedalam Misal Romawi hendaknya dimasukkan Misa khusus: Pada upacara pembabtisan.

67.Upacara pembabtisan kanak-kanak hendaknya ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kenyataan bahwa yang dibabtis itu masih bayi. Dalam upacara itu hendaknya menjadi lebih jelas peran orang tua dan orangtua babtis beserta tugas-tugas mereka.

68.Hendaknya dalam upacara Baptis diadakan penyesuaian-penyesuaian menurut kebijaksanaan Uskup setempat, bila banyak orang meminta dibabtis. Begitu pula hendaknya disusun Tata upacara yang lebih ringkas, yang terutama di daerah-daerah Misi dapat dipakai oleh para katekis, dan pada umumnya juga dalam bahaya maut oleh kaum beriman, bila tiada imam atau diakon.

69.Untuk menggantikan apa yang disebut Tata laksana untuk melengkapi apa yang dilewati dalam pembabtisan kanak-kanak hendaknya disusun upacara baru, supaya secara lebih jelas dan memadai dinyatakan bahwa kanak-kanak yang telah dibabtis dengan rumus singkat sudah diterima kedalam Gereja.
Begitu pula hendaknya disusun upacara baru untuk mereka yang sudah dibabtis secara sah, lalu hendak berpindah masuk Gereja katolik yang kudus, untuk menyatakan, bahwa mereka diterima kedalam persekutuan Gereja.

70.Diluar masa Paska air baptis dapat diberkati dalam upacara Baptis sendiri dengan rumus lebih singkat yang sudah disahkan.

71.(Peninjauan kembali upacara sakramen Krisma)
Upacara Krisma hendaknya ditinjau kembali juga supaya lebih nampak jelas hubungan erat Sakramen itu dengan seluruh inisiasi kristiani. Maka dari itu pembaharuan janji-janji Baptis seyogyanya mendahului penerimaan Sakramen Krisma.
Bila ada kesempatan baik, penerimaan Krisma dapat diselenggarakan dalam Misa suci. Sedangkan mengenai upacara di luar Misa, hendaknya disediakan upacara pendahuluan.

72.(Penijauan kembali upacara Tobat)
Upacara dan rumus untuk Sakramen Tobat hendaknya ditinjau kembali sedemikian rupa, sehingga hakekat dan buah Sakramen terungkap secara lebih jelas.

73.(Peninjauan kembali upacara Pengurapan Orang Sakit)
?Pengurapan terakhir?, atau lebih tepat lagi disebut ?Pengurapan Orang Sakit?, bukanlah Sakramen bagi mereka yang berada diambang kematian saja. Maka saat yang baik untuk menerimanya pasti sudah tiba, bila orang beriman mulai ada dalam bahaya maut karena menderita sakit atau sudah lanjut usia.

74.Selain upacara Pengurapan Orang Sakit dan upacara Komuni bekal suci secara terpisah, hendaknya disusun Tata upacara berkesinambungan, yang mencantumkan penerimaan Pengurapan Orang Sakit sesudah Sakramen Tobat dan sebelum Komuni bekal suci.

75.Jumlah pengurapan hendaknya disesuaikan dengan keadaan si penderita, dan doa-doa yang termasuk upacara Pengurapan Orang Sakit hendaknya ditinjau kembali sedemikian rupa, sehingga cocok dengan pelbagai keadaan para penderita yang menerima Sakramen.

76.(Peninjauan kembali Sakramen Tahbisan)
Upacara Tahbisan hendaknya ditinjau kembali baik tata-laksananya maupun naskahnya. Amanat Uskup, pada awal Tahbisan imam atau Tahbisan Uskup, dapat disampaikan dalam bahasa pribumi
Dalam Tahbisan Uskup penumpangan tangan boleh dilakukan oleh semua Uskup yang hadir.

77.(Peninjauan kembali Sakramen Perkawinan)
Upacara perayaan Perkawinan, yang terdapat dalam Rituale Romawi, hendaknya ditinjau kembali dan diperkaya, sehingga lebih jelas dilambangkan rahmat Sakramen serta tugas-tugas suami ? istri.
?Konsil suci sangat mengharapkan, supaya ? sekiranya ada wilayah-wilayah yang dalam merayakan Sakramen Perkawinan mempunyai adat-kebiasaan atau upacara-upacara lain yang layak dipuji, - itu dipertahankan sepenuhnya?[ ].
Kecuali itu pimpinan gerejawi setempat, seperti disebut dalam art. 22, (2) Konstitusi ini, berwenang menyusun upacara khusus yang sesuai dengan adat kebiasaan daerah-daerah serta bangsa-bangsa, menurut kaidah art. 63, dengan tetap mempertahankan hukum, bahwa iman yang menjadi saksi menanyakan dan menerima persetujuan mereka yang menikah.

78.Pada umumnya upacara perkawinan hendaknya dilangsungkan dalam Misa suci, sesudah pembacaan Injil dan Homili, sebelum Doa Umat. Doa atas mempelai wanita hendaknya, dipugar dengan baik, sehingga mencantumkan dengan jelas bahwa kedua mempelai sama-sama mempunyai kewajiban untuk saling setia. Doa itu dapat diucapkan dalam bahasa pribumi.
Tetapi bila Sakramen Perkawinan dirayakan tanpa Misa, hendaknya pada awal upacara dibacakan Epistola dan Injil Misa untuk mempelai, dan berkat mempelai hendaknya selalu diberikan.

79.(Peninjauan kembali sakramentali)
Hendaknya sakramentali ditinjau kembali mengan mengindahkan kaidah-kaidah dasar tentang keikut-sertaan kaum beriman secara sadar dan aktif dan dengan mudah, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan zaman kita. Dalam meninjau kembali buku-buku Kumpulan Upacara (rituale) menurut kaidah art. 63, dapat ditambahkan juga sakramentali baru sejauh diperlukan.
Pemberkatan-pemberkatan dengan kuasa khusus hendaknya sedikit mungkin, dan hanya diperuntukan bagi para Uskup dan pimpinan gerejawi.
Hendaknya diusahakan agar beberapa sakramentali dapat dilayani oleh para awam yang pantas untuk tugas itu, sekurang-kurangnya dalam keadaan-keadaan istimewa dan sesuai dengan kebijakan Uskup.

80.(Pengikraran kaul relegius)
Upacara Prasetya para Perawan, yang terdapat dalam Pontifikale Romawi, hendaknya ditinjau kembali.
Selain itu hendaknya disusun upacara pengikraran kaul relegius dan pembaharuan kaul-kaul, meningkatkan keutuhan, kesederhanaan dan keluhuran upacara. Upacara itu hendaknya dilaksanakan oleh mereka, yang mengikrarkan atau membaharui kaul-kaul dalam Misa. Hukum khas tetap dipertahankan.
Sangat dianjurkan supaya pengikraran kaul relegius dilaksanakan dalam Misa.

81.(Peninjauan kembali upacara pemakaman)
Upacara pemakaman hendaknya mengungkapkan dengan lebih jelas ciri Paska kematian kristiani, dan hendaknya lebih disesuiakan dengan situasi dan adat-istiadat masing-masing daerah, termasuk mengenai warna liturginya.

82.Hendaknya upacara penguburan anak-anak ditinjau kembali, dan disusun rumus Misa yang khusus.

83.BAB EMPAT

IBADAT HARIAN

(Ibadat harian, karya Kristus dan Gereja)
Dengan mengenakan kodrat manusiawi, Kristus Yesus, Imam Agung Perjanjian Baru dan kekal, telah memasukkan ke dalam pengasingan di dunia ini madah, yang di sepanjang segala abad dinyayikan di bangsal sorgawi. Ia menghimpun seluruh umat manusia di sekeliling-Nya, dan mengikutsertakannya melambungkan kidung pujian ilahi-Nya.
Sebab Ia melestarikan tugas imamat-Nya itu melalui Gereja-nya. Gereja tiada putusnya memuji Tuhan dan memohonkan keselamatan seluruh dunia bukan hanya dengan merayakan Ekaristi, melainkan dengan cara-cara lain juga, terutama dengan mendoakan Ibadat Harian.

84.Berdasarkan Tradisi kristiani yang kuno Ibadat Harian disusun sedemikian rupa, sehingga seluruh kurun hari dan malam disucikan dengan pujian kepada Allah. Adapun bila nyayian pujian yang mengagumkan itu dilaksanakan dengan baik oleh para imam dan orang-orang lain, yang atas ketetapan Gereja ditugaskan untuk maksud itu, atau oleh Umat beriman, sambil berdoa bersama dengan Imam memakai bentuk yang telah disahkan, pada saat itu sungguh merupakan suara Sang Mempelai sendiri, yang berwawancara dengan Mempelai Pria, bahkan juga doa Kristus beserta Tubuh-Nya kepada Bapa.

85.Maka dari itu semua orang yang mendoakan Ibadat Harian, menunaikan tugas Gereja, maupun ikut serta dalam kehormatan tertinggi Mempelai Kristus. Sebab seraya melambungkan pujian kepada Allah mereka berdiri di hadapan takhta atas nama Bunda Gereja.

86.(Nilai pastoral Ibadat Harian)
Para imam yang mengemban pelayanan pastoral yang suci, akan mendoakan Ibadat Harian dengan makin bersemangat, semakin mereka sadari secara mendalam bahwa mereka harus mematuhi nasehat Paulus: ?Berdoalah tiada hentinya? (1Tes 5:17). Sebab hanya Tuhanlah yang dapat mengurniakan hasil guna dan pertumbuhan kepada karya yang mereka laksanakan, menurut sabda-Nya: ?Tanpa Aku kamu tidak berbuat apa-apa? (Yoh 15:5). Maka ketika mengangkat para diakon, para Rasul berkata: ?Kamu sendiri akan memusatkan pikiran pada pelayanan sabda? (Kis 6:4).

87.Tetapi supaya dalam kenyataan sekarang ini Ibadat Harian didoakan dengan lebih baik dan lebih sempurna oleh para imam maupun para anggota Gereja lainnya, konsili suci ? seraya melanjutkan pembaharuan yang telah dirintis dengan baik oleh Takhta suci ? berkenan menetapkan hal-hal berikut tentang Ibadat Harian menurut Ritus Romawi.

<<   >>