Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

76.(Peninjauan kembali Sakramen Tahbisan)
Upacara Tahbisan hendaknya ditinjau kembali baik tata-laksananya maupun naskahnya. Amanat Uskup, pada awal Tahbisan imam atau Tahbisan Uskup, dapat disampaikan dalam bahasa pribumi
Dalam Tahbisan Uskup penumpangan tangan boleh dilakukan oleh semua Uskup yang hadir.

77.(Peninjauan kembali Sakramen Perkawinan)
Upacara perayaan Perkawinan, yang terdapat dalam Rituale Romawi, hendaknya ditinjau kembali dan diperkaya, sehingga lebih jelas dilambangkan rahmat Sakramen serta tugas-tugas suami ? istri.
?Konsil suci sangat mengharapkan, supaya ? sekiranya ada wilayah-wilayah yang dalam merayakan Sakramen Perkawinan mempunyai adat-kebiasaan atau upacara-upacara lain yang layak dipuji, - itu dipertahankan sepenuhnya?[ ].
Kecuali itu pimpinan gerejawi setempat, seperti disebut dalam art. 22, (2) Konstitusi ini, berwenang menyusun upacara khusus yang sesuai dengan adat kebiasaan daerah-daerah serta bangsa-bangsa, menurut kaidah art. 63, dengan tetap mempertahankan hukum, bahwa iman yang menjadi saksi menanyakan dan menerima persetujuan mereka yang menikah.

78.Pada umumnya upacara perkawinan hendaknya dilangsungkan dalam Misa suci, sesudah pembacaan Injil dan Homili, sebelum Doa Umat. Doa atas mempelai wanita hendaknya, dipugar dengan baik, sehingga mencantumkan dengan jelas bahwa kedua mempelai sama-sama mempunyai kewajiban untuk saling setia. Doa itu dapat diucapkan dalam bahasa pribumi.
Tetapi bila Sakramen Perkawinan dirayakan tanpa Misa, hendaknya pada awal upacara dibacakan Epistola dan Injil Misa untuk mempelai, dan berkat mempelai hendaknya selalu diberikan.

79.(Peninjauan kembali sakramentali)
Hendaknya sakramentali ditinjau kembali mengan mengindahkan kaidah-kaidah dasar tentang keikut-sertaan kaum beriman secara sadar dan aktif dan dengan mudah, dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan zaman kita. Dalam meninjau kembali buku-buku Kumpulan Upacara (rituale) menurut kaidah art. 63, dapat ditambahkan juga sakramentali baru sejauh diperlukan.
Pemberkatan-pemberkatan dengan kuasa khusus hendaknya sedikit mungkin, dan hanya diperuntukan bagi para Uskup dan pimpinan gerejawi.
Hendaknya diusahakan agar beberapa sakramentali dapat dilayani oleh para awam yang pantas untuk tugas itu, sekurang-kurangnya dalam keadaan-keadaan istimewa dan sesuai dengan kebijakan Uskup.

80.(Pengikraran kaul relegius)
Upacara Prasetya para Perawan, yang terdapat dalam Pontifikale Romawi, hendaknya ditinjau kembali.
Selain itu hendaknya disusun upacara pengikraran kaul relegius dan pembaharuan kaul-kaul, meningkatkan keutuhan, kesederhanaan dan keluhuran upacara. Upacara itu hendaknya dilaksanakan oleh mereka, yang mengikrarkan atau membaharui kaul-kaul dalam Misa. Hukum khas tetap dipertahankan.
Sangat dianjurkan supaya pengikraran kaul relegius dilaksanakan dalam Misa.

<<   >>