Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

88.(Peninjauan kembali pembagian waktu Ibadat menurut Tradisi)
Tujuan Ibadat Harian yakni pengudusan seluruh hati. Maka pembagian waktu ibadat yang kita waris hendaknya ditata kembali sedemikian rupa, sehingga ibadat-ibadat sedapat mungkin dilaksanakan pada saat yang tepat, sekaligus juga diperhitungkan situasi hidup zaman sekarang, terutama bagi mereka yang bertekun menjalankan karya-karya kerasulan.

89.Maka penataan kembali Ibadat harian hendaknya dilaksanakan menurut kaidah-kaidah berikut:
a) menurut tradisi mulia Gereja semesta, Laudes atau Ibadat Pagi dan Vesper atau Ibadat Sore harus dipandang dan dirayakan sebagai poros rangkap Ibadat Harian, sebagai dua Ibadat yang utama;
b) Ibadat penutup (Kompletorium) hendaknya disusun sedemikian rupa, sehingga sungguh cocok dengan akhir hari;
c) Yang disebut Matutinium, meskipun bila didaras dalam koor tetap memiliki ciri pujian malam, hendaklah disesuaikan sedemikian rupa,sehingga dapat didoakan setiap saat pada siang hari; dan jumlah mazmurnya hendaknya jangan terlalu banyak, sedangkan bacaan-bacaannya hendaknya lebih panjang;
d) Ibadat Prima hendaklah ditiadakan;
e) Dalam koor ibadat-ibadat singkat, yakni Tertia, Sexta dan Nona, hendaklah dipertahankan. Dalam pendarasan diluar koor boleh dipilih salah satu dari ketiganya, yakni yang cocok dengan saat hari yang bersangkutan.

90.(Ibadat Harian sumber kesalehan)
Kecuali itu sebagai doa resmi Gereja Ibadat Harian menjadi sumber kesalehan dan membekali doa pribadi. Oleh karena itu para imam dan semua orang lain yang ikut mendaras Ibadat Harian diminta dalam Tuhan supaya dalam melaksanakannya hati mereka berpadu dengan apa uang mereka ucapkan. Supaya itu tercapai dengan lebih baik , hendaknya mereka mengusahakan pembinaan yang lebih mendalam tentang Liturgi dan Kitab suci, terutama mazmur-mazmur.
Adapun dalam melaksanakan pembaharuan hendaknya perbendaharaan Ibadat Romawi yang terpuji dan abadi itu disesuaikan sedemikian rupa, sehingga siapa saja yang mewarisinya dapat menikmatinya secara lebih leluasa dan lebih mudah.

91.(Pembagian mazmur-mazmur)
Supaya pembagian waktu Ibadat Harian, seperti telah diutarakan dalam art. 89, sungguh dapat ditepati, hendaknya mazmur-mazmur jangan lagi dibagi-bagikan dalam lingkaran satu pekan, melainkan dalam kurun waktu yang lebih lama.
Karya peninjauan kembali lingkaran mazmur, yang sudah dirintis dengan begitu baik, hendaknya disesuaikan selekas mungkin. Hendaklah diperhatikan gaya bahasa Latin kristiani, pemakiannya dalam Liturgi, juga dalam nyayian, dan seluruh tradisi Gereja Latin.

92.(Penyusunan bacaan-bacaan)
Mengenai bacaan-bacaan hendaklah dijalankan hal-hal berikut:
a) Bacaan-bacaan Kitab suci hendaknya disusun sedemikian rupa, sehingga harta kekayaan sabda ilahi dengan mudah tersedia dalam kelimpahannya yang lebih penuh;
b) Bacaan-bacaan dari karya para Bapa dan para Pujangga Gereja serta dari Pengarang gerejawi hendaknya dipilih dengan lebih baik;
c) Kisah para Martir atau riwayat para Kudus hendaknya disesuaikan dengan kebenaran sejarah.

93.(Peninjauan kembali madah-madah)
Bila dirasa berguna, hendaknya madah-madah dikembalikan kepada bentuknya yang asli, dengan meniadakan atau mengubah apa yang berbau mitologi atau kurang selaras dengan kesalehan kristiani. Bila dipandang sesuai, hendaknya ditampung juga madah-madah yang terdapat dalam perbendaharaan madah.

94.(Saat mendoakan Ibadat Harian)
Supaya seluruh hari sungguh disucikan, dan Ibadat Harian didaras dengan penuh buah rohani, lebih baiklah bahwa untuk menunaikan ibadat-ibadat diambil saat, yang paling dekat dengan yang sesungguhnya bagi setiap ibadat kanonik.

95.(Kewajiban mendoakan Ibadat Harian)
Komunitas-komunitas yang terikat kewajiban doa koor, disamping mengadakan Misa komunitas, setiap hari wajib merayakan Ibadat Harian dalam koor. Khususnya:
a) Dewan Pembantu Uskup, para rahib dan rubiah, serta para imam biarawan lainya, yang terikat pada Ibadat Harian bersama menurut hukum atau konstitusi tarekat, wajib mendoakan seluruh Ibadat Harian;
b) Dewan para imam katedral atau para penasehat Uskup wajib mendoakan bagian-bagian Ibadat Harian, yang diwajibkan berdasarkan hukum umum atau hukum khusus;
c) Semua anggota komunitas-komunitas itu, yang telah menerima Tahbisan tinggi, atau sudah mengikrarkan kaul-kaul meriah, kecuali para bruder, wajib mendaras sendiri bagian-bagian Ibadat Harian yang tidak mereka doakan dalam koor.

96.Para rohaniwan (klerus), yang tidak terikat kewajiban doa koor, bila sudah menerima Tahbisan tinggi, setiap hari wajib mendoakan seluruh Ibadat Harian, entah secara bersama, entah sendiri-sendiri, menurut kaidah art. 89.

97.Hendaknya ada rubrik yang menetapkan, kapan ibadat harian seyogyanya diganti dengan kegiatan liturgis lain. Bila ada hal-hal khusus dan ada alasan yang memadai, Uskup dapat membebaskan bawahannya dari kewajiban mendoakan Ibadat Harian seluruhnya atau sebagian, atau menggantinya dengan kewajiban lain.

98.(Pujian kepada Allah dalam tarekat-tarekat relegius)
Para anggota setiap Tarekat status kesempurnaan, yang berdasarkan Konstitusi mendoakan beberapa bagian Ibadat Harian, melaksanakan doa resmi Gereja.
Begitu pula mereka melakukan doa resmi Gereja, bila berdasarkan Konstitusi mendaras suatu Ofisi singkat, asal Ofisi itu disusun menurut pola Ibadat Harian dan disahkan menurut hukum.

99.(Ibadat Harian bersama)
Ibadat harian merupakan suara Gereja atau segenap Tubuh mistik yang memuji Allah secara resmi. Maka dianjurkan supaya para rohaniwan yang tidak terikat kewajiban doa koor, pun terutama para imam yang hidup bersama atau sedang bersidang, sekurang-kurangnya mendoakan bersama suatu bagian Ibadat Harian.
Semua saja yang mendoakan Ibadat Harian dalam koor atau hanya bersama, hendaklah menunaikan tugas yang dipercayakan kepada mereka itu sesempurna mungkin, baik dengan sikap batin yang saleh, maupun dengan penampilan yang khidmat.
Selain itu lebih baiklah, bahwa ? bila keadaan mengizinkan ? Ibadat Harian dinyayikan dalam koor maupun secara bersama.

100.(Keikut-sertaan Umat beriman)
Para gembala jiwa hendaknya berusaha, supaya ibadat-ibadat pokok, terutama Ibadat Sore, pada hari Minggu dan hari-hari raya yang lebih meriah dirayakan bersam di gereja. Dianjurkan agar para awam pun mendaras Ibadat Harian, entah bersama para imam, entah antar mereka sendiri, atau bahkan secara perorangan.

101.(Bahasa)
(1) Sesuai dengan tradisi Ritus Latin yang sudah berabad-abad, hendaknya dalam Ibadat Harian dipertahankan bahasa Latin bagi kaum rohaniwan. Namun dalam hal-hal tertentu Uskup berwenag mengizinkan penggunaan terjemahan dalam bahasa pribumimenurut kaidah art.
36, bagi para rohaniwan, yang dengan memakai bahasa Latin mengalami hambatan berat untuk mendoakan Ibadat Harian sebagaimana mestinya.
(2) Para rubiah, begitu pula para anggota Tarekat-tarekat hidup membiara, baik pria bukan rohaniwan maupun wanita, dapat diizinkan oleh Pembesar yang berwenang untuk mendoakan Ibadat Harian, juga dalam koor, dalam bahasa pribumi, asal terjemahan itu sudah disahkan.
(3) Setiap rohaniwan yang wajib mendoakan Ibadat Harian, bila bersama dengan jemaat beriman, atau bersama dengan mereka yang disebutkan pada (2), merayakan Ibadat itu dalam bahasa pribumi, sudah memenuhi kewajibannya, asal naskah terjemahannya sudah disahkan.

102.BAB LIMA

TAHUN LITURGI

(Makna tahun Liturgi)
Bunda Gereja yang penuh kasih memandang sebagai tugasnya: pada hari-hari tertentu disepanjang tahun merayakan karya penyelamatan Mempelai ilahinya dengan kenangan suci. Sekali seminggu, pada hari yang disebut Hari Tuhan, Gereja mengenangkan Kebangkitan Tuhan, yang sekali setahun, pada hari raya agung Paska, juga dirayakannya bersama dengan Sengsara-Nya yang suci.
Namun selama kurun waktu setahun Gereja memaparkan seluruh misteri Kristus, dari Penjelmaan serta Kelahiran-Nya hingga Kenaikan-Nya, sampai hari Pentekosta dan sampai penantian kedatangan Tuhan yang bahagia dan penuh harapan.
Dengan mengenangkan misteri-misteri Penebusan itu Gereja membuka bagi kaum beriman kekayaan keutamaan serta pahala Tuhan-nya sedemikian rupa, sehingga rahasia-rahasia itu senantiasa hadir dengan cara tertentu. Umat mencapai misteri-misteri itu dan dipenuhi dengan rahmat keselamatan.

103.Dalam merayakan lingkaran tahunan misteri-misteri Kristus itu Gereja suci menghormati Santa Maria Bunda Allah dangan cintakasih yang istimewa, karena secara tak terceraikan terlibat dalam karya penyelamatan Puteranya. Dalam diri Maria Gereja mengagumi dan memuliakan buah Penebusan yang serba unggul, dan dengan gembira merenungkan apa yang sepenuhnya dicita-citakan dan didambakan sendiri bagaikan dalam citra yang paling jernih.

104.Selain itu Gereja menyisipkan kenangan para Martir dan para Kudus lainnya ke dalam lingkaran tahun Liturgi. Berkat rahmat Allah yang bermacam-macam mereka telah mencapai kesempurnaan dan memperoleh keselamatan kekal, dan sekarang melambungkan pujian sempurna kepada Allah di sorga, serta menjadi pengantara kita. Sebab dengan mengenangkan hari kelahiran para Kudus (di sorga) Gereja mewartakan misteri Paska dalam diri para Kudus yang telah menderita dan dimuliakan bersama Kristus. Gereja menyajikan kepada kaum beriman teladan mereka, yang menarik semua orang kepada Bapa melalui Kristus, dan karena pahala-pahala mereka, yang menarik semua orang kepada Bapa melalui Kristus, dan karena pahala-pahala mereka Gereja memohonkan karunia-karunia Allah.

105.Akhirnya dalam berbagai masa sepanjang tahun, menganut adat-istiadat yang diwariskan, Gereja menyempurnakan pembinaan Umat beriman, melalui kegiatan-kegiatan kesalehan yang bersifat rohani maupun jasmani, pengajaran, doa permohonan, ulah tobat dan amal belas kasihan.
Oleh karena itu Konsili suci berkenan menetapkan pokok-pokok berikut.

106.(Makna hari Minggu ditekankan lagi)
Berdasarkan Tradisi para Rasul yang berasal mula pada hari Kebangkitan Kristus senditi, Gereja merayakan misteri Paskah sekali seminggu, pada hari yang tepat sekali disebut Hari Tuhan atau hari Minggu. Pada hari itu Umat beriman wajib berkumpul untuk mendengarkan sabda Allah dan ikut-serta dalam perayaan Ekaristi, dan dengan demikian mengenagkan Sengsara, Kebangkitan dan kemuliaan Tuhan Yesus, serta mengucap syukur kepada Allah, yang melahirkan mereka kembali ke dalam pengharapan yang hidup berkat Kebangkitan Yesus Kristus dari antara orang mati (1Ptr 1:3). Demikianlah hari Minggu itu pangkal segala hari pesta. Hari itu hendaknya dianjurkan dan ditandaskan bagi kesalehan kaum beriman, sehingga juga menjadi hari kegembiraan dan bebas dari kerja. Kecuali bila memang sungguh sangat penting, perayaan-perayaan lain jangan diutamakan terhadap Minggu, sebab perayaan Minggu memang merupakan dasar dan inti segenap tahun Liturgi.

107.(Peninjauan kembali tahun Liturgi)
Tahun Liturgi hendaknya ditinjau kembali sedemikian rupa, sehingga kebiasaan-kebiasaan dan tata-tertib masa-masa suci yang sudah turun-temurun tetap dipelihara, atau dikembalikan sesuai dengan keadaan zaman sekarang, namun cirinya yang asli tetap dipertahankan, untuk sungguh-sungguh memupuk kesalehan kaum beriman dalam merayakan misteri-misteri Penebusan kristiani, terutama misteri Paska. Sekiranya diperlukan penyesuaian-penyesuaian menurut situasi setempat hendaknya itu dijalankan menurut kaidah art. 39 dan 40.

108.Perhatian kaum beriman hendaknya pertama-tama diarahkan kepada hari-hari raya Tuhan, sebab pada hari-hari itulah dirayakan mister-misteri keselamatan sepanjang tahun. Maka dari itu Masa Liturgi sepanjang tahun hendaklah diberi tempat yang serasi, dan didahulukan terhadap pesta-pesta para Kudus, supaya seluruh lingkaran misteri-misteri keselamatan dikenagkan sebagaimana mestinya.

109.(Masa Prapaska)
Hendaklah baik dalam Liturgi maupun dalam katekese liturgis ditampilkan lebih jelas dua ciri khas mas ?empat puluh hari?[ ], yakni terutama mengenagkan atau menyiapkan Baptis dan membina pertobatan. Masa itu secara lebih intensif mengajak Umat beriman untuk mendengarkan sabda Allah dan berdoa, dan dengan demikian menyiapkan mereka untuk merayakan misteri Paska. Maka dari itu:
a) Unsur-unsur Liturgi empat puluh hari yang berkenaan dengan Baptis hendaknya dimanfaatkan secara lebih luas; bila dipandang bermanfaat, hendaknya beberapa unsur dari Tradisi zaman dahulu dikembalikan;
b) Hal itu berlaku juga bagi unsur-unsur yang menyangkut pertobatan Mengenai katekese hendaknya ditamankan dalam hati kaum beriman baik dampak sosial dosa, maupun hakekat khas pertobatan, takni menolak dosa sebagai penghinaan terhadap Allah; jangan pula diabaikan peran Gereja dalam tindak pertobatan, dan hendaknya doa-doa untuk para pendosa sangat dianjurkan.

110.Pertobatan selama masa empat puluh hari hendaknya jangan hanya bersifat batin dan perorangan, melainkan hendaknya bersifat lahir dan sosial-kemasyarakatan. Adapun praktek pertobatan, sesuai dengan kemungkinan-kemungkinan zaman kita sekarang dal pelbagai daerah pun juga dengan situasi Umat beriman, hendaknya makin digairahkan, dan dianjurkan oleh pimpinan gerejawi seperti disebut dalam artikel 22.
Namun puasa Paska hendaknya dipandang keramat, dan dilaksanakan di mana-mana pada hari Jumat kengan Sengsara dan Wafat Tuhan, dan bila dipandang berfaedah, diteruskan sampai Sabtu suci, supaya dengan demikian hati kita terangkat dan terbuka, untuk menyambut kegembiraan hari Kebangkitan Tuhan.

111.(Pesta para Kudus)
Menurut Tradisi para Kudus dihormati dalam Gereja, dan relikwi asli serta gambar dan arca mereka mendapat penghormatan. Pesta para Kudus mewartakan karya-karya agung Kristus dalam diri para hamba-Nya dan menyajikan kepada Umat beriman teladan-teladan yang patut ditiru. Agas pesta para Kudus jangan diutamakan terhadap hari-hari raya uang merupakan kenangan misteri-misteri keselamatan sendiri, hendaknya banyak di antaranya diserahkan perayaannya kepada masing-masing Gereja khusus atau bangsa atau Tarekat relegius. Hendaknya yang dirayakan oleh seluruh Gereja hanyalah pesta-pesta, yang mengenangkan para Kudus yang sungguh-sungguh penting bagi Gereja semesta.

112.BAB ENAM

MUSIK LITURGI

(Martabat musik Liturgi)
Tradisi musik Gereja semesta merupakan kekayaan yang tak terperikan nilainya, lebih gemilang dari ungkapan-ungkapan seni lainnya, terutama karena nyayian suci yang terikat pada kata-kata merupakan bagian Liturgi meriah yang penting atau integral.
Ternyata lagu-lagu ibadat sangat dipuji baik oleh Kitab suci[ ], maupun oleh para Bapa Gereja; begitu pula oleh para Paus, yang ? dipelopori oleh Santo Pius X, - akhir-akhir ini semakin cermat menguraikan peran serta Musik Liturgi mendukung ibadat Tuhan.
Maka Musik Liturgi semakin suci, bila semakin eret hubungannya dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebig semarak. Gereja menyetujui segala bentuk kesenian yang sejati, yang memiliki sifat-sifat menurut persyaratan Liturgi, dan mengizinkan penggunaannya dalam ibadat kepada Allah.
Maka dengan mengindahkan kaidah-kaidah serta peraturan-peraturan menurut Tradisi dan tertib gerejawi, pun dengan memperhatikan tujuan Musik Liturgi, yakni kemuliaan Allah dan pengudusan Umat beriman, Konsili suci menetapkan gal-hal berikut.

113.(Liturgi meriah)
Upacara Liturgi menjadi lebih agung, bila ibadat kepada Allah dirayakan dengan nyayian meriah, bila dilayani oleh petugas-petugas Liturgi, dan bila Umat ikut serta secara aktif,
Mengenai bahasa yang harus dipakai hendaknya dipatuhi ketentuan-ketentuan menurut art. 36; mengenai Misa suci lihat art. 54; mengenai Sakramen0sakramen lihat art. 63; mengenai Ibadat Harian lihat art. 101.

114.Khazanah Musik Liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin. Paduan suara hendaknya dibina dengan sungguh-sungguh, terutama di gereja-gereja katedral. Para Uskup dan para gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap upacara Liturgi yang dinyayikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka, menurut kaidah art. 28 dan 30.

115.(Pendidikan musik)
Pendidikan dan pelaksanaan musik hendaknya mendapat perhatian besar di Seminari-seminari, di novisiat-novisiat serta rumah-rumah pendidikan para relegius wanita maupun pria, pun juga di lembaga-lembaga lainnya dan disekolah-sekolah katolik. Untuk melaksanakan pendidikan seperti itu hendaknya para pengajar Musik Liturgi disiapkan dengan saksama.
Kecuali itu dianjurkan, supaya ? bila keadaan mengizinkan ? didirikan Lembaga-lembaga Musik Liturgi tingkat lebih lanjut.
Para pengarang lagu dan para penyayi, khususnya anak-anak, hendaknya mendapat kesempatan kesempatan untuk pembinaan Liturgi yang memadai.

116.(Nyayian Gregorian dan Polifoni)
Gereja memandang nyayian Gregorian sebagai nyayian khas bagi Liturgi Romawi. Maka dari itu ? bila tiada pertimbangan-pertimbangan yang lebih penting ? nyayian Gregorian hendaknya diutamakan dalam upacara-upacara Liturgi.
Jenis-jenis lain Musik Liturgi, terutama polifoni, sama sekali tidak dilarang dalam perayaan ibadat suci, asal saja selaras dengan jiwa upacara Liturgi, menurut ketentuan pada art. 30.

<<   >>