Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 60. | III. SANTA PERAWAN DAN GEREJA 60.(Maria hamba Tuhan) Pengantara kita hanya ada satu, menurut sabda Rasul: ?Sebab Allah itu esa, dan esa pula pengantara antara Allah dan manusia, yakni manusia Kristus Yesus, yang telah menyerahkan diri-Nya sebagai tebusan bagi semua orang? (1Tim 2:5-6). Adapun peran keibuan Maria terhadap umat manusia sedikit pun tidak menyuramkan atau mengurangi pengantaraan Kritus yang tunggal itu, melainkan justru menunjukkan kekuatannya. Sebab segala pengaruh Santa Perawan yang menyelamatkan manusia tidak berasal dari suatu keharusan objektif, melainkan dari kebaikan ilahi, pun dari kelimpahan pahala Kristus. Pengaruh itu bertumpu pada pengantaraan-Nya, sama sekali tergantung dari padanya, dan menimba segala kekuatannya dari padanya. Pengaruh itu sama sekali tidak merintangi persatuan langsung kaum beriman dengan Kristus, melainkan justru mendukungnya. |
| 61. | Sehubungan dengan penjelmaan Sabda ilahi Santa Perawan sejak kekal telah ditetapkan untuk menjadi Bunda Allah. Berdasarkan rencana penyelenggaraan ilahi ia di dunia ini menjadi Bunda Penebus ilahi yang mulia, secara sangat istimewa mendampingi-Nya dengan murah hati, dan menjadi Hamba Tuhan yang rendah hati. Dengan mengandung Kristus, melahirkan-Nya, membesarkan-Nya, menghadapkan-Nya kepada Bapa di kenisah, serta dengan ikut menderita bengan Puteranya yang wafat di kayu salib, ia secara sungguh istimewa bekerja sama dengan karya juru selamat, dengan ketaatannya, iman, pengharapan serta cinta kasihnya yang berkobar, untuk membaharui hidup adikodrtai jiwa-jiwa. Oleh karena itu dalam tata rahmat ia menjadi Bunda kita. |
| 62. | Ada pun dalam tata rahmat itu peran Maria sebagai Bunda tiada hentinya terus berlangsung, sejak persetujuan yang dengan setia diberikannya pada saat Warta Gembira, dan yang tanpa ragu-ragu dipertahankan di bawah salib, hingga penyempurnaan kekal semua para terpilih. Sebab sesudah diangkat ke sorga ia tidak meninggalkan peran yang membawa keselamatan itu, melainkan dengan aneka perantaraannya ia terus-menerus memperolehkan bagi kita kurnia-kurnia yang menghantar kepada keselamatan kekal [187]. Dengan cinta kasih keibuannya ia meperhatikan saudara-saudara Puteranya, yang masih dalam peziarahan dan menghadapi bahaya-bahaya serta kesukaran-kesukaran, sampai mereka mencapai tanah air yang penuh kebahagiaan. Oleh karena itu dalam gereja Santa Perawan disapa dengan gelar Pembela, Pmebantu, Penolong, Perantara [188]. Akan tetapi itu diartikan sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi pun tidak menambah martabat serta dayaguna Kristus satu-satunya Pengantara [189]. Sebab tiada makhluk satu pun yang pernah dapat disejajarkan dengan Sabda yang menjelma dan Penebus kita. Namun seperti imamat Kristus secara berbeda-beda ikut dihayati oleh para pelayan (imam) maupun oleh Umat beriman, dan untuk satu kebaikan Allah dengan cara yang berbeda-beda pula terpancarkan secara nyata dalam makhluk-makhluk, begitu pula satu-satunya pengantaraan Penebus tidak meniadakan, melainkan membangkitkan pada makhluk-makhluk aneka bentuk kerja sama yang berasal dari satu-satunya sumber. Adapun Gereja tanpa ragu-ragu mengakui, bahwa Maria memainkan peran yang terbawah kepada Kristus seperti itu. Gereja tiada hentinya mengalaminya, dan menganjurkan kepada kaum beriman, supaya mereka ditopang oleh perlindungan Bunda itu lebih erat menyatukan diri dengan Sang pengantara dan penyelamat. |
| 63. | (Maria pola Gereja) Karena kurnia serta peran keibuannya yang ilahi, yang menyatukannya dengan Puternya Sang penenbus, pun pula karena segala rahmat serta tugas-tugasnya, Santa Perawan juga erat berhubungan dengan gereja. Seperti telah diajarkan oleh S. Ambrosius, Bunda Allah itu pola Gereja, yakni dalam hal iman, cinta kasih dan persatuan sempurna dengan Kristus [190]. Sebab dalam misteri Gereja, yang tepat juga disebut Bunda dan perawan, Santa Perawan Maria mempunyai tempat utama, serta secara ulung dan istimewa memberi teladan perawan maupun ibu [191]. Sebab dalam iman dan ketaatan ia melahirkan Putera Bapa sendiri di dunia, dan itu tanpa mengenal pria, dalam naungan Roh Kudus, sebagai Hawa yang baru, bukan karena mempercayai ular yang kuno itu, melainkan karena percaya akan utusan Allah, dengan iman yang tak tercemar oleh kebimbangan. Ia telah melahirkan Putera, yang oleh Allah dijadikan ynag sulung di antara banyak saudara (Rom 8:29), yakni Umat beriman. Maria bekerja sama dengan cinta kasih keibuannya untuk melahirkan dan mendidik mereka. |
| 64. | Adapun Gereja sendiri ? dengan merenungkan kesucian Santa Perawan yang penuh rahasia serta meneladan cinta kasihnya, dengan melaksanakan kehendak Bapa dengan patuh, dengan menerima sabda Allah dengan setia pula ? menjadi ibu juga. Sebab melalui pewartaan dan babtis, Gereja melahirkan bagi hidup baru yang kekal-abadi putera-puteri yang dikandungnya dari Roh Kudus dan lahir dari Allah. Gereja pun perawan, yang dengan utuh murni menjaga kesetiaan yang dijanjikannya kepada Sang Mmepelai. Dan sambil mencontoh Bunda Tuhannya, Gereja dengan kekuatan Roh Kudus secara perawan mempertahankan keutuhan imannya, keteguhan harapannya, dan ketulusan cinta kasihnya [192]. |
| 65. | (Keutamaan-keutamaan Maria, pola bagi Gereja) Namun sementara dalam diri Santa perawan Gereja telah mencapai kesempurnaannya yang tanpa cacat atau kerut (lih. Ef 5:27), kaum beriman kristisni sedang berusaha mengalahkan dosa dan mengembangkan kesuciannya. Maka mereka mengangkat pandangannya ke arah Maria, yang bercahaya sebagai pola kutamaan, menyinari segenap jemaat para terpilih. Penuh khidmat Gereja mengenangkan Maria, serta merenungkannya dalam terang Sabda yang menjadi manusia, dan dengan demikian ia penuh hormat makin mendalam memasuki sejarah keselamatan, dan dengan cara tertentu merangkum serta memantulakn pokok-pokok iman yang terluhur dalam dirinya. Sementara ia diwartakan dan dihormati, ia mengundang Umat beriman untuk mendekati Puteranya serta korban-Nya, pun cinta kasih Bapa. Sedangkan Gereja sambil mencari kemuliaan kristus makin menyerupai Polanya yang amat mulia. Gereja terus menerus maju dalam iman, harapan dan cinta kasih, serta dalam segalanya mencari dan melaksanakan kehendak Allah. Maka tepatlah, bahwa juga dalam karya kerasulannya Gereja memandang Maria yang melahirkan Kristus; Dia yang dikandung dari Roh Kudus serta lahir dari Perawan, supaya melalui Gereja lahir dan berkembang juga dalam hati kaum beriman. Dalam hidupnya Santa Perawan menjadi teladan cinta kasih keibuan, yang juga harus menjiwai siapa saja yang tergabung dalam misi kerasulan Gereja demi kelahiran baru sesama mereka. |
| 66. | IV. KEBAKTIAN KEPADA SANTA PERAWAN DALAM GEREJA (Makna dan dasar bakti kepada Santa Perawan) Berkat rahmat Allah Maria diangkat di bawah Puteranya, diatas semua malaikat dan manusia, sebagai Bunda Allah yang tersuci, yang hadir pada misteri-misteri Kristus; dan tepatlah bahwa ia dihormati oleh Gereja dengan kebaktian yang istimewa. Memang sejak zaman kuno Santa Perawan dihormati dengan gelar ?Bunda Allah?; dan dalam segala bahaya serta kebutuhan mereka Umat beriman sambil berdoa mencari perlindungannya [193]. Terutama sejak Konsili di Efesus kebaktian Umat Allah terhadap Maria meningkat secara mengagumkan, dalam penghormatan serta cinta kasih, dengan menyerukan namanya dan mencontoh teladannya, menurut ungkapan profetisnya sendiri: ?Segala keturunan akan menyebutku berbahagia, karena Yang Mahakuasa telah melakukan karya-karya besar padaku? (Luk 1:48). Meskipun kebaktian itu, seperti selalu dijalankan dalam Gereja, memang bersifat istimewa, namun secara hakiki berbeda dengan bakti sembah sujud, yang dipersembahkan kepada Sabda yang menjelma seperti juga kepada Bapa dan Roh Kudus, lagi pula sangat mendukungnya. Sebab ada pelbagai ungkapan sikap bakti terhadap Bunda Allah, yang dalam batas-batas ajaran yang sehat serta benar, menurut situasi semasa dan setempat serta sesuai dengan tabiat dan watak-perangai kaum beriman, telah disetujui oleh Gereja. Dengan ungkapan-ungkapan itu, bila Bunda dihormati, Puteranya pun ? segala sesuatu diciptakan untuk Dia (lih. Kol 1:15-16), dan Bapa yang kekal menghendaki agar seluruh kepenuhan-Nya diam dalam Dia (Kol :19), - dikenal, dicintai dan dimuliakan sebagaimana harusnya, serta perintah-perintah-Nya dilaksanakan. |
| 67. | (Semangat mewartakan sabda dan kebangkitan kepada S. Perawan) Ajaran Katolik itu oleh Konsili suci disampaikan sungguh-sungguh. Serta-merta Konsili suci mendorong semua putera Gereja, supaya mereka dengan rela hati mendukung kebaktian kepada Anta perawan, terutama yang bersifat liturgis. Juga supaya mereka sungguh menghargai praktik-praktik dan pengamalan bakti kepadanya, yang disepanjang zaman oleh dianjurkan oleh wewenang mengajar Gereja; pun juga supaya mereka dengan khidmat mempertahankan apa yang di masa lampau telah ditetapkan mengenai penghormatan patung-patung Kristus, Santa Perawan dan para Kudus [194]. Kepada para teolog serta pewarta sabda Allah Gereja menganjurkan dengan sangat, supaya dalam memandang martabat Bunda Allah yang istimewa mereka pun, dengan sungguh-sungguh mencegah segala ungkapan berlebihan yang palsu seperti juga kepicikan sikap batin [195]. Hendaklah mereka mempelajari Kitab suci, ajaran para Bapa dan Pujangga suci serta liturgi-liturgi Gereja di bawah bimbingan Wewenang mengajar Gereja, , dan dengan cermat menjelaskan tugas-tugas serta kurnia-kurnia istimewa Santa Perawan, yang senantiasa tertujukan pada Kristus, sumber segala kebenaran, kesucian dan kesalehan. Hendaknya mereka dengan sungguh-sungguh mencegah apa-apa saja, yang dalam kata-kata atu perbuatan dapat menyesatkan para saudara terpisah atau siapa saja selain mereka mengenai ajaran Gereja yang benar. Selanjutnya hendaklah kaum beriman mengingat, bahwa bakti yang sejati tidak terdiri dari perasaan yang mandul dan bersifat sementara, tidak pula dalam sikap mudah percaya tanpa dasar. Bakti itu bersumber pada iman yang sejati, yang mengajak kita untuk mengakui keunggulan Bunda Allah, dan mendorong kita untuk sebagai putera-puteranya mencintai Bunda kita dan meneladan keutamaan-keutamaannya. |
| 68. | V.MARIA, TANDA HARAPAN YANG PASTI DAN PENGHIBURAN BAGI UMAT ALLAH YANG MENGEMBARA DI DUNIA Sementara itu Bunda Yesus telah di muliakan di sorga dengan badan dan jiwanya, dan menjadi citra serta awal Gereja yang harus mencapai kepenuhannya di masa yang akan datang. Begitu pula di dunia ini ia menyinari Umat Allah yang sedang mengembara sebagai tanda harapan yang pasti dan penghiburan, sampai tibalah hari Tuhan (lih. 2Ptr 3:10). |
| 69. | Bagi Konsili suci ini merupakan kegembiraan dan penghiburan yang besar, bahwa juga dikalangan para saudara yang terpisah ada yang menghormati Bunda Tuhan dan Penyelamat sebagaimana harusnya, khususnya dalam Gereja-Gereja Timur, yang dengan semangat berkobar dan jiwa bakti yang tulus merayakan ibadat kepada Bunda Allah yang tetap Perawan [196]. Hendaklah segenap Umat kristiani sepenuh hati menyampaikan doa-permohonan kepada Bunda Allah dan Bunda umat manusia, supaya dia, yang dengan doa-doanya menyertai Gereja pada awal-mula, sekarang pun di sorga ? dalam kemuliaannya melampaui semua para suci dan para malaikat, dalam persekutuan para kudus ? menjadi pengantara pada Puteranya, sampai semua keluarga bangsa-bangsa, entah yang ditandai nama kristiani, entah yang belum mengenal Penyelamat mereka, dalam damai dan kerukunan di himpun dalam kebahagiaan menjadi satu Umat Allah, demi kemuliaan Tritunggal yang Mahakudus dan Esa tak terbagi. Semua dan masing-masing pokok yang telah diuraikan dalam Konstitusi dogmatis ini berkenan kepada para Bapa. Dan Kami, atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada Kami, dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, di maklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah. Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 21 bulan November tahun 1964. Saya PAULUS Uskup Gereja Katolik (Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili) DARI RISALAH KONSILI EKUMENIS VATIKAN II PENGUMUMAN Oleh Sekretaris Jendral Konsili Pada Sidang Umum ke-125, tanggal 16 November 1964.[1] (1.Kadar teologis Konstitusi ?De Ecclesia?) Ditanyakan manakah seharusnya kualifikasi teologis ajaran, yang dipaparkan dalam Skema ?de Ecclesia? dan yang diajukan untuk pemungutan suara. Komisi untuk Ajaran menjawab pertanyaan itu dalam membahas ?Modi? (amandemen-amandemen) mengenai bab III Skema ?De Ecclesia?, sebagai berikut: ?Dengan sendirinya sudah jelaslah, bahwa teks Konsili selalu harus ditafsirkan menurut peraturan-peraturan umum, yang diketahui oleh siapa pun?. Pada kesempatan itu Konstitusi untuk Ajaran mengacu kepada Pernyataan pada tgl. 6 maret 1964, yang teksnya kami kutib di sini: ?Mengingat kebiasaan Konsili-Konsili serta tujuan pastoral Konsili sekarang ini, Konsili ini hanyalah mendefinisikan perkara-perkara iman dan kesusilaan yang harus dipegang teguh oleh Gereja, dan yang oleh Konsili sendiri secara eksplisit dinyatakan sebagai perkara iman dan kesusilaan?. ?Sedangkan hal-hal lain, yang dikemukakan oleh Konsili sebagai ajaran Magisterium Tertinggi Gereja, harus diterima dan dimengerti oleh semua dan stiap orang beriman, menurut maksud Konsili sendiri, yang menjadi nyata baik dari bahan yang diuraikan, maupun dari cara merumuskannya, menurut norma-norma penafsiran teologis?. (2.Arti kolegialitas).[2] Oleh kewibawaan tertinggi kemudian telah disampaikan kepada para Bapa Konsili Catatan penjelasan Pnedahuluan pada ?Modi? [3] tenatng bab III Skema ?de Ecclesia?. Ajaran, yang diuraikan dalam bab III itu harus dijelaskan dan dimengerti menurut maksud catatan itu. CATATAN PENJELASAN PENDAHULUAN ?Komisi memutuskan untuk mengawali pembahasan amandemen-amandemen dengan catatan-catatan umum berikut: 1. ?Collegium? (?Dewan?) tidak diartikan secara yuridis melulu, yakni dalam arti kelompok yang terdiri dari anggota-anggota yang sederajat, seolah-olah mereka mendelegasikan kekuasaan mereka kepada ketua, melainkan dalam arti kelompok yang tetap, yang struktur maupun kewibawaannya harus dijabarkan dari Perwahyuan. Oleh karena itu dari Jawaban terhadap Modus 12 secara eksplisit dikatakan tentang ?Dua belas?, bahwa Tuhan menetapkan mereka ?bagaikan Dewan atau kelompok yang tetap? (ad modum collegii seu coetus stabilis [4]). Bdk. Juga Modus 53, c. ? berdasarkan itu pula, tentang Dewan para Uskup acap kali dipakai juga istilah ?Ordo? (Tingkat) atau ?Corpus? (Badan). Kesejajaran antara Petrus serta para Rasul lainnya di satu pihak, dan Imam Agung Tertinggi serta para Uskup di lain pihak, tidak berarti penerusan kekuasaan luar biasa para Rasul kepada para pengganti mereka; jadi juga tidak berarti ? seperti sudah jelas ? kesetaraan (?aequalitas?) antara Kepala dan anggota Dewan, melainkan melulu keserupaan, kemiripan (?proportionalitas?) antara relasi pertama (Petrus ? para Rasul) dan relasi kedua (Paus ? para Uskup). Maka Komisi memutuskan untuk menulis dalam artikel 22: bukan ?eadem? melainkan ?pari ratione?. Bdk. Modus 57. 2. Seseorang menjadi anggota Dewan berdasarkan pentakdisan menjadi Uskup dan persekutuan hirarkis dengan Kepala maupun para anggota Dewan. Bdk. Art 22, pada akhir ? 1. Dalam pentakdisan diberikan partisipasi antologis dalam tugas-tugas (?munera?) kudus, seperti jelas sekali ternyata dari Tradisi, juga Tradisi Liturgi. Dengan sengaja digunakan istilah ?munerum? (tugas-tugas), bukan ?potestatu? (kekuasaan), karena istilah terakhir itu dapat dimengerti sebagai kekuasaan yang langsung siap untuk bertindak. Tetapi supaya ada kekuasaan yang sia langsung bertindak itu, masih juga diperlukan penentuan kanonik atau yuridis oleh kewibawaan hirarkis. Penentuan kekuasaan itu dapat berupa penyerahan fungsi khusus atau pengangkatan bawahan untuk suatu fungsi, dan diberikan menurut norma-norma yang disetujui oleh Kewibawaan tertinggi. Norma lebih lanjut seperti itu pada hakekatnya diperlukan, karena yang dimaksudkan ialah fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh pelbagai subjek, yang atas kehendak Kristus bekerja sama dengan hirarkis. Sudah jelaslah, bahwa ?persekutuan? itu berlangsung dalam kehidupan Gereja menurut situasi zaman, sebelum bagaikan ?dibikukan? dalam hukum. Oleh karena itu dikatakan secara eksplisit, bahwa diperlukan persekutuan Hirarkis dengan Kepala serta anggota Gereja. Persekutuan ialah pengertian, yang dalam Gereja kuno (seperti sekarang pula, terutama di Timur) dianggap sangat penting. Yang dimaksudkan bukanlah suatu perasaan yang kabur, melainkan suatu kenyataan organis, yang memerlukan bentuk yuridis pun sekaligus dijiwai oleh cinta kasih. Maka Komisi, praktis dengan kesepakatan bulat, memutuskan: harus ditulis ?dalam persekutuan hirarkis?. Bdk. Modus 40, pun juga apa yang dikatakan tentang ?misi kanonik?, dalam art. 24. dokument-dokument para paus pada masa akhir ini tentang yurisdiksi para Uskup harus ditafsirkan dalam arti penentuan kekuasaan yang masih perlu itu. 3. Tentang Dewan (?Collegium?), yang tidak dapat tanpa Kepala, dikatakan: ?merupakan subyek kuasa tertinggi dan penuh terhadap seluruh Gereja?. Hal itu perlu disetujui, supaya kepenuhan kekuasaan paus jangan dipertanyakan. Sebab Dewan harus selalu mencakup Kepalanya, yang di dalam Dewan itu tetap menjalankan tugasnya seutuhnya selaku Wakil Kristus dan Gembala Gereja semesta. Dengan kata lain pembedaan bukan antara Paus (di satu pihak) dan para Uskup secara kolektif (di pihak lainnya), melainkan antara Paus dipandang tersendiri dan paus bersama para Uskup. Karena Paus ialah Kepala Dewan, maka dia seorang diri dapat menjalankan berbagai tindakan, yang sama sekali tidak dapat dijalankan oleh para Uskup; misalnya: mengundang Dewan untuk berkumpul dan memimpinnya, menyetujui norma-norma untuk bertindak, dan lain-lain. Bdk. Modus 81. Terserah kepada kebijakan Paus, yang diserahi reksa pastoral terhadap seluruh kawanan kristus, untuk ? sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan gereja yang silih silih-berganti di sepanjang sejarah, - menentukan cara reksa pastoral itu seyogyanya dijalankan, entah secara pribadi, entah secara kolegial. Paus mengambil langkah untuk mengatur, mendorong, menyetutujui pelaksanaan kolegial, demi kesejahteraan Gereja, menurut kebijaksanaannya. 4. Sebagai Gembala Tertinggi Gereja paus setiap saat dapat menjalankan kekuasaannya, kapan saja berkenan kepadanya, bila itu diperlukan oleh tugasnya. Sedangkan Dewan para Uskup, walaupun senantiasa ada, tidak dengan sendirinya terus menerus bertindak secara kolegial dalam arti yang sempit, sebagaimana ternyata juga dari Tradisi Gereja. Dengan kata lain, Dewan tidak selalu ?dalam keadaan bertindak sepenuhnya?, bahkan hanya saat-saat tertentu saja menjalankan tindakan kolegial dalam arti yang sempit, itu pun hanya atas persetujuan Kepala. Di katakan ?atas persetujuan Kepala?, supaya jangan ada yang berfikir tentang sifat tergantung bagaikan dari seseorang yang berada di luar Dewan. Istilah ?persetujuan? justru menunjukkan adanya persekutuan antara Kepada dan para anggota, dan mencakup perlunya tindakan yang termasuk kompetensi kepala. Hal itu secara eksplisit ditegaskan dalam artikel 22 ? 2, dan di sana dijelaskan juga, menjelang akhir artikel. Rumus negatif ?hanya? mencakup semua kasus. Maka jelaslah, bahwa norma-norma yang telah disetujui oleh Kewibawaan tertinggi selalu harus diindahkan. Bdk. Modus 84. Semuanya itu menyatakan, bahwa yang menjadi pokok yakni: hubungan para Uskup dengan Kepala mereka, dan tidak pernah dimaksudkan: kegiatan para Uskup tanpa tergantung dari Paus. Dalam kasus terakhir ini, karena Kepala tidak mengadakan tindakan, para Uskup juga tidak dapat bertindak sebagai Dewan, seperti jelas pula dari pengertian ?Dewan? (?Collegium?). Persekutuan hirarkis semua para Uskup dengan Paus dalam Tradisi jelas sudah lazim. NB. Tanpa persekutuan hirarkis itu mustahil dijalankan tugas sakramental-ontologis, yang harus dibedakan dari aspek kanonik-yuridis. Akan tetapi Komisi untuk Ajaran berpandangan: bahwa soal-soal sekitar ?liseitas? (halalnya) atau ?validitas? (sahnya) tindakan disini tidak usah di bahas, melainkan diserahkan kepada perdebatan para teolog, khususnya melalui kekuasaan, yang di facto dijalankan dalam Gereja-Gereja Timur yang terpisah; mengenai penjelasan hal terakhir itu terdapat pelbagai pendapat. + PERICLES FELICI Uskup Agung tituler Samosata, Sekretaris Jendaral, Konsili Ekumenis Vatikan II. |