Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
No. kanon: contoh masukan no kanon: 34, 479, 898-906
Materi iman

 

 

Sakramen Penebusan
(Redeptorist Scramentum)

lanjutan. . . . . . . . . . . . . . . .

BAB I
PERATURAN LITURGI SUCI

14. Wewenang untuk mengatur liturgi semata-mata ada pada pimpinan Gereja, yaitu Tahta Apostolik, dan menurut kaidah hukum, pada Uskup.

15. Paus di Roma, "Wakil Kristus dan Gembala Gereja universal di dunia ini, yang karenanya berdasarkan tugasnya mempunyai kuasa jabatan tertinggi, penuh, langsung dan universal dalam Gereja yang selalu dapat dijalankanya dengan bebas",  dan juga melalui komunikasi dengan para gembala dan dengan anggota-anggota kawananya.

16. "Takhta Apostoliklah, yang berwenang untk mengatur liturgi suci seluruh Gereja, menerbitkan buku-buku liturgi serta memberikan recongnitio (mensahkan) terjemahannya kedalam bahasa-bahasa pribumi, dan juga mengawasi agar dimanapun peraturan-peraturan liturgi, khusus yang menyangkut perayaan kurban Misa yang begitu agung itu, ditepati dengan setia.

17. "Menjadi kongregasi ibadat dan tata terbit sakramen umtuk memperhatikan hal-hal yang menjadi wewenang Takhta Apostolik menyangkut penetapan peraturan dan upaya memajukan liturgi suci, secara istimewa sakramen-sakramen, dengan mengindahkan wewenang kongregasi ajaran iman. Tata tertib sakramen-sakramen diperhatikannya dan di berinya bobot, khususnyasejauh menyangkut perayaanya secara sah dan menurut peraturan yang berlaku". Akhirnya, kongregasi tersebut dengan seksama berusaha menjamin bahwa peraturan liturgi dituruti dengan teliti dan bahwa penyelewengan-penyelewengan dicegah atau di hilangkan dimana saja ditemukan". Dalam konteks ini, sesuai dengan tradisi Gereja universal, perhatian utama diberi kepada perayaan Misa Kudus dan juga kepada penghormatan yang diberikan kepada engkau  Kudus di luar Misa.

18. Menjadi hak umat beriman bahwa pimpinan Gereja mengatur Liturgi Suci secara penuh dan tepat-guna supaya terhindarkan kesan bahwa liturgi itu menjadi "milik pribadi seseorang, entah selebran atau komunitas di mana misteri-mistri itu dirayakan"

 

1.  Uskup Diosesan, Imam Agung bagi kawanannya

19.  Uskup diosesan, pelayan utama misteri-misteri Allah dalam Gereja particular yang dipercayakan kepadanya, adalah moderator, promoter dan penjaga  seluruh hidup liturgis kawanannya, karena "Uskup", yang dianugerahi kepenuhan sakramen Tahbisan, adalah "pelayan rahmat  Imam Agung",   teristimewa dalam Ekaristi yang dipersembahkannya atau disuruhnya untuk dipersembahkan, melaluinya Gereja senantiasa hidup dan berkembang.

20. Sungguh benar, Gereja menunjukkan diri dengan cara paling agung kapan saja Misa dirayakan, teristimewa di Gereja Katedral, ‘dengan partisipasi penuh dan aktif dari seluruh umat Allah yang kudus, yang, bersatu dalam doa bersama, menghadap satu altar dengan Uskup sebagai pemimpin upacara, dikelilingi oleh para imamnya, bersama para diakon serta pelayan-pelayan. Selain itu, "tiap perayaan Ekaristi yang dilaksanakan menurut hukum, dipimpin oleh Uskup, yang kepadanya dipercayakan jabatan untuk menghadapkan ibadat agama Kristiani kepada Sang Ilahi serta mengaturnya sesuai dengan perintah Tuhan dan hukum Gereja, diretapkan  lebih lanjut sesuai dengan kebijakannya sendiri untuk Keuskupannya".

21. Jadi Uskup diosesan berhak "dalam batas kewenangannya, menetapkan norma-norma liturgis dalam Diosisnya, yang harus ditaati emua". Namun, Uskup harus berusaha untuk tidak meniadakan kebebasan-kebebasan tertentu yang tercantum dalamnorma-norma buku-buku liturgi dengan tujuan supaya perayaan dapat disesuaikan secara cerdas dengan corak gedung Gereja atau dengan kelompok orang beriman yang hadir atau dengan situasi pastoral yang khusus, sedemikian rupa sedemikian rupa sehingga perayaan suci yang universal itu sungguh disesuaikan dengan pemahaman manusia.

22. Uskup memimpin Gereja partikular, dan adalah tugasnya untuk megatur, mengarahkan, menyemangati dan kadang-kadang juga menegur mereka yang dipercayakan kepadanya; inilah suatu tugas suci, yang telah diterimanya melalui pentahbisannya sebagai sebagai Uskup dan yang dipenuhinya untuk membangun kawanannya dalam kebenaran dan kesucian. Pantaslah ia menerangkan arti yang tercantum dalam tata cara serta teks-teks liturgis itu dan memupuk semangat Liturgi pada para Imam, Diakon serta kaum awam sehingga semuanya dibimbing untuk secara aktif merayakan Ekaristi dan memetik buahnya; demikian pula ia harus berusaha agar seluruh tubuh Gereja dapat bertumbuh dalam pemahaman yang sama, dalam persekutuan cinta, baik di dalam lingkup keuskupan, maupun di tingkat nasional dan internasional.

23. Kaum beriman "sepantasnya mempercayakan diri kepada Uskup seperti Gereja pasrah kepada Yesus Kristus, dan Yesus Kristus pada Bapa, sehingga semuanya berada dalam persekutuan harmonis dan memuliakan Allah dengan selimpahnya". Semuanya, termasuk para anggota tarekat-tarekat hidup bakti serta tarekat-tarekat sekulir dan juga berbagai perkumpulan dan gerakan mana pun, harus tunduk kepada wewenang Uskup diosesan, dalam segala yang menyangkut liturgi, kecuali bila ada hak-hak yang secara sah telah diberikan, Maka Uskup mempunyai baik hak maupun kewajiban untuk menjaga serta memperhatikan Gereja-Gereja serta kapala-kapala dalam wilayah keuskupannya dari segi liturgi, Hal ini berlaku juga bagi Gereja dan kapela yang didirikan oleh Tarekat-tarekat tadi atau yang dipimpin mereka, jika umat beriman biasanya dating beribadat disitu.

24. Dari pihak umat, mereka mempunyai hak agar Uskup mencegah terjadinya penyelewengan-penyelewengandalam tata tertib Gereja, terutama menyangkut pelayanan sabda, perayaan sakramen dan sakramentali, ibadat kepada Allah dan devosi kepada para kudus.

25. Komisi-komisi atau dewan-dewan atau panitia-panitia yang didrikan oleh Uskup untuk menangani "berkembangnya liturgi, Musik dan kebudayaan rohani dalam dosisnya", harus bertindak sesuai dengan pandangan dan norma-norma Uskup, mereka tergantung dari wewenangnya serta persetujuannya untuk dapat melaksanakan tugas mereka dengan cara yang tepat, sehingga tetap Uskup sendirilah yang memimpin diosisnya.

Adapun mengenai badan dan kelompoknya itu dan semua daya upaya sekitar liturgi; sebagaimana sudah seharusnya para Uskup mempertimbangkan apakah sejauh ini segala usaha badan-badan itu telah membawa hasil, dan mempertimbangkan juga dengan seksama perubahan atau perbaikan mana yang sudah sepantasnya diadakan dari segi susunanya dan kegiatannya, sehingga semangat mereka dihidupkan kembali, Perlulah selalu diperhatikan bahwa para ahli itu harus dipilih dari antara mereka yang dikenal setia dalam iman Katolik dan punya pengetahuan secukupnya di bidang teologi dan kebudayaan.

sebelumnya <<< >>> selanjutanya

menuju halaman [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14]

 

Diperkenankan untuk mengutip sebagian atau seluruhnya isi materi dengan mencantumkan sumber http://www. imankatolik. or. id/