KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2264. | Cinta kepada diri sendiri merupakan prinsip dasar ajaran susila. Dengan demikian adalah sah menuntut haknya atas kehidupannya sendiri. Siapa yang membela kehidupannya, tidak bersalah karena pembunuhan, juga apabila ia terpaksa menangkis penyerangannya dengan satu pukulan yang mematikan:
"Kalau seorang, waktu membela hidupnya sendiri, mempergunakan kekuatan yang lebih besar daripada sewajarnya maka ia tidak dibenarkan. Tetapi kalau ia menangkis kekerasan dengan cara yang layak, maka pembelaan itu dibenarkan... adalah tidak perlu untuk keselamatan, bahwa orang menjauhkan cara pembelaan diri yang wajar, untuk menghindari kematian orang lain, karena orang lebih diwajibkan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri daripada kehidupan orang lain" (Tomas Aqu., s.th. 2-2,64,7).
| | 2265. | Pembelaan yang sah itu, bagi orang yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau keselamatan keluarga atau masyarakat negara, tidak hanya merupakan hak, tetapi kewajiban yang berat.
| | 2266. | Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius. Dengan alasan-alasan analog, maka pejabat-pejabat yang bertanggung jawab mempunyai hak untuk menolak dengan kekuatan senjata orang-orang yang menyerang masyarakat, untuk siapa mereka bertanggung jawab.Hukuman pada tempat pertama sekali harus memperbaiki lagi kekacauan yang telah ditimbulkan oleh pelanggaran itu. Kalau ia diterima dengan baik oleh yang bersalah, maka itu dipandang sebagai pemulihan. Tambahan lagi hukuman mempunyai akibat, yaitu membela peraturan umum dan keamanan manusia. Akhirnya hukuman itu juga mempunyai akibat yang menyembuhkan: ia sedapat mungkin harus membantu, sehingga yang bersalah dapat memperbaiki diri Bdk. Luk 23:40-43.
| | 2267. | Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.
| | 2268. | Perintah kelima melarang pembunuhan langsung dan dikehendaki sebagai dosa berat. Pembunuh dan pembantu-pembantunya yang sukarela, melakukan satu dosa yang berteriak ke surga minta pembalasan Bdk. Kej 4:10..Pembunuhan anak-anak Bdk. GS 51,3., pembunuhan saudara, pembunuhan orang-tua dan pembunuhan suami isteri adalah kejahatan sangat besar, oleh karena ikatan kodratilah yang mereka putuskan. Kepedulian akan kesehatan gen dan kesehatan umum tidak dapat membenarkan pembunuhan, juga apabila ia diperintahkm oleh kekuasaan resmi.
| | 2269. | Perintah kelima juga melarang melakukan sesuatu dengan maksud menyebabkan secara tidak langsung kematian seorang manusia. Hukum susila melarang membiarkan seorang tanpa alasan berat menghadapi bahaya maut, demikian juga penolakan memberi bantuan kepada seorang yang berada dalam bahaya maut.Bahwa masyarakat manusia membiarkan masa kelaparan yang mematikan tanpa memberi bantuan, adalah satu ketidakadilan besar dan satu kesalahan berat. Para pedagang yang dengan bisnisnya mengambil keuntungan berlebihan dan rakus, menyebabkan sesamanya kelaparan dan mati, membunuh secara tidak langsung; untuk ini mereka bertanggung jawab Bdk. Am 8:4-10..Pembunuhan seorang manusia yang tidak dikehendaki, tidak dapat diperhitungkan secara moral. Tetapi orang tidak dapat dibebaskan dari pelanggaran berat, apabila tanpa alasan setimpal bertindak demikian, sehingga menyebabkan kematian seorang manusia, juga apabila ia melakukannya tidak dengan sengaja.
| << >>
|