Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| Kan. 907 | Dalam perayaan Ekaristi diakon dan awam tidak boleh mengucapkan doa-doa, khususnya doa syukur agung, atau melakukan tugas-tugas yang khas bagi imam yang merayakan Ekaristi. |
| Kan. 910 §1 | Pelayan biasa komuni suci adalah Uskup, imam dan diakon. |
| Kan. 929 | Para imam dan diakon dalam merayakan dan melayani Ekaristi hendaknya mengenakan busana suci yang diperintahkan oleh rubrik. |
| Kan. 930 §2 | Imam yang buta atau menderita salah satu penyakit lain merayakan Kurban Ekaristi secara licit dengan menggunakan teks Misa manapun yang telah disetujui, jika perlu dengan didampingi oleh imam lain atau diakon, atau juga oleh seorang awam yang telah dipersiapkan dengan baik untuk membantunya. |
| Kan. 943 | Pelayan penakhtaan Sakramen mahakudus dan berkat Ekaristi adalah imam atau diakon; dalam keadaan-keadaan khusus, pelayan penakhtaan dan pengembalian saja, tetapi tanpa berkat, adalah akolit, pelayan luar-biasa komuni suci atau orang lain yang ditugaskan oleh Ordinaris wilayah, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Uskup diosesan. |
| Kan. 1030 | Hanya atas suatu alasan kanonik, meskipun bersifat tersembunyi, Uskupnya sendiri atau Pemimpin tinggi yang berwenang dapat melarang para diakon bawahannya yang diperuntukkan bagi presbiterat, untuk maju ke presbiterat, dengan tetap ada kesempatan rekursus menurut norma hukum. |
| Kan. 1031 §2 | Calon diakonat permanen yang tidak beristri jangan diizinkan menerima tahbisan itu sebelum berumur sekurang-kurangnya genap duapuluh lima tahun; diakon yang beristri, hanya sesudah berumur sekurang-kurangnya genap tigapuluh lima tahun, serta dengan persetujuan istrinya. |
| Kan. 1032 §2 | Sesudah selesai mengikuti kurikulum studi, diakon hendaknya ambil bagian dalam reksa pastoral sambil melaksanakan tahbisan diakonatnya selama waktu yang layak, yang harus ditetapkan oleh Uskup atau oleh Pemimpin tinggi yang berwenang, sebelum diajukan untuk tahbisan presbiterat. |
| Kan. 1038 | Diakon yang menolak untuk diajukan ke presbiterat tidak dapat dihalangi untuk melaksanakan tahbisan yang telah diterimanya, kecuali terdapat suatu halangan kanonik atau alasan berat lain, yang harus dipertimbangkan menurut penilaian Uskup diosesan atau Pemimpin tinggi yang berwenang. |
| Kan. 1050 | Agar seseorang dapat diajukan untuk menerima tahbisan suci dituntut dokumen-dokumen sebagai berikut: l0 surat keterangan mengenai studi yang telah ditempuh dengan baik menurut norma kan. 1032; 20 jika mengenai calon tahbisan presbiterat, surat keterangan mengenai tahbisan diakonat yang telah diterimanya; 30 jika mengenai calon tahbisan diakon, surat keterangan baptis dan penguatan, serta telah menerima pelantikan-pelantikan yang disebut dalam kan. 1035; demikian pula surat keterangan mengenai pernyataan yang telah dibuat yang disebut dalam kan. 1036, dan jika mengenai calon diakonat permanen yang beristri, juga surat keterangan mengenai perkawinan yang telah diteguhkan dan persetujuan istrinya. |