KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1031 §1 | Presbiterat jangan diberikan kecuali kepada mereka yang telah mencapai umur genap duapuluh lima tahun dan cukup matang, disamping telah terpenuhi tenggang waktu sekurang- kurangnya enam bulan antara diakonat dan presbiterat; yang diperuntukkan bagi presbiterat hendaknya hanya diizinkan menerima tahbisan diakonat setelah berumur genap dua puluh tiga tahun.
| | Kan. 1031 §2 | Calon diakonat permanen yang tidak beristri jangan diizinkan menerima tahbisan itu sebelum berumur sekurang-kurangnya genap duapuluh lima tahun; diakon yang beristri, hanya sesudah berumur sekurang-kurangnya genap tigapuluh lima tahun, serta dengan persetujuan istrinya.
| | Kan. 1031 §3 | Konferensi para Uskup berhak penuh menentukan norma yang menuntut umur lebih tinggi bagi presbiterat dan diakonat permanen.
| | Kan. 1031 §4 | Dispensasi melebihi satu tahun atas umur yang ditentukan sesuai norma § 1 dan § 2 direservasi bagi Takhta Apostolik.
| << >>
|