Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

101.Kalau lektor yang telah dilantik tidak hadir, umat awam lainnya dapat diberi tugas memaklumkan bacaan-bacaan dari Alkitab. Mereka harus sungguh-sungguh terampil dan disiapkan secara cermat untuk melaksanakan tugas ini, sehingga dengan mendengarkan bacaan-bacaan dari naskah kudus, umat beriman dapat memupuk dalam diri mereka rasa cinta yang hangat terhadap alkitab.[*]

102.Pemazmur bertugas membawakan mazmur atau kidung-kidung dari Alkitab diantara bacaan-bacaan. Supaya dapat menunaikan tugasnya dengan baik, ia harus menguasai cara melagukan mazmur, dan harus mempunyai suara yang lantang serta ucapan yang jelas.

103.Paduan suara atau kor melaksanakan tugas liturgi tersendiri ditengah umat beriman.
Dengan memperhatikan aneka ragam nyanyian, paduan suara harus melaksanakan tugasnya secara tepat untuk menopang partisipasi aktif umat beriman dalam menyanyi.[*] Semua yang ditentukan untuk paduan suara juga berlaku untuk para pelayan musik yang lain, khususnya organis.

104.Tepat sekali kalau ada seorang solis atau seorang dirigen untuk memimpin dan menopang nyanyian jemaat. Kalau tidak ada paduan suara, solislah yang harus memimpin nyanyian-nyanyian dan jemaat hendaknya ambil bagian sebagaimana mestinya.[*]

105.Pelayan-pelayan berikut juga melaksanakan tugas liturgis :
a. Koster, yang dengan cermat mengatur buku-buku liturgis,busana liturgis, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk perayaan Misa.
b. Komentator yang, kalau diperlukan, memberikan penjelasan dan petunjuk singkat kepada umat beriman, supaya mereka lebih siap merayakan Ekaristi dan memahaminya dengan lebih baik. Petunjuk-petunjuk itu harus disiapkan dengan baik, dirumuskan dengan singkat dan jelas. Dalam menjalankan tugas itu komentator berdiri di depan umat, ditempat yang kelihatan tetapi tidak di mimbar.
c. Petugas kolekte yang mengumpulkan uang kolekte dalam gereja.
d. Penyambut jemaat yang menyambut umat beriman pada pintu gereja dan mengantarkan mereka ke tempat duduk. Selain itu mereka dapat mengatur perarakan-perarakan.

106.Terutama untuk gereja-gereja katedral atau gereja-gereja yang besar dianjurkan agar ditunjuk seorang pelayan yang mumpuni atau seorang caeremoniarius (pemandu ibadat) untuk mempersiapkan perayaan liturgi dengan baik, membagikan tugas kepada masing-masing pelayan dan mengatur pelaksanaan perayaan, sehingga berlangsung dengan indah,rapih dan khidmat.

107.Semua tugas liturgis yang tidak merupakan tugas khusus imam atau diakon dan tidak termasuk dalam tugas-tugas yang disebut pada nomor 100-105 diatas, dapat dipercayakan kepada kaum awam yang dipilih oleh pastor paroki. Penyerahan tugas dapat dilaksanakan lewat pemberkatan liturgis atau penugasan sementara. Semua petugas ini hendaknya mematuhi ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh uskup untuk petugas-petugas yang melayani imam di altar.

108.Semua tugas presidensial hendaknya dilaksanakan oleh imam selebran yang satu dan sama, kecuali untuk bagian-bagian tertentu dalam misa yang dihadiri uskup (bdk. no. 92 di atas ) .

109. Jika ada beberapa orang yang dapat menjalankan pelayanan yang sama, maka pelayanan atau tugas itu dapat dibagi dia antara mereka, hingga masing-masing melakukan sebagian. Misalnya, kalau beberapa diakon hadir, yang satu dapat bernyanyi, yang lain membantu imam pada altar. Jika ada beberapa bacaan, lebih baiklah bacaan-bacaan itu di bagikan diantara para lektor. Hal yang sama berlaku untuk pelayanan atau tugas-tugas yang lain. Akan tetapi, tidaklah tepat bahwa satu unsur perayaan dibagi-bagi antar beberapa pelayan, misalnya satu bacaan dibawakan oleh dua lektor secara bergantian, kecuali kalau bacaan itu adalah Kisah Sengsara Tuhan.

110.Jika dalam Misa umat hanya ada seorang pelayan, dapat merangkap beberapa tugas.

<<   >>