Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 191. | Kalau perlu, selaku pelayan tak-lazim, akolit yang dilantik secara liturgis dapat membantu imam melayani komuni untuk umat.[*] Bilamana komuni dilaksanakan dalam dua rupa, akolit menyerahkan piala kepada masing-masing penyambut, atau memegang piala kalau komuni-dua-rupa itu dilakukan dengan mencelupkan roti ke dalam piala. |
| 192. | Seusai komuni, akolit membantu imam atau diakon membersihkan serta merapikan kembali piala, patena, dan bejana-bejana kudus lainnya. Akan tetapi, kalau tidak ada diakon, ia membawa bejana itu ke meja-samping dan membersihkan serta menatanya kembali di situ. |
| 193. | Sesudah perayaan Misa selesai, akolit dan para pelayan lain kembali ke sakristi bersama diakon dan imam; mereka berarak dengan urutan seperti waktu berarak masuk. |
| 194. | Dalam perarakan menuju altar, bila tidak ada diakon, lektor dapat membawa Kitab Injil ( Evangeliarium ) yang sedikit diangkat. Dalam hal seperti ini, lektor berjalan didepan imam; kalau tidak membawa Kitab Injil, ia berjalan bersama para pelayan yang lain. |
| 195. | Sesampai di depan altar, lektor membungkuk khidmat bersama para pelayan yang lain. Seorang lektor yang membawa Kitab Injil langsung menuju altar dan meletakkan Kitab Injil di atasnya. Lalu ia pergi ke tempat duduknya di panti imam bersama para pelayan yang lain. |
| 196. | Lektor memaklumkan bacaan-bacaan sebelum Injil dari mimbar. Kalau tidak ada pemazmur, lektor boleh juga membawakan mazmur tanggapan sesudah saat hening yang menyusul bacaan pertama. |
| 197. | Kalau tidak ada diakon, lektor boleh membawakan ujud-ujud doa umat, sesudah imam membukanya. |
| 198. | Kalau tidak ada nyanyian pembuka dan nyanyian komuni, lektor dapat membawakan antifon pembuka dan antifon komuni yang tertera dalam Misale pada saat yang sesuai, kecuali kalau antifon-antifon itu didaras oleh umat (bdk.no.48,87 ). |
| 199. | Konselebrasi mengungkapkan dengan tepat kesatuan imamat, kesatuan kurban, dan kesatuan seluruh umat Allah. Tata liturgi sendiri menetapkan agar Misa konselebrasi dilaksanakan pada tahbisan uskup dan tahbisan imam, pada pemberkatan abas, dan pada Misa Krisma, Selain itu, asal saja kesejahteraan umat beriman tidak dirugikan, Misa konselebrasi dianjurkan pada kesempatan-kesempatan berikut : a. pada Misa sore mengenang perjamuan malam Tuhan pada Kamis Putih; b. pada Misa selama konsili, sidang para uskup, dan sinode; c. pada Misa konventual dan Misa utama di gereja-gereja serta kapel; d. pada Misa selama pertemuan para imam, baik diosesan maupun biarawan.[*] Akan tetapi, setiap imam diizinkan untuk memimpin perayaan Misa sendiri, asal tidak bersamaan waktu dan tempatnya dengan Misa konselebrasi yang sedang dirayakan.Tetapi pada Kamis Putih petang dan Malam Paska, imam tidak diizinkan memimpin Misa sendirian. |
| 200. | Para imam tamu hendaknya diterima dengan senang hati untuk ikut berkonselebrasi, asal saja status imamat mereka tidak diragukan. |