Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 199. | Konselebrasi mengungkapkan dengan tepat kesatuan imamat, kesatuan kurban, dan kesatuan seluruh umat Allah. Tata liturgi sendiri menetapkan agar Misa konselebrasi dilaksanakan pada tahbisan uskup dan tahbisan imam, pada pemberkatan abas, dan pada Misa Krisma, Selain itu, asal saja kesejahteraan umat beriman tidak dirugikan, Misa konselebrasi dianjurkan pada kesempatan-kesempatan berikut : a. pada Misa sore mengenang perjamuan malam Tuhan pada Kamis Putih; b. pada Misa selama konsili, sidang para uskup, dan sinode; c. pada Misa konventual dan Misa utama di gereja-gereja serta kapel; d. pada Misa selama pertemuan para imam, baik diosesan maupun biarawan.[*] Akan tetapi, setiap imam diizinkan untuk memimpin perayaan Misa sendiri, asal tidak bersamaan waktu dan tempatnya dengan Misa konselebrasi yang sedang dirayakan.Tetapi pada Kamis Putih petang dan Malam Paska, imam tidak diizinkan memimpin Misa sendirian. |
| 200. | Para imam tamu hendaknya diterima dengan senang hati untuk ikut berkonselebrasi, asal saja status imamat mereka tidak diragukan. |
| 201. | Bila ada banyak imam, bila perlu atau demi manfaat pastoral, dapat juga diselenggarakan beberapa kali Misa konselebrasi pada hari yang sama. Tetapi Misa-misa itu hendaknya tidak dirayakan pada waktu dan dalam ruang yang sama.[*] |
| 202. | Sesuai dengan kaidah hukum, uskup berwenang mengatur tata cara Misa konselebrasi di semua gereja dan kapel dalam wilayah keuskupannya. |
| 203. | Misa konselebrasi yang dirayakan oleh para imam bersama dengan uskupnya harus dijungjung tinggi, terutama pada hari-hari raya sepanjang tahun liturgi, pada misa tahbisan uskup baru untuk diosis setempat atau uskup koajutor atau uskup pembantunya, pada Misa Krisma, pada Misa sore mengenang Perjamuan Malam Tuhan pada Kamis Putih, pada perayaan pendiri Gereja setempat atau pelindung keuskupan, pada ulang tahun uskup, dan pada kesempatan sinode atau kunjungan pastoral uskup. Demikian pula dianjurkan Misa konselebrasi dilaksanakan setiap kali imam-imam berkumpul bersama dengan uskupnya, entah waktu retret, entah pada pertemuan-pertemuan lain. Sebab dalam Misa konselebrasi semacam itu tampaklah dengan lebih jelas maksud Misa konselebrasi, yaitu kesatuan imamat dan kesatuan Gereja.[*] |
| 204. | Dengan alasan istimewa, pada kesempatan-kesempatan tertentu, bila suatu perayaan atau suatu pesta mempunyai arti penting, diperbolehkan merayakan Misa atau Misa konselebrasi lebih dari satu kali sehari, yaitu : a. Pada hari Kamis dalam Pekan Suci, Imam yang sudah merayakan Misa atau berkonselebrasi dalam Misa Krisma pagi hari, boleh merayakan Ekaristi atau ikut berkonselebrasi dalm Misa sore mengenang Perjamuan Malam Tuhan. b. Pada Hari Raya Paskah, imam yang telah merayakan Misa atau ikut berkonselebrasi dalam Misa Malam Paskah, boleh merayakan Misa atau ikut berkonselebrasi pada Misa hari Minggu Paskah. c. Pada Hari Raya Natal semua imam boleh merayakan Misa atau ikut berkonselebrasi tiga kali, asal masing-masing Misa dirayakan pada waktunya. d. Pada Peringatan Arwah Semua Orang Beriman, semua imam boleh tiga kali merayakan Misa atau ikut berkonselebrasi asal Misa itu dirayakan pada waktu yang berbeda, dan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan Misa kedua dan Misa ketiga dipatuhi.[*] e. Imam yang ikut Misa konselebrasi dengan uskup atau wakilnya dalam sinode atau pada kunjungan pastoral, atau ikut konselebrasi pada pertemuan antar imam, boleh merayakan Misa lagi untuk kepentingan umat beriman. Kaidah yang sama berlaku juga untuk pertemuan tarekat-tarekat religius. |
| 205. | Misa konselebrasi, apapun bentuknya, diatur menurut kaidah yang sudah lazim (bdk. no.112-198). Tetapi harap diperhatikan beberapa hal yang dipertahankan atau diubah sebagaimana disebut di bawah ini. |
| 206. | Sama sekali tidak diperbolehkan, seorang imam menggabungkan diri dalam Misa konselebrasi yang sudah dimulai atau meninggalkan Misa konselebrasi sebelum selesai. |
| 207. | Untuk Misa konselebrasi, di panti imam hendaknya disiapkan tempat duduk dan teks / buku untuk para imam konselebran, sedangkan di meja-samping disiapkan satu piala dengan ukuran yang cukup memadai atau beberapa piala. |