Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 330. | Piala dan bejana lain yang digunakan untuk Darah Tuhan, hendaknya dibuat dari bahan yang kedap air. Kaki piala boleh dibuat dari bahan lain yang kuat dan pantas. |
| 331. | Untuk konsekrasi hosti, sebaiknya digunakan patena yang besar; dalam patena itu ditampung hosti baik untuk imam dan diakon, maupun untuk para pelayan lain dan umat. |
| 332. | Para seniman yang membuat bejana-bejana kudus boleh membuatnya menurut kekhasan budaya setempat. Namun, hendaknya bejana-bejana itu serasi untuk digunakan dalam liturgi, dan jelas-jelas berbeda dari bejana-bejana yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. |
| 333. | Mengenai pemberkatan bejana-bejana kudus hendaknya diperhatikan tata cara yang terdapat dalam buku-buku liturgis.[*] |
| 334. | Kebiasaan membangun sakrarium ( sumur suci ) di sakristi hendaknya dipertahankan . Ke dalam sakrarium inilah dituangkan air bekas pencuci bejana kudus dan kain-kain ( bdk.no.280 ). |
| 335. | Gereja adalah Tubuh Kristus. Dalam Tubuh itu tidak semua anggota menjalankan tugas yang sama. Dalam perayaan Ekaristi tugas yang berbeda-beda itu dinyatakan lewat busana liturgis yang berbeda-beda. Jadi, busana itu hendaknya menandakan tugas khusus masing-masing pelayan. Di samping itu, busana liturgis juga menambah keindahan perayaan liturgis. Seyogyanya busana liturgis untuk imam, diakon, dan para pelayan awam diberkati.[*] |
| 336. | Busana liturgis yang lazim dikenakan oleh semua pelayan liturgi, tertahbis maupun tidak tertahbis, ialah alba, yang dikencangi dengan singel, kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutup sama sekali kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba. Kalau pelayan mengenakan kasula atau dalmatik, ia harus mengenakan alba, tidak boleh menggantikan alba tersebut dengan duperpli. Juga, sesuai dengan kaidah yang berlaku, tidak boleh pelayan hanya mengenakan stola tanpa kasula atau dalmatik. |
| 337. | Busana khusus bagi imam selebran dalam Misa ialah "kasula" atau planeta. Begitu pula dalam perayaan liturgi lainnya yang langsung berhubungan dengan Misa, kecuali kalau ada peraturan lain. Kasula dipakai di atas alba dan stola. |
| 338. | Busana khusus bagi diakon ialah dalmatik yang dikenakan diatas alaba dan stola. Tetapi, kalau tidak perlu atau dalam perayaan liturgi yang kurang meriah, diakon tidak harus mengenakan dalmatik. |
| 339. | Akolit, lektor, dan pelayan awam lain boleh mengenakan alba atau busana lain yang disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah gerejawi yang bersangkutan. |
| 340. | Imam mengenakan stola yang dikalungkan pada leher, dan ujungnya dibiarkan menggantung, tidak disilangkan. Diakon mengenakan stola yang disampirkan pada bahu kiri dan ujungnya disilangkan ke pinggang kanan. |
| 341. | Pluviale dikenakan oleh imam dalam perarakan atau dalam perarakan atau dalam perayaan liturgis lain seturut petunjuk khusus untuk perayaan yang bersangkutan. |
| 342. | Konferensi Uskup dapat menentukan bentuk busana liturgis yang lebih sesuai dengan keperluan dan adat wilayah setempat; Takhta Apostolik hendaknya diberitahu tentang penyerasian itu.[*] |
| 343. | Di samping bahan-bahan tradisional Gereja, untuk busana liturgis, boleh digunakan bahan-bahan produksi khas daerah; boleh juga digunakan bahan-bahan tiruan yang selaras dengan martabat perayaan liturgis dan pelayan liturgi yang mengenakannya. Konferensi Uskuplah yang hendaknya memutuskan hal itu.[*] |
| 344. | Busana liturgis hendaknya tampak indah dan anggun bukan karena banyak dan mewahnya hiasan, melainkan karena bahan dan bentuk potongannya. Hiasan pada busana liturgis yang berupa gambar atau lambang, hendaknya sesuai dengan liturgi. Yang kurang sesuai hendaknya dihindarkan. |
| 345. | Keanekaragaman warna busana liturgis dimaksudkan untuk mengungkapkan secara lahiriah dan berhasil guna ciri khas misteri iman yang dirayakan; dalam kerangka tahun liturgi, kebhinekaan warna busana liturgis juga dimaksudkan untuk mengungkapkan makna tahap-tahap perkembangan dalam kehidupan kristen. |
| 346. | Warna-warna busana liturgis hendaknya digunakan menurut kebiasaan yang sampai sekarang berlaku, yaitu : a. Warna putih digunakan dalam Ibadat Harian dan Misa pada Masa Paskah dan Natal, pada perayaan-perayaan Tuhan Yesus ( kecuali peringatan sengsara-Nya ), begitu pula pada Pesta Santa Perawan Maria, para malaikat, para kudus yang bukan martir, pada Hari Raya Semua Orang Kudus ( I November ) dan kelahiran Santo Yohanes Pembaptis ( 24 Juni ), pada Pesta Santo Yohanes Pengarang Injil ( 27 Desember ), Pesta Takhta Santo Petrus Rasul ( 22 Februari ) dan Pesta Bertobatnya Santo Paulus Rasul ( 25 Januari ). b. Warna merah digunakan pada hari Minggu Palma memperingati Sengsara Tuhan dan pada hari Jumat Agung ; pada hari Minggu Pentakosta, dalam perayaan-perayaan Sengsara Tuhan, pada pesta para rasul dan pengarang Injil, dan pada perayaan-perayaan para martir. c. Warna hijau digunakan dalam Ibadat Harian dan Misa selama Masa Biasa sepanjang tahun. d. Warna ungu digunakan dalam Masa Adven dan Prapaskah. Tetapi dapat juga digunakan dalam Ibadat Harian dan Misa arwah. e. Warna hitam dapat digunakan, kalau memang sudah biasa, dalam Misa arwah. f. Warna jingga dapat digunakan, kalau memang sudah biasa, pada hari Minggu Gaudete ( Minggu Adven III) dan hari Minggu Laetare (Minggu Prapaskah IV). Konferensi Uskup dapat menentukan perubahan-perubahan yang lebih serasi dengan keperluan dan kekhasan bangsa setempat. Penyerasian-penyerasian itu hendaknya diberitahukan kepada Takhta Apostolik. [note: point f menurut vatican.va adl sbb: Rose may be used, where it is the practice, on Gaudete Sunday (Third Sunday of Advent) and on Laetare Sunday (Fourth Sunday of Lent).] |
| 347. | Dalam perayaan Misa Ritual digunakan warna liturgi yang ditentukan untuk perayaan yang bersangkutan, atau putih, atau warna pesta; dalam Misa untuk pelbagai keperluan digunakan warna liturgi yang sesuai dengan hari atau masa liturgi yang bersangkutan, atau dengan warna ungu bila perayaan bertema tobat seperti misalnya Misa di masa perang atau pertikaian, Misa di masa kelaparan, Misa untuk memohon pengampunan dosa; Misa Votif dirayakan dengan warna yang cocok dengan tema Misa yang bersangkutan, atau boleh juga dengan warna hari/ masa liturgi yang bersangkutan. |
| 348. | Perabot-perabot lain yang digunakan dalam liturgi atau dipakai dalam gedung gereja hendaknya selalu pantas dan sesuai dengan tujuannya masing-masing. Ini juga berlaku untuk bejana kudus dan busana liturgis yang bahan khususnya sudah dijelaskan di atas.[*] |
| 349. | Buku-buku liturgis, khususnya Kitab Injil ( Evangeliarium ) dan Buku Bacaan Misa ( Lectionarium ) yang dimaksudkan untuk pewartaan sabda Allah, harus diperhatikan secara saksama, karena merupakan tanda dan simbol alam surgawi. Maka, buku-buku seperti itu harus sungguh bermutu., anggun, dan indah, serta mendapat penghormatan khusus. |
| 350. | Di samping itu, barang-barang yang langsung terkait dengan altar dan perayaan Ekaristi, misalnya salib altar dan salib perarakan, hendaknya sungguh diperhatikan. |
| 351. | Juga, untuk hal-hal yang kurang pentingpun hendaknya diusahakan agar memiliki mutu seni, yang memadukan kesederhanaan yang anggun dengan keindahan. |
| 352. | Secara pastoral perayaan liturgi akan lebih mengena, bila bacaan, doa, dan nyanyian dipilih sesuai dengan keperluan, taraf pendidikan, dan kemampuan rohani umat yang hadir. Oleh karena itu, hendaknya dimanfaatkan semua kemungkinan yang diberikan dalam memilih, sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Dalam merancang Misa, imam hendaknya lebih mengutamakan kepentingan rohani umat Allah daripada keinginannya sendiri. Rumus-rumus Misa hendaknya dipilih sesuai dengan pendapat dan persetujuan para pembantu dan petugas dalam liturgi, termasuk saran umat beriman mengenai bagian-bagian yang langsung menyangkut mereka. Oleh karena ada banyak kemungkinan untuk memilih bagian-bagian Misa, maka diakon, lektor, pemazmur, komentator, dan paduan suara, sebelum perayan masing-masing harus tahu rumus manakah yang akan mereka bawakan, jangan sampai terjadi sesuatu tanpa persiapan. Sebab koordinasi yang baik dan penyelenggaraan yang serasi akan sangat menolong umat untuk terlibat dalam perayaan Ekaristi dan memetik manfaat yang lebih besar. |
| 353. | Pada hari raya imam wajib mengikuti penanggalan liturgi Gereja tempat ia merayakan Misa. |
| 354. | Pada hari-hari Minggu, hari-hari biasa dalam Masa Adven, Natal, Prapaskah, dan Paskah, hari-hari pesta dan peringatan wajib, hendaknya diindahkan petunjuk-petunjuk berikut: a. Kalau Misa dirayakan bersama dengan jemaat, hendaknya imam mengikuti penanggalan liturgi Gereja. b. Kalau Misa dirayakan tanpa jemaat, imam dapat mengikuti penanggalan liturgi Gereja atau penanggalannya sendiri. |
| 355. | Pada hari-hari peringatan fakultatif, aturannya sebagai berikut: a. Pada hari-hari biasa dalam Masa Adven yang jatuh pada 17-24 Desember, hari-hari selama oktaf Natal dan Masa Prapaskah ( kecuali pada hari Rabu Abu dan hari-hari biasa selama Pekan Suci ), imam memakai rumus Misa hari biasa yang bersangkutan. Tetapi, kalau pada hari-hari tersebut dalam penanggalan liturgi tercantum suatu peringatan, imam boleh menggunakan doa pembukanya; hal ini tidak berlaku pada hari Rabu Abu atau hari-hari biasa selama Pekan Suci. Pada hari-hari biasa selama Masa Paskah, dan pada peringatan orang kudus dapat digunakan semua teks yang ditentukan untuk peringatan yang bersangkutan. b. Pada hari-hari biasa dalam Misa Adven sebelum 17 Desember, dalam Masa Natal mulai 2 Januari, dan pada hari-hari biasa dalam Masa Paskah, imam boleh memilih rumus Misa hari biasa yang bersangkutan, rumus Misa orang kudus atau salah satu orang kudus yang diperingati pada hari yang bersangkutan atau yang namanya tercantum dalam martirologium pada tanggal itu. c. Pada hari-hari biasa dalam Masa Biasa, rumus Misa boleh diambil dari hari biasa yang bersangkutan, dari peringatan fakultatif, dari seorang kudus yang namanya tercantum dalam martirologium pada tanggal itu, dari rumus Misa untuk pelbagai keperluan, atau Misa votif. Kalau merayakan Misa umat, imam hendaknya mengutamakan kepentingan rohani umat. Janganlah ia memaksakan kesukaannya sendiri kepada mereka. Terutama harap diusahakan agar bacaan bersambung pada hari biasa tidak terlalu sering diputus-putus tanpa alasan yang kuat. Sebab Gereja ingin menghidangkan kepada umat beriman makanan sabda Allah dengan lebih berlimpah.[*] Dengan dalih yang sama janganlah imam terlalu sering memakai rumus Misa arwah. Sebab setiap Misa dirayakan demi keselamtan manusia baik yang hidup maupun yang sudah meninggal. Lagipula dalam tiap Doa Syukur Agung sudah tercantum juga doa untuk arwah. Kalau suatu Peringatan Fakultatif Santa Perawan Maria atau seorang kudus tertentu sangat digemari oleh umat, hendaknya sekurang-kurangnya satu Misa dirayakan dengan memakai rumus itu, agar harapan wajar umat beriman terpenuhi. Kalau boleh memilih antara peringatan yang ada dalam penangalan umum dan yang ada dalam penanggalan khusus keuskupan atau tarekat, maka, menurut tradisi Gereja, peringatan khusus itu mendapat prioritas. |
| 356. | Dalam memilih bagian-bagian Misa, baik yang berkaitan dengan masa liturgi maupun dengan rumus para kudus, hendaknya diikuti pedoman berikut : |
| 357. | Untuk hari Minggu dan hari raya ditentukan tiga bacaan, yaitu satu bacaan dari "Kitab para nabi" satu dari "Kitab para rasul" dan satu Injil. Maksudnya ialah untuk membimbing umat agar memahami kesinambungan karya keselamatan, seturut rencana Allah yang mengagumkan . Ketiga bacaan itu harus diikuti dengan saksama. Untuk hari-hari pesta ditentukan dua bacaan. Tetapi, kalau, seturut kaidah, suatu pesta ditingkatkan menjadi hari raya, maka ditambahkan satu bacaan lagi, yang diambil dari rumus umum orang kudus yang bersangkutan. Untuk peringatan orang kudus, biasanya digunakan bacaan-bacaan yang ditentukan untuk hari biasa yang bersangkutan, kecuali kalau untuk peringatan orang kudus itu tersedia bacaan-bacaan khusus. Biasanya, bacaan-bacaan khusus itu disediakan untuk menyoroti segi tertentu dari kehidupan rohani atau kegiatan orang yang kudus yang bersangkutan. Penggunaan bacaan-bacaan seperti itu tidak diwajibkan, kecuali kalau ada alasan pastoral yang mendesak. |
| 358. | Dalam Buku Bacaan Misa Harian disediakan bacaan-bacaan untuk setiap hari sepanjang tahun. Maka, hendaknya bacaan-bacaan itu digunakan pada hari yang bersangkutan, kecuali kalau pada hari itu ada hari raya atau pesta, atau ada peringatan-peringatan yang memiliki bacaan khusus dari Perjanjian Baru, dimana disebut nama orang kudus yang dirayakan. Kadang-kadang bacaan bersambung sepanjang pekan terputus oleh suatu hari raya, pesta atau perayaan khusus lain. Kalau demikian, imam hendaknya memperhatikan semua bacaan dalam pekan itu, lalu menentukan bacaan manakah yang dapat dilewati, mana yang sebaiknya digabungkan dengan bacaan lain, supaya bacaan bersambung berjalan terus dan umat tidak dirugikan. Dalam Misa dengan kelompok khusus imam dapat memilih bacaan-bacaan yang lebih sesuai dengan kelompok itu, asal bacaan-bacaan itu diambil dari Buku Bacaan Misa yang telah disahkan. |
| 359. | Dalam Buku Bacaan Misa disediakan khazanah bacaan yang lebih kaya untuk Misa Ritual dan Misa untuk Pelbagai keperluan. Daftar bacaan tersebut disusun dengan maksud, supaya pewartaan sabda Allah lebih terarah. Dengan demikian umat dididik untuk lebih memahami misteri yang mereka rayakan dan mencintai sabda Allah dengan lebih nyata. Oleh karena itu, bacaan-bacaan yang akan dimaklumkan dalam perayaan liturgi hendaknya dipilih atas dasar pertimbangan pastoral. |