Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 360. | Kadang-kadang untuk bacaan yang sama disediakan kutipan panjang dan kutipan singkat; pemilihannya harus didasarkan pada pertimbangan pastoral. Dalam keadaan seperti itu, hendaknya sungguh dipertimbangkan kemampuan umat untuk mendengarkan dengan baik entah kutipan panjang entah kutipan singkat, juga hendaknya diperrtimbangkan hak mereka untuk mendengarkan kutipan yang lebih lengkap yang akan dijelaskan lewat homili. |
| 361. | Kadang-kadang disediakan teks alternatif, entah satu entah lebih. Dalam menentukan pilihan hendaknya dipertimbangkan mana yang paling mengesan untuk umat yang hadir. Beberapa bahan pertimbangan misalnya karena suatu teks lebih mudah ditangkap, atau lebih sesuai dengan jemaat yang berhimpun, atau demi manfaat pastoral umat, perlu mengulang atau mengganti teks yang sudah ditentukan untuk suatu perayaan atau disarankan sebagai alternatif. Situasi seperti itu bisa muncul kalau teks yang sama harus dibacakan lagi selang beberapa hari, misalnya pada suatu hari Minggu dan pada hari biasa dalam pekan yang bersangkutan, atau kalau dikhawatirkan bahwa suatu kutipan akan menciptakan kesulitan di pihak umat beriman. Akan tetapi, hendaknya diperhatikan, jangan sampai dalam pemilihan teks bacaan ada kutipan-kutipan Alkitab yang selalu disingkirkan. |
| 362. | Dalam nomor-nomor tersebut di atas diberikan banyak kemungkinan untuk memilih teks bacaan yang paling sesuai. Namun, dalam keadaan tertentu, Konferensi Uskup dapat memberikan keleluasaan lebih besar lagi untuk memilih bacaan, asal bacaan-bacaan itu diambil dari Buku Bacaan Misa atau Alkitab yang disahkan. |
| 363. | Dalam setiap Misa digunakan doa-doa yang khusus disediakan untuk perayaan yang bersangkutan, kecuali kalau ada ketentuan-ketentuan lain. Pada peringatan orang kudus, digunakan doa pembuka ( kolekta ) khusus untuk hari yang bersangkutan atau, kalau tidak ada, di pilih teks yang cocok dari rumus umum yang bersangkutan. Doa persiapan persembahan dan doa komuni, kalau tidak ada yang khusus, diambil dari rumus umum atau dari hari biasa dalam pekan/masa liturgi yang bersangkutan. Pada hari-hari biasa sepanjang tahun doa-doa dapat diambil dari hari Minggu sebelumnya, dari salah satu hari Minggu lain dalam Masa Biasa, atau juga dari rumus Misa untuk pelbagai keperluan yang tersedia dalam Misale. Boleh Juga, dari rumus-rumus Misa tersebut hanya diambil doa pembukanya. Dengan demikian tersedia khazanah doa yang sangat kaya, sehingga kehidupan umat beriman dapat dipupuk dengan makanan rohani yang lebih berlimpah. Untuk masa-masa liturgi yang khusus, doa-doa yang tersedia dalam Misale, sudah disesuaikan dengan ciri khas masa liturgi dan kebutuhan umat yang bersangkutan. |
| 364. | Dalam Tata Perayan Ekaristi disediakan banyak sekali rumus prefasi. Maksudnya ialah supaya dalam Doa Syukur Agung segi syukur lebih ditekankan, dan masing-masing segi dalam misteri keselamatan lebih diuraikan. |
| 365. | Dalam memilih Doa Syukur Agung yang tersedia dalam Tata Perayaan Ekaristi hendaknya diperhatikan petunjuk-petunjuk berikut : a. Doa Syukur Agung I, atau kanon Romawi, dapat digunakan kapan saja. Doa Syukur Agung I terutama dianjurkan pada hari-hari yang memiliki Communicantes [*] khusus, atau dalam Misa-misa yang memiliki Hanc igitur[*] khusus.Doa Syukur Agung I juga cocok pada pesta para rasul dan orang-orang kudus yang namanya disebut dalam Doa Syukur Agung ini; juga pada hari-hari Minggu kecuali kalau, karena pertimbangan pastoral, lebih disarankan Doa Syukur Agung II. b. Doa Syukur Agung II, karena sifatnya yang khusus, lebih cocok untuk hari-hari biasa dan untuk kesempatan-kesempatan tertentu.[*] Memang Doa Syukur Agung ini memiliki prefasi sendiri; tetapi dapat juga digunakan prefasi lain, terutama prefasi-prefasi yang merangkum misteri keselamatan, seperti prefasi-prefasi hari Minggu biasa. Dalam Misa arwah, sebelum Ingatlah (pula) saudara-saudara kami?, dapat disisipkan doa khusus untuk orang yang sudah meninggal. c. Doa Syukur Agung III dapat digunakan dengan prefasi manapun. Doa Syukur Agung ini sangat cocok untuk hari Minggu dan pesta-pesta. Kalau Doa Syukur Agung III ini digunakan dalam Misa Arwah, doa Sudilah pula?,dapat diganti dengan doa khusus untuk arwah. d. Doa Syukur Agung IV mempunyai prefasi yang tetap. Dalam Doa Syukur Agung ini dipaparkan seluruh sejarah keselamatan. Doa Syukur Agung ini dapat digunakan dalam setiap Misa yang tidak mempunyai prefasi khusus dan pada hari Minggu dalam Masa Biasa. Karena susunannya yang istimewa, dalam Doa Syukur Agung IV ini tidak dapat disisipkan doa arwah khusus. |
| 366. | Nyanyian-nyanyian yang terdapat dalam Tata Perayaan Ekaristi, misalnya Anak domba Allah, tidak boleh diganti dengan nyanyian lain. |
| 367. | Dalam memilih nyanyian pembuka, mazmur tanggapan, persiapan persembahan, dan komuni hendaknya diperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan dalam kaitan dengan masing-masing nyanyian (bdk.no.40-41, 47-48, 61-64, 87-88). |
| 368. | Bagi orang-orang beriman yang cukup matang, liturgi sakramen dan pemberkatan menyucikan hampir setiap peristiwa kehidupan dengan rahmat ilahi yang mengalir dari misteri Paskah.[*] Perayaan Ekaristi merupakan sakramen yang termulia diantara sakramen-sakramen lainnya. Maka dari itu dalam Misale disediakan banyak rumus Misa dan doa yang dapat digunakan untuk pelbagai kesempatan dalam kehidupan kristen, untuk keperluan umat manusia, Gereja Universal dan umat setempat. |
| 369. | Mengingat keleluasaan yang cukup besar dalam memilih bacaan dan doa, maka hendaknya rumus Misa untuk pelbagai kesempatan tidak terlalu sering dipakai, artinya hanya bila situasi sungguh menuntutnya. |
| 370. | Dalam semua perayaan Ekaristi pada kesempatan-kesempatan khusus boleh dipakai bacaan-bacaan dan mazmur tanggapan dari hari biasa, asal cocok dengan perayaan. |
| 371. | Ketentuan-ketentuan dalam bab ini berlaku untuk Misa ritual, Misa untuk pelbagai keperluan atau kesempatan, Misa untuk aneka situasi, dan Misa Votif. |
| 372. | Misa Ritual adalah Misa yang dirayakan dalam kaitan dengan sakramen dan sakramentali, Misa ritual dilarang pada hari-hari Minggu selama Masa Adven, Prapaskah, dan Paskah, pada hari-hari raya, pada hari-hari dalam oktaf Paskah, pada Peringatan Arwah Semua Orang Beriman, pada Rabu Abu, dan selama Pekan Suci. Disamping itu hendaknya diindahkan kaidah-kaidah khusus yang diberikan dalam buku-buku rituale atau dalam rumus Misa yang bersangkutan. |
| 373. | Misa Untuk Pelbagai Keperluan dirayakan dalam keadaan atau saat-saat tertentu, entah secara insidental entah secara teratur, untuk suatu keperluan khusus. Dari rumus-rumus Misa untuk Pelbagai Keperluan inilah pihak yang berwenang dapat memilih rumus Misa yang sesuai dengan ujud-ujud khusus yang ditetapkan Konferensi Uskup pada saat-saat tertentu dalam kurun tahun Liturgi. |
| 374. | Kalau timbul suatu keperluan yang mendesak, atau kalau ada manfaat pastoral, dengan petunjuk uskup diosesan atau dengan izin beliau, dapat dirayakan Misa khusus yang sesuai dengan keperluan tersebut. Misa seperti ini dapat dirayakan pada hari manapun, kecuali pada hari-hari raya dan hari-hari Minggu dalam Masa Adven, Prapaskah, dan Paskah, pada hari-hari dalam oktaf Paskah, pada Peringatan Arwah Semua Orang Beriman, pada hari Rabu Abu dan selama Pekan Suci. |
| 375. | Misa Votif adalah Misa yang merayakan misteri-misteri Kristus atau Misa untuk menghormati Santa Perawan Maria, malaikat,salah satu orang kudus atau semua orang kudus. Demi devosi umat setempat, Misa seperti ini dapat dirayakan pada hari-hari biasa dalam Masa Biasa, juga kalau pada hari itu ada peringatan fakultif. Tetapi Misa yang merayakan misteri-misteri yang terkait dengan kejadian-kejadian dalam kurun hidup Tuhan Yesus dan Santa Perawan Maria, kecuali Misa Maria Dikandung Tanpa Dosa, tidak boleh dirayakan sebagai Misa Votif, karena perayaannya merupakan bagian utuh dari perayaan tahun liturgi. |
| 376. | Misa untuk pelbagai keperluan dan Misa Votif dengan sendirinya dilarang pada hari-hari peringatan wajib, pada hari biasa dalam Masa Adven sebelum 17 Desember, pada Masa Natal mulai 2 Januari, pada Masa Paskah sesudah oktaf Paskah. Akan tetapi, kalau ada suatu keperluan khusus atau demi manfaat pastoral, dalam Misa umat dapat digunakan rumus Misa yang sesuai dengan keperluan atau manfaat tersebut. Hal ini hendaknya diputuskan oleh pastor paroki atau oleh imam yang memimpin Misa. |
| 377. | Imam selalu boleh memilih rumus Misa dan doa untuk berbagai kesempatan khusus pada hari-hari biasa sepanjang tahun, juga kalau pada hari itu ada peringatan fakultatif. Tetapi, rumus Misa Ritual tidak boleh digunakan. |
| 378. | Peringatan Santa Perawan Maria pada hari Sabtu sangat dianjurkan, sebab dalam liturgi Gereja Bunda Sang Penebus dihormati di atas semua orang kudus.[*] |
| 379. | Kurban ekaristi Paskah Kristus dipersembahkan oleh Gereja bagi para arwah. Sebab semua anggota dalam Tubuh Kristus merupakan persekutuan, sehingga dengan demikian yang sudah mati pun menerima pertolongan rohani, sedangkan yang masih hidup dihibur dengan harapan. |
| 380. | Misa arwah yang terpenting ialah yang dirayakan pada hari pemakaman. Misa ini boleh dirayakan pada hari liturgi manapun, kecuali hari-hari raya wajib, hari Kamis dalam Pekan Suci, Trihari Paskah, dan hari-hari Minggu dalam masa Adven, Prapaskah dan Paskah. Dalam kaitan ini, harus diperhatikan juga tuntutan-tuntutan hukum lainnya.[*] |
| 381. | Misa arwah dapat diselenggarakan pada saat berita kematian diterima, pada hari pemakaman, dan pada peringatan satu tahun kematian, biarpun hari itu jatuh dalam oktaf Natal atau bertepatan dengan suatu peringatan wajib, atau juga pada hari biasa, asal tidak bertepatan dengan hari Rabu Abu atau hari biasa dalam Pekan Suci. Misa arwah lainnya, atau Misa "harian", dapat dirayakan pada hari biasa dalam Masa Biasa, kalau pada hari itu dirayakan peringatan fakultatif dan kalau Ibadat Harian diambil dari hari biasa yang bersangkutan, asal betul-betul dipersembahkan untuk orang yang telah meninggal. |
| 382. | Dalam Misa pemakaman hendaknya diadakan homili singkat, yang sama sekali tidak boleh diganti dengan sambutan yang memaparkan kebaikan-kebaikan orang yang baru meninggal. |
| 383. | Umat beriman, terutama keluarga orang yang baru meninggal, hendaknya diajak menyambut Tubuh ( dan Darah ) Kristus, sehingga mereka juga mengambil bagian sepenuh-penuhnya dalam kurban Misa yang dirayakan untuk orang yang baru meninggal. |
| 384. | Jika Misa pemakaman langsung disusul ritus pemakaman, maka penutup Misa ditiadakan; sesudah doa komuni, langsung diadakan ritus pelepasan; tetapi ini hanya dilakukan kalau jenazahnya ada disitu. |
| 385. | Dalam merancang dan memilih bagian-bagian Misa arwah, terutama Misa pemakaman, hendaknya bagiab-bagian tidak tetap, misalnya doa-doa, bacaan-bacaan, dan doa umat, dipilih dengan saksama, sehingga dari sudut pastoral sesuai dengan keadaan orang yang baru meninggal, keluarga yang berduka, dan semua yang hadir. Di samping itu, hendaknya para gembala umat beriman memperhatikan juga orang-orang yang hadir, entah katolik entah tidak, yang hanya pada kesempatan pemakaman seperti ini mengikuti perayaan liturgi dan mendengarkan Injil. Mereka ini biasanya tidak pernah atau jarang sekali menghadiri perayaan Ekaristi atau sudah kehilangan iman sama sekali. Orang-orang itu hendaknya juga mendapat perhatian dari iman, sebab imam harus wewartakan Injil kepada semua orang. |
| 386. | Pemugaran Misale Romawi, yang dilaksanakan di zaman kita sesuai dengan dekrit Konsili Ekumenis Vatikan II, sangat memperdulikan agar seluruh umat beriman dapat terlibat dalam perayaan Ekaristi secara penuh, sadar, dan aktif. Partisipasi seperti ini dituntut oleh hakikat liturgi sendiri dan merupakan hak serta kewajiban umat beriman atas dasar martabat mereka sebagai oarang yang sudah dibaptis.[*] Agar perayaan Ibadat seperti itu lebih selaras dengan kaidah dan semangat liturgi kudus, Pedoman Umum Misale Romawi dan Tata Perayaan Ekaristi ini menggariskan sejumlah kaidah mengenai penyesuaian dan penyerasian; keduanya dipercayakan kepada kebijaksanaan entah uskup diosesan entah Konferensi Uskup. |
| 387. | Uskup diosesan hendaknya dipandang sebagai imam agung kawanannya. Dalam batas tertentu, ini berarti bahwa kehidupan umat yang beriman akan Kristus yang ada dalam reksa pastoral uskup bersumber dari uskup dan tergantung pada uskup.[*] Ia harus menggerakkan, mengatur dan mengawasi kehidupan liturgi di keuskupannya. Dalam Pedoman Umum ini uskup dipercaya untuk : (1) merumuskan tata cara konselebrasi ( bdk.no.202 ); (2) merumuskan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tugas melayani imam di altar ( bdk.no.107 ); (3) merumuskan kaidah-kaidah komuni-dua-rupa ( bdk.no.283 ); dan (4) merumuskan kaidah-kaidah tata bangun serta tata ruang gereja (bdk.no.291-294), Akan tetapi tugas utamanya adalah memupuk semangat liturgi kudus dalam diri para imam, diakon, dan umat beriman. |
| 388. | Penyerasian-penyerasian yang disebut dalam nomor-nomor berikut menuntut tingkat koordinasi yang lebih luas. Karena itu, seturut kaidah hukum, penyerasian-penyerasian tersebut harus diputuskan oleh Konferensi Uskup. |
| 389. | Pertama-tama, adalah wewenang Konferensi Uskup untuk menyiapkan dan mengesahkan edisi Misale Romawi yang resmi dalam bahasa setempat. Edisi ini dapat digunakan di wilayah konferensi yang bersangkutan sesudah diketahui oleh Takhta Apostolik. Misale Romawi , entah dalam bahasa Latin entah dalam terjemahan bahasa setempat yang sudah disahkan, harus diterbitkan secara utuh. |