Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 331. | Untuk konsekrasi hosti, sebaiknya digunakan patena yang besar; dalam patena itu ditampung hosti baik untuk imam dan diakon, maupun untuk para pelayan lain dan umat. |
| 332. | Para seniman yang membuat bejana-bejana kudus boleh membuatnya menurut kekhasan budaya setempat. Namun, hendaknya bejana-bejana itu serasi untuk digunakan dalam liturgi, dan jelas-jelas berbeda dari bejana-bejana yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. |
| 333. | Mengenai pemberkatan bejana-bejana kudus hendaknya diperhatikan tata cara yang terdapat dalam buku-buku liturgis.[*] |
| 334. | Kebiasaan membangun sakrarium ( sumur suci ) di sakristi hendaknya dipertahankan . Ke dalam sakrarium inilah dituangkan air bekas pencuci bejana kudus dan kain-kain ( bdk.no.280 ). |
| 335. | Gereja adalah Tubuh Kristus. Dalam Tubuh itu tidak semua anggota menjalankan tugas yang sama. Dalam perayaan Ekaristi tugas yang berbeda-beda itu dinyatakan lewat busana liturgis yang berbeda-beda. Jadi, busana itu hendaknya menandakan tugas khusus masing-masing pelayan. Di samping itu, busana liturgis juga menambah keindahan perayaan liturgis. Seyogyanya busana liturgis untuk imam, diakon, dan para pelayan awam diberkati.[*] |
| 336. | Busana liturgis yang lazim dikenakan oleh semua pelayan liturgi, tertahbis maupun tidak tertahbis, ialah alba, yang dikencangi dengan singel, kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutup sama sekali kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba. Kalau pelayan mengenakan kasula atau dalmatik, ia harus mengenakan alba, tidak boleh menggantikan alba tersebut dengan duperpli. Juga, sesuai dengan kaidah yang berlaku, tidak boleh pelayan hanya mengenakan stola tanpa kasula atau dalmatik. |
| 337. | Busana khusus bagi imam selebran dalam Misa ialah "kasula" atau planeta. Begitu pula dalam perayaan liturgi lainnya yang langsung berhubungan dengan Misa, kecuali kalau ada peraturan lain. Kasula dipakai di atas alba dan stola. |
| 338. | Busana khusus bagi diakon ialah dalmatik yang dikenakan diatas alaba dan stola. Tetapi, kalau tidak perlu atau dalam perayaan liturgi yang kurang meriah, diakon tidak harus mengenakan dalmatik. |
| 339. | Akolit, lektor, dan pelayan awam lain boleh mengenakan alba atau busana lain yang disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah gerejawi yang bersangkutan. |
| 340. | Imam mengenakan stola yang dikalungkan pada leher, dan ujungnya dibiarkan menggantung, tidak disilangkan. Diakon mengenakan stola yang disampirkan pada bahu kiri dan ujungnya disilangkan ke pinggang kanan. |