Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 381. | Misa arwah dapat diselenggarakan pada saat berita kematian diterima, pada hari pemakaman, dan pada peringatan satu tahun kematian, biarpun hari itu jatuh dalam oktaf Natal atau bertepatan dengan suatu peringatan wajib, atau juga pada hari biasa, asal tidak bertepatan dengan hari Rabu Abu atau hari biasa dalam Pekan Suci. Misa arwah lainnya, atau Misa "harian", dapat dirayakan pada hari biasa dalam Masa Biasa, kalau pada hari itu dirayakan peringatan fakultatif dan kalau Ibadat Harian diambil dari hari biasa yang bersangkutan, asal betul-betul dipersembahkan untuk orang yang telah meninggal. |
| 382. | Dalam Misa pemakaman hendaknya diadakan homili singkat, yang sama sekali tidak boleh diganti dengan sambutan yang memaparkan kebaikan-kebaikan orang yang baru meninggal. |
| 383. | Umat beriman, terutama keluarga orang yang baru meninggal, hendaknya diajak menyambut Tubuh ( dan Darah ) Kristus, sehingga mereka juga mengambil bagian sepenuh-penuhnya dalam kurban Misa yang dirayakan untuk orang yang baru meninggal. |
| 384. | Jika Misa pemakaman langsung disusul ritus pemakaman, maka penutup Misa ditiadakan; sesudah doa komuni, langsung diadakan ritus pelepasan; tetapi ini hanya dilakukan kalau jenazahnya ada disitu. |
| 385. | Dalam merancang dan memilih bagian-bagian Misa arwah, terutama Misa pemakaman, hendaknya bagiab-bagian tidak tetap, misalnya doa-doa, bacaan-bacaan, dan doa umat, dipilih dengan saksama, sehingga dari sudut pastoral sesuai dengan keadaan orang yang baru meninggal, keluarga yang berduka, dan semua yang hadir. Di samping itu, hendaknya para gembala umat beriman memperhatikan juga orang-orang yang hadir, entah katolik entah tidak, yang hanya pada kesempatan pemakaman seperti ini mengikuti perayaan liturgi dan mendengarkan Injil. Mereka ini biasanya tidak pernah atau jarang sekali menghadiri perayaan Ekaristi atau sudah kehilangan iman sama sekali. Orang-orang itu hendaknya juga mendapat perhatian dari iman, sebab imam harus wewartakan Injil kepada semua orang. |
| 386. | Pemugaran Misale Romawi, yang dilaksanakan di zaman kita sesuai dengan dekrit Konsili Ekumenis Vatikan II, sangat memperdulikan agar seluruh umat beriman dapat terlibat dalam perayaan Ekaristi secara penuh, sadar, dan aktif. Partisipasi seperti ini dituntut oleh hakikat liturgi sendiri dan merupakan hak serta kewajiban umat beriman atas dasar martabat mereka sebagai oarang yang sudah dibaptis.[*] Agar perayaan Ibadat seperti itu lebih selaras dengan kaidah dan semangat liturgi kudus, Pedoman Umum Misale Romawi dan Tata Perayaan Ekaristi ini menggariskan sejumlah kaidah mengenai penyesuaian dan penyerasian; keduanya dipercayakan kepada kebijaksanaan entah uskup diosesan entah Konferensi Uskup. |
| 387. | Uskup diosesan hendaknya dipandang sebagai imam agung kawanannya. Dalam batas tertentu, ini berarti bahwa kehidupan umat yang beriman akan Kristus yang ada dalam reksa pastoral uskup bersumber dari uskup dan tergantung pada uskup.[*] Ia harus menggerakkan, mengatur dan mengawasi kehidupan liturgi di keuskupannya. Dalam Pedoman Umum ini uskup dipercaya untuk : (1) merumuskan tata cara konselebrasi ( bdk.no.202 ); (2) merumuskan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tugas melayani imam di altar ( bdk.no.107 ); (3) merumuskan kaidah-kaidah komuni-dua-rupa ( bdk.no.283 ); dan (4) merumuskan kaidah-kaidah tata bangun serta tata ruang gereja (bdk.no.291-294), Akan tetapi tugas utamanya adalah memupuk semangat liturgi kudus dalam diri para imam, diakon, dan umat beriman. |
| 388. | Penyerasian-penyerasian yang disebut dalam nomor-nomor berikut menuntut tingkat koordinasi yang lebih luas. Karena itu, seturut kaidah hukum, penyerasian-penyerasian tersebut harus diputuskan oleh Konferensi Uskup. |
| 389. | Pertama-tama, adalah wewenang Konferensi Uskup untuk menyiapkan dan mengesahkan edisi Misale Romawi yang resmi dalam bahasa setempat. Edisi ini dapat digunakan di wilayah konferensi yang bersangkutan sesudah diketahui oleh Takhta Apostolik. Misale Romawi , entah dalam bahasa Latin entah dalam terjemahan bahasa setempat yang sudah disahkan, harus diterbitkan secara utuh. |
| 390. | Konferensi Uskuplah yang berwenang memutuskan penyerasian-penyerasian yang ditunjukkan dalam Pedoman Umum dan dalam Tata Perayaan Ekaristi . Sesudah keputusan mereka diketahui oleh Apostolik, mereka harus mencantumkan penyerasian-penyerasian itu dalam buku Misale ( bdk.no.25 di atas ). Penyerasian-penyerasian itu mencakup : a. tata gerak dan sikap tubuh umat beriman ( bdk.no.43 ); b. cara menghormati altar dan Kitab Injil ( bdk.no.273 ); c. teks nyanyian pembuka, persiapan persembahan, dan komuni ( bdk.no.48,74,87 ); d. bacaan Alkitab untuk kesempatan-kesempatan khusus ( bdk.no.363 ); e. bentuk atau tata gerak salam damai ( bdk.no.82 ); f. tata cara komuni ( bdk.160,283 ); g. bahan untuk altar dan perlengkapan liturgi, khususnya bejana-bejana kudus; dan warna busana liturgis ( bdk.no.301,326,329,342,343,346 ). Setelah diketahui oleh Takhta Apostolik, Pedoman atau Intruksi Pastoral yang dirumuskan oleh Konferensi Uskup dapat dicantumkan dalam Misale Romawi pada tempat yang sesuai. |