Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 371. | Ketentuan-ketentuan dalam bab ini berlaku untuk Misa ritual, Misa untuk pelbagai keperluan atau kesempatan, Misa untuk aneka situasi, dan Misa Votif. |
| 372. | Misa Ritual adalah Misa yang dirayakan dalam kaitan dengan sakramen dan sakramentali, Misa ritual dilarang pada hari-hari Minggu selama Masa Adven, Prapaskah, dan Paskah, pada hari-hari raya, pada hari-hari dalam oktaf Paskah, pada Peringatan Arwah Semua Orang Beriman, pada Rabu Abu, dan selama Pekan Suci. Disamping itu hendaknya diindahkan kaidah-kaidah khusus yang diberikan dalam buku-buku rituale atau dalam rumus Misa yang bersangkutan. |
| 373. | Misa Untuk Pelbagai Keperluan dirayakan dalam keadaan atau saat-saat tertentu, entah secara insidental entah secara teratur, untuk suatu keperluan khusus. Dari rumus-rumus Misa untuk Pelbagai Keperluan inilah pihak yang berwenang dapat memilih rumus Misa yang sesuai dengan ujud-ujud khusus yang ditetapkan Konferensi Uskup pada saat-saat tertentu dalam kurun tahun Liturgi. |
| 374. | Kalau timbul suatu keperluan yang mendesak, atau kalau ada manfaat pastoral, dengan petunjuk uskup diosesan atau dengan izin beliau, dapat dirayakan Misa khusus yang sesuai dengan keperluan tersebut. Misa seperti ini dapat dirayakan pada hari manapun, kecuali pada hari-hari raya dan hari-hari Minggu dalam Masa Adven, Prapaskah, dan Paskah, pada hari-hari dalam oktaf Paskah, pada Peringatan Arwah Semua Orang Beriman, pada hari Rabu Abu dan selama Pekan Suci. |
| 375. | Misa Votif adalah Misa yang merayakan misteri-misteri Kristus atau Misa untuk menghormati Santa Perawan Maria, malaikat,salah satu orang kudus atau semua orang kudus. Demi devosi umat setempat, Misa seperti ini dapat dirayakan pada hari-hari biasa dalam Masa Biasa, juga kalau pada hari itu ada peringatan fakultif. Tetapi Misa yang merayakan misteri-misteri yang terkait dengan kejadian-kejadian dalam kurun hidup Tuhan Yesus dan Santa Perawan Maria, kecuali Misa Maria Dikandung Tanpa Dosa, tidak boleh dirayakan sebagai Misa Votif, karena perayaannya merupakan bagian utuh dari perayaan tahun liturgi. |
| 376. | Misa untuk pelbagai keperluan dan Misa Votif dengan sendirinya dilarang pada hari-hari peringatan wajib, pada hari biasa dalam Masa Adven sebelum 17 Desember, pada Masa Natal mulai 2 Januari, pada Masa Paskah sesudah oktaf Paskah. Akan tetapi, kalau ada suatu keperluan khusus atau demi manfaat pastoral, dalam Misa umat dapat digunakan rumus Misa yang sesuai dengan keperluan atau manfaat tersebut. Hal ini hendaknya diputuskan oleh pastor paroki atau oleh imam yang memimpin Misa. |
| 377. | Imam selalu boleh memilih rumus Misa dan doa untuk berbagai kesempatan khusus pada hari-hari biasa sepanjang tahun, juga kalau pada hari itu ada peringatan fakultatif. Tetapi, rumus Misa Ritual tidak boleh digunakan. |
| 378. | Peringatan Santa Perawan Maria pada hari Sabtu sangat dianjurkan, sebab dalam liturgi Gereja Bunda Sang Penebus dihormati di atas semua orang kudus.[*] |
| 379. | Kurban ekaristi Paskah Kristus dipersembahkan oleh Gereja bagi para arwah. Sebab semua anggota dalam Tubuh Kristus merupakan persekutuan, sehingga dengan demikian yang sudah mati pun menerima pertolongan rohani, sedangkan yang masih hidup dihibur dengan harapan. |
| 380. | Misa arwah yang terpenting ialah yang dirayakan pada hari pemakaman. Misa ini boleh dirayakan pada hari liturgi manapun, kecuali hari-hari raya wajib, hari Kamis dalam Pekan Suci, Trihari Paskah, dan hari-hari Minggu dalam masa Adven, Prapaskah dan Paskah. Dalam kaitan ini, harus diperhatikan juga tuntutan-tuntutan hukum lainnya.[*] |