Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id
Dokumen:
Nomor:
masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak)
Dokumen:
Kata:
masukkan kata yang akan dicari (catatan kaki lihat versi Cetak)

197.Kalau tidak ada diakon, lektor boleh membawakan ujud-ujud doa umat, sesudah imam membukanya.

198.Kalau tidak ada nyanyian pembuka dan nyanyian komuni, lektor dapat membawakan antifon pembuka dan antifon komuni yang tertera dalam Misale pada saat yang sesuai, kecuali kalau antifon-antifon itu didaras oleh umat (bdk.no.48,87 ).

199.Konselebrasi mengungkapkan dengan tepat kesatuan imamat, kesatuan kurban, dan kesatuan seluruh umat Allah. Tata liturgi sendiri menetapkan agar Misa konselebrasi dilaksanakan pada tahbisan uskup dan tahbisan imam, pada pemberkatan abas, dan pada Misa Krisma, Selain itu, asal saja kesejahteraan umat beriman tidak dirugikan, Misa konselebrasi dianjurkan pada kesempatan-kesempatan berikut :
a. pada Misa sore mengenang perjamuan malam Tuhan pada Kamis Putih;
b. pada Misa selama konsili, sidang para uskup, dan sinode;
c. pada Misa konventual dan Misa utama di gereja-gereja serta kapel;
d. pada Misa selama pertemuan para imam, baik diosesan maupun biarawan.[*]

Akan tetapi, setiap imam diizinkan untuk memimpin perayaan Misa sendiri, asal tidak bersamaan waktu dan tempatnya dengan Misa konselebrasi yang sedang dirayakan.Tetapi pada Kamis Putih petang dan Malam Paska, imam tidak diizinkan memimpin Misa sendirian.

200.Para imam tamu hendaknya diterima dengan senang hati untuk ikut berkonselebrasi, asal saja status imamat mereka tidak diragukan.

201.Bila ada banyak imam, bila perlu atau demi manfaat pastoral, dapat juga diselenggarakan beberapa kali Misa konselebrasi pada hari yang sama. Tetapi Misa-misa itu hendaknya tidak dirayakan pada waktu dan dalam ruang yang sama.[*]

202.Sesuai dengan kaidah hukum, uskup berwenang mengatur tata cara Misa konselebrasi di semua gereja dan kapel dalam wilayah keuskupannya.

203.Misa konselebrasi yang dirayakan oleh para imam bersama dengan uskupnya harus dijungjung tinggi, terutama pada hari-hari raya sepanjang tahun liturgi, pada misa tahbisan uskup baru untuk diosis setempat atau uskup koajutor atau uskup pembantunya, pada Misa Krisma, pada Misa sore mengenang Perjamuan Malam Tuhan pada Kamis Putih, pada perayaan pendiri Gereja setempat atau pelindung keuskupan, pada ulang tahun uskup, dan pada kesempatan sinode atau kunjungan pastoral uskup.

Demikian pula dianjurkan Misa konselebrasi dilaksanakan setiap kali imam-imam berkumpul bersama dengan uskupnya, entah waktu retret, entah pada pertemuan-pertemuan lain. Sebab dalam Misa konselebrasi semacam itu tampaklah dengan lebih jelas maksud Misa konselebrasi, yaitu kesatuan imamat dan kesatuan Gereja.[*]

<<   >>