Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 309. | Keagungan sabda Allah menuntut agar dalam gereja ada tempat yang serasi untuk pewartaan sabda, yang dengan sendirinya menjadi pusat perhatian umat selama Liturgi Sabda.[*] Sebaiknya tempat pewartaan sabda itu berupa mimbar (ambo) yang tetap, bukannya "standar" yang dapat dipindah-pindahkan. Sesuai dengan bentuk dan ruang gereja masing-masing, hendaknya mimbar itu ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pembaca dapat dilihat dan didengar dengan mudah oleh umat beriman. Mimbar adalah tempat untuk membawakan bacaan-bacaan dan mazmur tanggapan serta Pujian Paskah. Juga homili dan doa umat dapat dibawakan dari mimbar. Untuk menjaga keagungan mimbar, hendaknya hanya pelayan sabda yang melaksanakan tugas di sana. Seyogyanya, sebelum digunakan untuk keperluan liturgi, mimbar baru diberkati menurut tata cara yang diuraikan dalam buku Rituale Romanum.[*] |
| 310. | Kursi imam selebran harus melambangkan kedudukan imam sebagai pemimpin jemaat dan mengungkapkan tugasnya sebagai pemimpin doa. Oleh karena itu, tempat yang paling sesuai untuk kursi imam selebran ialah berhadapan dengan umat dan berada pada ujung panti imam, kecuali kalau tata bangun gereja atau suatu sebab lain tidak mengizinkannya; misalnya saja kalau dengan demikian jarak antara umat dan imam terlalu jauh, sehingga mempersulit komunikasi; atau kalau tabernakel dibangun di belakang altar persis di tengah garis belakang panti imam. Kursi imam selebran sama sekali tidak boleh menyerupai takhta.[*] Seyogyanya, sebelum digunakan untuk keperluan liturgi, kursi imam selebran diberkati menurut tata cara yang diuraikan dalam buku Rituale Romanum.[*] Demikian pula, di panti imam hendaknya di pasang kursi-kursi lain baik untuk para imam konselebran maupun untuk imam-imam yang berhimpun untuk Ibadat Harian tetapi tidak ikut berkonselebrasi. Kursi diakon hendaknya ditempatkan di dekat imam selebran. Tempat duduk para petugas lain hendaknya jelas berbeda dengan kursi klerus, dan diatur sedemikian rupa, sehingga semua dapat menjalankan tugasnya dengan mudah.[*] |
| 311. | Tempat umat beriman hendaknya diatur dengan sakama, sehingga mereka dapat berpartisipasi dengan semestinya dalam perayaan-perayaan kudus, baik secara visual maupun secara batin. Sebagaimana lazimnya, baiklah disediakan bangku atau tempat duduk lain bagi mereka. Tetapi kebiasaan menyediakan tempat duduk istimewa bagi orang-orang tertentu harus dihapus.[*] Khususnya dalam gereja-gereja yang dibangun baru, bangku atau tempat duduk lain itu hendaknya diatur sedemikian rupa, sehingga umat dengan mudah dapat melaksanakan tata gerak yang dituntut dalam aneka bagian perayaaan, dan tanpa hambatan dapat maju untuk menyambut Tubuh dan Darah Kristus. Hendaknya diusahakan, agar umat tidak hanya dapat melihat imam, diakon, dan lektor tetapi juga, dengan bantuan sarana teknologi modern, dapat mendengar mereka tanpa kesulitan. |
| 312. | Paduan suara merupakan bagian utuh dari umat yang berhimpun namun memiliki tugas yang khusus. Oleh karena itu, dengan memperhatikan tata ruang gereja, paduan suara hendaknya ditempatkan sedemikian rupa sehingga kedua ciri khas tersebut tampak dengan jelas. Juga agar paduan suara dapat menjalankan tugasnya dengan mudah, dan memungkinkan setiap anggota paduan suara berpartisipasi secara penuh dalam Misa, yaitu berpartisipasi secara sakramental.[*] |
| 313. | Organ dan alat-alat musik lain yang boleh digunakan dalam liturgi, hendaknya diatur pada tempat yang cocok, sehingga dapat menopang nyanyian baik paduan suara maupun umat, dan kalau dimainkan sendiri dapat didengar dengan baik oleh seluruh umat. Seyogyanya, sebelum digunakan khusus untuk liturgi, organ diberkati menurut tata cara yang diuraikan dalam buku Rituale Romanum.[*] Selama Masa Adven, organ dan alat musik lainnya hendaknya dimainkan secara sederhana sehingga mengungkapkan ciri khas masa ini; jadi, jangan terlalu meriah sehingga memberi kesan bahwa Natal telah tiba. Selama Masa Prapaskah, organ dan alat musik lainnya hanya boleh dimainkan untuk menopang nyanyian, kecuali pada Minggu Laetare (Minggu Prapaskah IV) dan hari raya serta pesta yang terjadi dalam masa ini. |
| 314. | Sesuai dengan tata bangun masing-masing gereja dan kebiasaan setempat, Sakramen Mahakudus hendaknya disimpan dalam tabernakel yang dibangun di salah satu bagian gereja. Tempat tabernakel itu hendaknya sungguh mencolok, indah, dan cocok untuk berdoa.[*] Seturut ketentuan, hendaknya hanya ada satu tabernakel dalam satu gereja. Tabernakel hendaknya dibangun permanen, dibuat dari bahan yang kokoh, tidak mudah dibongkar, dan tidak tembus pandang. Tabernakel hendaknya dilengkapi dengan kunci yang aman, sehingga setiap bahaya pencemaran dapat dihindarkan.[*] Seyogyanya, sebelum dikhususkan untuk penggunaan liturgis, tabernakel diberkati seturut tata cara yang diuraikan dalam buku Rituale Romanum.[*] |
| 315. | Sangatlah sesuai dengan makna simbolisnya, kalau tabernakel sebagai tempat menyimpan Sakramen Mahakudus tidak diletakkan di atas altar di mana dirayakan Ekaristi.[*] Oleh karena itu, sesuai dengan kebijakan uskup diosesan, tabernakel lebih baik ditempatkan: a. kalau di panti imam, terpisah dari altar yang digunakan untuk merayakan Ekaristi, dalam bentuk dan tempat yang serasi, tidak terkecuali pada altar lama yang tidak lagi digunakan untuk merayakan Ekaristi ( no.303 ); b. di kapel yang cocok untuk sembah sujud dan doa pribadi umat beriman;[*] dari segi tata bangun, kapel ini hendaknya terhubung dengan gereja dan mudah dilihat oleh umat. |