KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1070. | Dalam Perjanjian Baru kata - liturgi - tidak hanya berarti "perayaan ibadat" Bdk. Kis 13:2; Luk 1:23 Yn., tetapi juga pewartaan Injil Bdk. Rm 15: 16; Flp 2:14-17; 2:30. dan cinta kasih yang melayani. Bdk. Rm 15:27; 2 Kor 9:12; Flp 2:25. Segala hal itu menyangkut pelayanan kepada Allah dan manusia. Dalam perayaan liturgi, Gereja adalah pelayan menurut teladan Tuhamya, "pelayan" Bdk. Ibr 8:2.6 Yn. satu-satunya, karena dalam ibadat, pewartaan, dan pelayanan cinta ia mengambil bagian pada martabat Kristus sebagai imam, nabi, dan raja.
"Maka memang sewajarnya juga liturgi dipandang bagaikan pelaksanaan tugas imamat Yesus Kristus; di situ pengudusan manusia dilambangkan dengan tanda-tanda lahir serta dilaksanakan dengan cara yang khas bagi masing-masing; di situ pula dilaksanakan ibadat umum yang seutuhnya oleh Tubuh Mistik Yesus Kristus, yakni Kepala beserta para anggota-Nya. Oleh karena itu setiap perayaan liturgis, sebagai karya Kristus Sang Imam serta Tubuh-Nya yakni Gereja, merupakan kegiatan suci yang sangat istimewa. Tidak ada tindakan Gereja lainnya yang menandingi daya dampaknya dengan dasar yang sama serta dalam tingkatan yang sama" (SC 7).
| << >>
|