Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

2371."Hendaknya semua saja menyadari, bahwa hidup manusia dan tugas menyalurkannya tidak terbatas pada dunia ini melulu, pun tidak dapat diukur dan dimengerti hanya dengan itu saja, tetapi selalu menyangkut tujuan kekal manusia" (GS 51,4).

2372.Negara bertanggung jawab untuk kesejahteraan para warganya. Atas dasar itu ia mempunyai hak untuk mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Ia dapat melakukan itu melalui satu informasi yang obyektif dan penuh tanggung jawab, tetapi bukan atas dasar cara otoriter dan dengan menggunakan paksaan. Ia tidak boleh begitu saja mengabaikan keputusan bebas dari para suami isteri, yang memikul tanggung jawab pertama bagi kelahiran dan pendidikan anak-anak merekaBdk. HV 23; PP 37.. Ia tidak berhak mengatur pertumbuhan penduduk dengan mengupayakan cara-cara yang bertentangan dengan moral.

2373.Kitab Suci dan tradisi Gereja melihat di dalam keluarga-keluarga dengan banyak anak suatu tanda berkat ilahi dan kebesaran jiwa para orang-tuaBdk. GS 50,2.

2374.Tidak memperoleh anak merupakan satu penderitaan yang berat bagi suami isteri. "Ya Tuhan Allah, apakah yang akan Engkau berikan kepadaku, karena aku akan meninggal dengan tidak mempunyai anak ..." (Kej 15:2). "Berikanlah kepadaku anak, kalau tidak, aku akan mati", demikian Rakhel berkata kepada suaminya Yakub (Kej 30:1).

2375.Karya penelitian untuk mengatasi ketidaksuburan patut didorong, andaikata itu "dilakukan demi kepentingan manusia, demi hak-haknya yang tidak dapat diganggu gugat serta demi kesejahteraannya yang benar dan utuh sesuai dengan rencana dan kehendak Allah" (DnV intr.2).

2376.Teknik-teknik yang dengan perantaraan orang ketiga (pemberian telur atau sperma, kehamilan pinjaman) meniadakan persekutuan orang-tua, harus ditolak dengan tegas. Teknik-teknik ini (inseminasi dan pembuahan buatan secara heterolog) menodai hak anak agar dilahirkan dari seorang ayah dan seorang ibu, yang ia kenal dan yang berhubungan satu dengan yang lain sebagai suami isteri. Mereka juga menodai hak kedua orang-tua, "bahwa yang satu hanya menjadi ayah atau ibu dengan perantaraan yang lain" (DnV 2, 1).

2377.Apabila teknik-teknik ini dilaksanakan dalam kalangan suami isteri (inseminasi dan pembuahan buatan homology, maka teknik itu barangkali kurang dapat dicela, tetapi tetap tidak dapat diterima secara moral. Teknik-teknik itu memisahkan persetubuhan dari pembuahan. Tindakan yang mendasari eksistensi anak, bukan lagi satu tindakan di mana dua pribadi saling menyerahkan diri. Dengan demikian orang mempercayakan "kehidupan dan identitas embrio kepada kekuasaan para ahli kedokteran dan biologi dan membangun satu kekuasaan teknik atas asal usul dan tujuan manusia. Kekuasaan semacam itu bertentangan di dalam dirinya dengan martabat dan kesamaan, yang orang-tua dan anak-anak miliki bersama" (DnV 2,5). "Pembiakannya ditinjau dari sudut pandang moral dirampas kesempurnaannya sendiri, kalau ia tidak diusahakan sebagai buah tindakan suami isteri, jadi buah dari kejadian khusus, ialah persatuan suami isteri.... Hanya penghormatan terhadap ikatan yang ada antara makna tindakan suami isteri dan penghormatan terhadap kesatuan manusia memungkinkan pembiakan yang sesuai dengan martabat manusia" (DnV 2,4).

2378.Anak bukanlah sesuatu yang dapat dituntut, melainkan suatu anugerah. Jadi "anugerah perkawinan yang paling unggul" adalah satu pribadi manusia. Anak tidak boleh dipandang sebagai milik, seakan-akan orang hendak menuntut "hak atas anak". Dalam hal ini hanya anak yang mempunyai hak-hak yang sebenarnya: "hak, menjadi buah tindakan khusus dari penyerahan diri kedua orang-tuanya" dan "hak untuk dihormati sebagai manusia sejak saat pembuahannya" (DnV 2,8).

2379.Seperti Injil menerangkan, ketidaksuburan badani bukanlah suatu kemalangan absolut. Para orang-tua yang, setelah menggunakan segala cara pengobatan yang sah, tetap menderita ketidaksuburan, patut menggabungkan diri dengan salib Tuhan, sumber segala kesuburan rohani. Mereka dapat menunjukkan kebesaran jiwanya, kalau mereka mengadopsi anak-anak terlantar atau melakukan pengabdian yang besar bagi orang lain.

2380.Perzinaan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinaan. Kristus malah mencela perzinaan di dalam roh Bdk. Mat 5:27-28.. Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinaan Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.. Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinaan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa Bdk.Hos 2:7;Yer 5:7; 13:27.

2381.Perzinaan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzina, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.

2382.Yesus menegaskan tujuan asli dari Pencipta, yang menghendaki bahwa perkawinan itu tidak terceraikanBdk. Mat 5:31-32; 19:3-9; Mrk 10:9; Luk 16:18; 1 Kor 7:10-11.. Ia membatalkan kemudahan-kemudahan yang telah merembes masuk ke dalam hukum lamaBdk. Mat 19:7-9.."Perkawinan ratum dan disempurnakan dengan persetubuhan" antara orang-orang dibaptis Katolik "tidak dapat diputuskan oleh kekuasaan manusia mana pun juga dan atas alasan apapun, selain oleh kematian" (CIC, can. 1141).

2383.Hidup terpisah suami isteri dengan mempertahankan ikatan perkawinan dapat dibenarkan dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum Gereja .Kalau perceraian sipil merupakan kemungkinan satu-satunya, untuk menjamin hak-hak tertentu yang legal, pemeliharaan anak-anak atau harta milik yang diwariskan, maka perpisahan itu dapat dilakukan dan dengan demikian ia tidak merupakan pelanggaran susila.

<<   >>