KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2397. | Cinta kasih yang setia termasuk dalam perjanjian, yang diikat para pengantin dengan sukarela. Ini membawa Serta kewajiban memelihara perkawinan yang tidak terceraikan.
| | 2398. | Kesuburan adalah suatu harta, satu anugerah, satu tujuan perkawinan. Dengan memberi kehidupan, suami isteri mengambil bagian dalam ke- Bapa-an Allah.
| | 2399. | Pengaturan kehamilan merupakan salah satu aspek dari sifat orang-tua yang bertanggung jawab. Juga apabila maksud dari suami isteri itu baik, mereka tidak dibenarkan, memakai sarana-sarana yang tidak diizinkan secara moral (umpamanya sterilisasi langsung atau alat kontrasepsi). 2400 Perzinaan dan perceraian, poligami dan hubungan liar merupakan pelanggaran-pelanggaran berat terhadap martabat perkawinan.
| | 2401. | Perintah ketujuh melarang mengambil atau menahan milik orang lain secara tidak sah dan merugikan harta milik sesama dengan cara apa pun. Ia mewajibkan keadilan dan cinta kasih dalam pengurusan harta benda duniawi dan hasil karya manusia. Ia menuntut, demi kesejahteraan umum, supaya menghormati tujuan umum dari harta benda dan hak atas milik pribadi. Warga Kristen berikhtiar dalam kehidupannya supaya mengarahkan harta benda dunia ini kepada Allah dan kepada cinta kasih persaudaraaan.
| | 2402. | Sejak awal Allah telah mempercayakan bumi dengan harta miliknya kepada manusia untuk diolah bersama, sehingga mereka mengusahakan bumi, menguasainya melalui karyanya, dan menikmati hasil-hasilnya Bdk. Kej 1:26-29.. Harta ciptaan ditentukan untuk seluruh umat manusia. Tetapi bumi ini dibagi-bagikan antara manusia, untuk menjamin keamanan kehidupannya yang berada dalam bahaya, menderita kekurangan, dan menjadi korban keganasan. Memiliki harta benda itu sah, untuk menjamin kebebasan dan martabat manusia, dan untuk memberi kemungkinan kepada tiap orang, supaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan kebutuhan dari mereka yang dipercayakan kepadanya. Harta milik membuka kemungkinan agar di antara manusia terdapat satu solidaritas alami.
| | 2403. | Hak atas milik pribadi, yang diusahakan sendiri atau yang diwarisi atau diterima dari orang lain, tidak menghilangkan kenyataan bahwa bumi ini pada awalnya diberikan kepada seluruh umat manusia. Bahwa harta benda ditentukan untuk semua manusia, tetap tinggal prioritas pertama, juga apabila kesejahteraan umum menuntut untuk menghormati hak atas milik pribadi dan penggunaannya.
| | 2404. | "Oleh karena itu manusia, sementara menggunakannya, harus memandang hal-hal yang lahiriah yang dimilikinya secara sah bukan hanya sebagai miliknya sendiri, melainkan juga sebagai milik umum, dalam arti bahwa hal-hal itu dapat berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesamanya" (G.s 69, 1). Pemilikan sesuatu benda membuat pemiliknya menjadi pengurus di dalam pengabdian penyelenggaraan ilahi; ia harus memanfaatkannya dan harus membagi-bagikan hasil yang diperoleh darinya dengan orang lain, pada tempat yang pertama dengan sanak saudaranya.
| | 2405. | Sarana-sarana produksi yang bersifat material atau bukan material - umpamanya tanah milik yang luas atau pabrik, pengetahuan kejuruan atau keterampilan - harus dipergunakan dengan baik oleh pemilik-pemiliknya, supaya keuntungan yang mereka peroleh, dipergunakan bagi sebanyak mungkin orang. Pemilik-pemilik barang-barang pakai dan konsumsi harus mempergunakannya, dengan tahu batas, dan menyisihkan bagian terbaik untuk para tamu, penderita sakit, dan kaum miskin.
| | 2406. | Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban mengatur penggunaan hak milik secara halal demi kesejahteraan umum Bdk. GS 71,4; SRS 42; CA 40;48.
| | 2407. | Di bidang ekonomi, hormat kepada martabat manusia menuntut kebajikan penguasaan diri, supaya mengendalikan ketergantungan kepada barang-barang dunia ini: kebajikan keadilan, supaya menjamin hak-hak sesama dan memberi kepadanya apa yang menjadi haknya; dan solidaritas sesuai dengan kaidah emas dan sikap suka memberi dari Tuhan, karena "Ia, sekalipun Ia kaya, telah menjadi miskin karena kamu, supaya kamu menjadi kaya oleh karena kemiskinan-Nya" (2 Kor 8:9).
| | 2408. | Perintah ketujuh melarang pencurian yang berarti mencaplok harta milik orang lain dengan melawan kehendak pemiliknya. Bukanlah pencurian, kalau orang dapat mengandaikan persetujuan pemilik, atau kalau penolakannya bertentangan dengan akal budi atau dengan peruntukan barang-barang untuk semua orang. Misalnya seandainya dalam keadaan darurat yang mendesak dan nyata, pencaplokan dan penggunaan harta milik orang lain itu merupakan jalan yang satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar (sandang, pangan, papan) Bdk. GS 69,1.
| | 2409. | Mencaplok milik orang lain dengan cara yang bagaimanapun atau tetap memegangnya, juga apabila tidak bertentangan dengan ketentuan hukum masyarakat, merupakan pelanggaran melawan perintah ketujuh. Demikian pula berlaku kalau menyimpan dengan sengaja barang-barang pinjaman atau barang temuan, kalau menipu dalam perdagangan Bdk. Ul 25:13-16., kalau membayar upah secara tidak adil Bdk. Ul 24:14-15; Yak 5:4. dan menaikkan harga dengan menyalahgunakan ketidaktahuan atau keadaan susah orang lain Bdk. Am 8:4-6..Demikian juga harus dikecam secara moral: spekulasi, yang olehnya orang menaikkan atau menurunkan harga secara semena-mena, agar mendapat keuntungan darinya dengan merugikan orang lain; korupsi, yang olehnya mereka menggoda orang yang bertanggung jawab, supaya menjatuhkan keputusan melawan hukum; pencaplokan dan penggunaan secara privat harta milik umum suatu perusahaan; pelaksanaan pekerjaan yang buruk, pengelakan pajak, pemalsuan cek dan rekening, pengeluaran dan pemborosan secara berlebihan. Merusak dengan sengaja harta milik privat atau umum, melanggar hukum moral dan menuntut ganti rugi.
| << >>
|