Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

2475.Murid-murid Kristus telah "mengenakan manusia baru, yang telah diciptakan menurut kehendak Allah di dalam kebenaran dan kekudusan yang sesungguhnya" (Ef 4:24). Darinya lahir nasihat-nasihat: "Jangan lagi berdusta" (Ef 4:24) dan: "Karena itu, buanglah segala kejahatan, segala tipu muslihat, dan segala macam kemunafikan, kedengkian, dan fitnah" (1 Ptr 2:1).

2476.Saksi dusta dan sumpah palsu. Satu pernyataan yang bertentangan dengan kebenaran terutama bersifat berat, apabila ia disampaikan secara resmi. Di depan pengadilan ia menjadi kesaksian palsu Bdk. Ams 19:9., dengan sumpah ia menjadi sumpah palsu. Tingkah laku ini dapat mengakibatkan bahwa yang tidak bersalah dihukum atau yang bersalah dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Bdk. Ams 18:5., dipertajam. Ia merusakkan tata hukum dan keadilan keputusan yang diambil oleh para hakim.

2477.Sikap menghormati nama baik seseorang melarang setiap sikap dan perkataan yang dapat merusakkan nama baiknya secara tidak adil Bdk. CIC, can. 220.. Orang melakukan
? penilaian yang lancang, bila tanpa bukti yang memadai, dan walaupun hanya secara diam-diam, menerima tentang seseorang bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan;
? fitnah, apabila seorang tanpa dasar yang obyektif dan sah, menyampaikan kesalahan dan pelanggaran seseorang kepada orang lain, yang tidak tahu-menahu mengenai hal itu Bdk. Sir 21:28.;
? umpatan, apabila seseorang oleh ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran merugikan nama baik orang lain dan menyebabkan keputusan yang salah mengenai mereka.

2478.Supaya tidak mengadili secara lancang, setiap orang harus memperhatikan agar sedapat mungkin menilai pikiran, perkataan, dan perbuatan sesama secara wajar.
"Setiap warga Kristen yang baik harus lebih terbuka, agar menerima ungkapan sesama sebagai hal yang dapat dipercaya, daripada mengecamnya. Kalau ia tidak mampu membenarkannya, ia patut menyelidiki, bagaimana orang itu mengartikannya, kalau diartikan dalam arti buruk, ia harus memperbaikinya dengan cinta kasih; dan kalau itu belum mencukupi, ia akan mencari segala cara yang memadai, supaya ia dapat sampai kepada suatu pengertian yang tepat dan dengan demikian menyelamatkan diri" (Ignasius, ex. spir. 2).

2479.Fitnah dan umpatan merusak nama baik dan kehormatan sesama. Padahal kehormatan adalah bukti sosial martabat seorang manusia, dan setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, atas nama baiknya, dan atas penghargaan. Fitnah dan umpatan, dengan demikian, merusak kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih.

2480.Sungguh jahat, melalui sanjungan, pujian yang berlebihan atau bantuan dalam perkataan atau perbuatan, memperkuat orang lain dalam tindakannya yang salah dan dalam sikapnya yang palsu. Pujian yang berlebihan adalah kesalahan berat, apabila ia menjadikan seorang teman dalam kebiasaan buruk atau dosa berat. Keinginan untuk memberi pelayanan, atau persahabatan, tidak membenarkan lidah bercabang. Pujian yang berlebihan adalah dosa ringan, apabila itu terjadi hanya dengan tujuan menyenangkan, menghalang-halangi satu kejahatan, mengatasi satu kesulitan, atau mencapai keuntungan yang halal.

2481.Bual atau cakap besar adalah satu kesalahan terhadap kebenaran. Demikian pula berlaku untuk ironi, yang hendak meremehkan seseorang, sejauh ia mengangkat salah satu segi kehidupannya untuk mewartakannya dengan maksud jahat.

2482."Dusta berarti, bahwa orang mengatakan yang tidak benar dengan maksud untuk menyesatkan" (Agustinus, mend.4, 5). Tuhan mengecam dusta sebagai pekerjaan setan: "Iblislah bapamu ... Ia tidak pernah memihak kebenaran, sebab tidak ada kebenaran padanya. Kalau ia berdusta, itu sudah wajar, karena sudah begitu sifatnya. Ia pendusta dan asal segala dusta" (Yoh 8:44).

2483.Dusta adalah pelanggaran paling langsung terhadap kebenaran. Berdusta berarti berbicara atau berbuat melawan kebenaran untuk menyesatkan seseorang, yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran. Oleh karena dusta melukai hubungan manusia dengan kebenaran dan sesama, ia juga melanggar hubungan mendasar antara manusia dan perkataannya dengan Tuhan.

2484.Dusta itu lebih berat atau kurang berat bergantung pada kodrat kebenaran yang ia rusakkan, situasi, maksud orang melakukannya, dan kerugian yang muncul darinya untuk orang yang ditipu. Pada hakikatnya dusta hanyalah dosa kecil, namun dapat menjadi dosa berat, kalau ia melanggar kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih secara kasar.

2485.Dusta itu menurut kodratnya harus ditolak. Ia adalah satu pencemaran perkataan, yang diperuntukkan, untuk menyampaikan kebenaran yang orang tahu kepada orang lain. Maksud yang disengaja untuk menipu sesama melalui ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran, melanggar kebenaran dan cinta kasih. Kesalahan itu menjadi lebih besar lagi, apabila terdapat bahaya bahwa penipuan itu membawa akibat-akibat yang buruk bagi yang ditipu.

2486.Sebagai pelanggaran kebenaran, dusta itu adalah semacam kekerasan terhadap sesama. Ia menghantamnya dalam kemampuannya untuk mengetahui, yang adalah satu prasyarat untuk setiap penilaian dan setiap keputusan. Pada dasarnya ia mengandung perpecahan antar manusia dan segala kejahatan muncul darinya. Dusta itu membawa kemalangan untuk setiap masyarakat; ia melumpuhkan kepercayaan antara manusia dan merobek-robek jaringan hubungan sosial.

2487.Setiap pelanggaran melawan keadilan dan kebenaran membawa serta kewajiban untuk pemulihan, juga apabila pengampunan sudah diberikan kepada pencetusnya. Seandainya tidak mungkin untuk memulihkan lagi suatu ketidakadilan secara resmi, orang harus melakukannya secara diam-diam; kalau yang dirugikan tidak langsung dapat diberikan ganti rugi, orang harus memberikan ganti rugi secara moral kepadanya atas nama cinta kasih. Kewajiban untuk memulihkan juga menyangkut pelanggaran terhadap nama baik bagi orang lain. Pemulihan moral sering kali juga pemulihan material ini diukur menurut besarnya kerugian yang disebabkan. Ini adalah kewajiban hati nurani.

<<   >>