KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 580. | Dengan demikian pelaksanaan hukum secara sempurna merupakan karya Pemberi hukum ilahi, yang lahir dalam Pribadi Putera sebagai orang yang takluk kepada hukum Bdk.Gal 4:4.. Dalam Yesus, hukum tidak lagi terukir di atas loh-loh batu, tetapi dalam "hati" (Yer 31:33) Hamba Allah. Ia ini "sesungguhnya membawa hukum" (Yes 42:3) dan karena itu telah menjadi "perjanjian untuk umat" (Yes 42:6). Dalam melaksanakan hukum ini, Yesus melangkah sekian jauh, sampai-sampai Ia malahan menanggung "kutuk hukum" mengganti kita (Gal 3:13), kutuk yang dipikul setiap orang "yang tidak setia melakukan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat"(Gal 3: 10). Dengan demikian kematian Yesus "menebuskan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama perjanjian yang pertama" (Ibr 9:15).
| << >>
|