Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

886."Masing-masing Uskup menjadi asas dan dasar kelihatan bagi kesatuan dalam Gereja khususnya" (LG 23). "Tiap Uskup menjalankan kekuasaan pastoralnya terhadap bagian Umat Allah, yang dipercayakan kepadanya" (LG 23), di mana mereka dibantu oleh para imam dan diaken. Tetapi sebagai anggota dewan para Uskup setiap mereka mengambil bagian dalam pemeliharaan seluruh Gereja Bdk. CD 3.. Mereka menjalankan tugas itu pertama-tama dengan "memimpin Gerejanya sebagai bagian dari Gereja universal secara baik." Dengan demikian mereka menyumbang "dengan berdaya guna kepentingan seluruh Tubuh Mistik, yang adalah tubuh Gereja-gereja" (LG 23). Perhatian ini harus ditujukan terutama kepada kaum miskin Bdk. Gal2:10., kepada mereka yang dianiaya karena imannya, demikian juga kepada para pewarta iman, di seluruh dunia.

887.Gereja-gereja lokal yang berdekatan dan yang merupakan kesatuan budaya membentuk Propinsi gerejani atau kesatuan-kesatuan yang lebih besar, yang dinamakan Kebatrikan atau Regio Bdk. Kanon Rasul 34.. Para Uskup dari kesatuan-kesatuan ini dapat berkumpul dalam sinode atau konsili propinsi. "Begitu pula konferensi-konferensi Uskup sekarang ini dapat memberi sumbangan bermacam-macam yang berfaedah, supaya semangat kolegial mencapai penerapannya yang konkret" (LG 23).

888.Bersama para imam, rekan sekerjanya, para Uskup mempunyai "tugas utama... mewartakan Injil Allah kepada semua orang" (PO 4), seperti yang diperintahkan Tuhan Bdk. Mrk 16:15.. Mereka adalah "pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus dan mereka pengajar yang otentik atau mengemban kewibawaan Kristus" (LG 25).

889.Untuk memelihara Gereja dalam kemurnian iman yang diwariskan oleh para Rasul, maka Kristus yang adalah kebenaran itu sendiri, menghendaki agar Gereja-Nya mengambil bagian dalam sifat-Nya sendiri yang tidak dapat keliru. Dengan "cita rasa iman yang adikodrati", Umat Allah memegang teguh iman dan tidak menghilangkannya di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja yang hidup Bdk. LG12;DV 10.

890.Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma "tidak dapat sesat" [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:

891."Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif... Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus" (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074.. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya "menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah" (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus "menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman" (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.

892.Bantuan ilahi juga dianugerahkan kepada pengganti-pengganti para Rasul, yang mengajarkan dalam persekutuan dengan pengganti Petrus, dan terutama kepada.Uskup Roma, gembala seluruh Gereja, apabila mereka, walaupun tidak memberikan ketetapan-ketetapan kebal salah dan tidak menyatakannya secara definitif, tetapi dalam pelaksanaan Wewenang Mengajarnya yang biasa mengemukakan satu ajaran, yang dapat memberi pengertian yang lebih baik mengenai wahyu dalam masalah-masalah iman dan susila. Umat beriman harus mematuhi ajaran-ajaran otentik ini dengan: "kepatuhan kehendak dan akal budi yang suci" (LG 25), yang walaupun berbeda dengan persetujuan iman, namun mendukungnya.

893.Uskup adalah juga "pengurus rahmat imamat tertinggi Bdk. Luk 22:26-27., terutama dalam Ekaristi, yang dipersembahkannya sendiri atau yang dipersembahkan atas kehendaknya" oleh para imam, rekan kerjanya (LG 26). Ekaristi adalah pusat kehidupan Gereja lokal. Uskup dan para imam menguduskan Gereja dengan doanya dan karyanya, dengan pelayanan Sabda dan Sakramen-sakramen. Mereka menguduskan umat melalui contohnya, bukan sebagai "penguasa umat" melainkan sebagai "teladan bagi kawanan domba" (1 Ptr 5:3). "Dengan demikian mereka akan mencapai hidup kekal, bersama dengan kawanan yang dipercayakan kepada mereka" (LG 26).

894."Para Uskup membimbing Gereja-gereja khusus yang dipercayakan kepada mereka sebagai wakil dan utusan Kristus, dengan petunjuk-petunjuk, nasihat-nasihat dan teladan mereka, tetapi juga dengan kewibawaan dan kuasa suci" (LG 27). Tetapi mereka harus melaksanakan wewenang ini untuk pembangunan umat dalam semangat pelayanan, yang adalah semangat guru mereka sendiri.

<<   >>