KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 100 | Persona disebut penduduk di tempat ia berdomisili; penduduk sementara di tempat ia mempunyai kuasi-domisili; pendatang, kalau ia berada di luar domisili dan kuasi-domisili yang masih ia pertahankan; pengembara, kalau ia tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili di manapun.
| << >>
|