Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1005Dalam keraguan apakah si sakit sudah dapat menggunakan akal-budi, atau apakah sakitnya membahayakan, atau apakah sudah mati, hendaknya sakramen itu diberikan.

Kan. 1006Kepada orang-orang sakit, yang sewaktu masih sadar diri memintanya sekurang-kurangnya secara implisit, hendaknya sakramen itu diberikan.

Kan. 1007Pengurapan orang sakit hendaknya jangan diberikan kepada mereka, yang membandel dalam dosa berat yang nyata.

Kan. 1008Dengan Sakramen tahbisan (sacramentum ordinis) menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari umat beriman kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai oleh materai yang tak terhapuskan, yakni dikonsekrasi dan ditugaskan untuk melayani umat Allah masing-masing menurut tingkatannya dengan dasar (titulus) yang baru dan khusus.

Kan. 1009 §1Tahbisan-tahbisan adalah episkopat, presbiterat dan diakonat.

Kan. 1009 §2Tahbisan-tahbisan diberikan dengan penumpangan tangan dan doa tahbisan, yang ditetapkan dalarn buku-buku liturgi untuk masing- masing tingkat.

Kan. 1010Penahbisan hendaknya dirayakan dalam Misa meriah, pada hari Minggu atau hari raya wajib, tetapi atas alasan pastoral juga dapat dilaksanakan pada hari-hari lain, tak terkecuali hari-hari biasa.

Kan. 1011 §1Penahbisan pada umumnya hendaknya dirayakan di gereja katedral; tetapi atas alasan-alasan pastoral dapat juga dirayakan di gereja atau ruang doa lain.

Kan. 1011 §2Pada penahbisan itu haruslah diundang para klerikus dan umat beriman kristiani lain, agar perayaan itu dihadiri oleh sebanyak mungkin orang.

<<   >>