Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1013Tiada seorang Uskup pun boleh menahbiskan (consecrare) seseorang menjadi Uskup, kecuali sebelumnya nyata adanya mandat kepausan.

Kan. 1014Kecuali ada dispensasi dari Takhta Apostolik, Uskup penahbis utama dalam penahbisan Uskup hendaknya dibantu oleh sekurang-kurangnya dua Uskup penahbis; tetapi sangat layak bahwa bersama mereka semua Uskup yang hadir ikut menahbiskan Uskup terpilih.

Kan. 1015 §1Setiap calon untuk presbiterat dan diakonat hendaknya ditahbiskan oleh Uskupnya sendiri atau dengan surat dimisoria yang legitim darinya.

Kan. 1015 §2Uskupnya sendiri tersebut, jika tidak terhalang secara wajar, hendaklah menahbiskan sendiri orang-orang bawahannya; tetapi ia tidak dapat secara licit menahbiskan bawahannya dari ritus timur, tanpa indult apostolik.

Kan. 1015 §3Yang dapat memberi surat dimisoria untuk menerima tahbisan, dapat pula secara pribadi memberikan tahbisan itu, jika ia memiliki meterai Uskup.

Kan. 1016Dalam hal penahbisan diakonat, Uskupnya sendiri bagi mereka yang mau masuk klerus sekular ialah Uskup keuskupan dimana calon memiliki domisili, atau Uskup keuskupan dimana calon berketetapan untuk mengabdikan diri; dalam hal penahbisan presbiterat, Uskupnya sendiri bagi klerus sekular ialah Uskup keuskupan dimana calon telah diinkardinasi melalui diakonat.

Kan. 1017Uskup, di luar wilayah kewenangannya, hanya dapat memberikan tahbisan dengan izin Uskup diosesan.

Kan. 1018 §1Yang dapat memberikan surat dimisoria bagi para calon sekular ialah:
10 Uskupnya sendiri, sebagaimana disebut dalam kan. 1016;
20 Administrator apostolik, dan juga Administrator diosesan dengan persetujuan kolegium konsultor; Pro-vikaris dan Pro-prefek apostolik dengan persetujuan dewan yang disebut dalam kan. 495, § 2.

Kan. 1018 §2Administrator diosesan, Pro-vikaris dan Pro-prefek apostolik jangan memberikan surat dimisoria bagi mereka yang telah ditolak untuk maju ke tahbisan oleh Uskup diosesan, atau oleh Vikaris maupun Prefek apostolik.

Kan. 1019 §1Pemimpin tinggi tarekat religius klerikal bertingkat kepausan atau serikat klerikal hidup kerasulan bertingkat kepausan berwenang memberikan surat dimisoria untuk tahbisan diakonat dan presbiterat kepada bawahan-bawahannya yang menurut konstitusi telah diterima secara kekal atau definitif pada tarekat atau serikat itu.

Kan. 1019 §2Penahbisan semua calon lain dari tarekat atau serikat apapun diatur oleh hukum yang berlaku bagi klerus sekular, dengan dicabut kembali indult manapun yang telah diberikan kepada para Pemimpin.

Kan. 1020Jangan diberikan surat dimisoria jika belum diperoleh semua kesaksian serta dokumen-dokumen, yang dituntut oleh hukum menurut norma kan. 1050 dan 1051.

Kan. 1021Surat dimisoria dapat dikirimkan kepada Uskup manapun yang memiliki kesatuan dengan Takhta Apostolik, terkecuali hanya kepada Uskup yang berlainan ritus dari ritus si calon, tanpa indult apostolik.

Kan. 1022Uskup penahbis, setelah menerima surat dimisoria yang legitim, jangan melangkah lebih lanjut ke penahbisan jika tidak terbukti dengan jelas keaslian surat itu.

Kan. 1023Surat dimisoria dapat diberi pembatasan-pembatasan atau dicabut kembali oleh si pemberi atau penggantinya, tetapi sekali diberikan tetap berlaku meskipun hak si pemberi telah terhenti.

Kan. 1024Hanya pria yang telah dibaptis dapat menerima penahbisan suci secara sah.

Kan. 1025 §1Agar tahbisan presbiterat atau diakonat dapat diberikan secara licit, dituntut bahwa calon, setelah menjalani masa probasi menurut norma hukum, memiliki kualitas-kualitas yang semestinya, menurut penilaian Uskupnya sendiri atau Pemimpin tinggi yang berwenang, tidak terkena suatu irregularitas dan halangan, dan telah memenuhi syarat-syarat sesuai norma kan. 1033-1039; selain itu ada dokumen-dokumen yang disebut dalam kan. 1050 dan telah dilakukan penyelidikan yang disebut dalam kan. 1051.


Kan. 1025 §2Selain itu dituntut agar, menurut penilaian Pemimpin yang berwenang tersebut, ia dinilai bermanfaat bagi pelayanan Gereja.

Kan. 1025 §3Uskup yang menahbiskan bawahannya sendiri, yang diperuntukkan bagi pelayanan keuskupan lain, harus pasti bahwa calon tahbisan itu akan digabungkan dalam keuskupan itu.

<<   >>