KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1018 §1 | Yang dapat memberikan surat dimisoria bagi para calon sekular ialah:
10 Uskupnya sendiri, sebagaimana disebut dalam kan. 1016;
20 Administrator apostolik, dan juga Administrator diosesan dengan persetujuan kolegium konsultor; Pro-vikaris dan Pro-prefek apostolik dengan persetujuan dewan yang disebut dalam kan. 495, § 2.
| | Kan. 1018 §2 | Administrator diosesan, Pro-vikaris dan Pro-prefek apostolik jangan memberikan surat dimisoria bagi mereka yang telah ditolak untuk maju ke tahbisan oleh Uskup diosesan, atau oleh Vikaris maupun Prefek apostolik.
| << >>
|