KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 102 §1 | Domisili diperoleh dengan bertempat-tinggal di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, dengan maksud untuk tinggal secara tetap di sana dan tidak ada alasan untuk berpindah, atau sudah berada di situ selama genap lima tahun.
| | Kan. 102 §2 | Kuasi-domisili diperoleh dengan bertempat-tinggal di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, dengan maksud untuk tinggal di sana sekurang-kurangnya selama tiga bulan dan tidak ada alasan untuk berpindah, atau kalau ternyata sudah berada di situ selama tiga bulan.
| | Kan. 102 §3 | Domisili atau kuasi-domisili di wilayah paroki disebut domisili atau kuasi-domisili parokial, di wilayah keuskupan disebut domisili atau kuasi-domisili diosesan, walaupun tidak di paroki.
| << >>
|