KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1025 §1 | Agar tahbisan presbiterat atau diakonat dapat diberikan secara licit, dituntut bahwa calon, setelah menjalani masa probasi menurut norma hukum, memiliki kualitas-kualitas yang semestinya, menurut penilaian Uskupnya sendiri atau Pemimpin tinggi yang berwenang, tidak terkena suatu irregularitas dan halangan, dan telah memenuhi syarat-syarat sesuai norma kan. 1033-1039; selain itu ada dokumen-dokumen yang disebut dalam kan. 1050 dan telah dilakukan penyelidikan yang disebut dalam kan. 1051.
| | Kan. 1025 §2 | Selain itu dituntut agar, menurut penilaian Pemimpin yang berwenang tersebut, ia dinilai bermanfaat bagi pelayanan Gereja.
| | Kan. 1025 §3 | Uskup yang menahbiskan bawahannya sendiri, yang diperuntukkan bagi pelayanan keuskupan lain, harus pasti bahwa calon tahbisan itu akan digabungkan dalam keuskupan itu.
| | Kan. 1026 | Untuk ditahbiskan, seseorang harus mempunyai kebebasan yang semestinya; sama sekali tidak dibenarkan memaksa seseorang dengan cara apapun dan atas alasan apapun untuk menerima tahbisan, atau menolak calon yang secara kanonik cakap untuk menerima tahbisan itu.
| | Kan. 1027 | Para calon diakonat dan presbiterat hendaknya dibina dengan persiapan yang seksama, menurut norma hukum.
| | Kan. 1028 | Uskup diosesan atau Pemimpin yang berwenang hendaknya mengusahakan agar para calon, sebelum diajukan untuk suatu tahbisan, diajar dengan baik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tahbisan itu serta kewajiban-kewajibannya.
| << >>
|