| Kan. 1030 | Hanya atas suatu alasan kanonik, meskipun bersifat tersembunyi, Uskupnya sendiri atau Pemimpin tinggi yang berwenang dapat melarang para diakon bawahannya yang diperuntukkan bagi presbiterat, untuk maju ke presbiterat, dengan tetap ada kesempatan rekursus menurut norma hukum.
|
| Kan. 1031 §1 | Presbiterat jangan diberikan kecuali kepada mereka yang telah mencapai umur genap duapuluh lima tahun dan cukup matang, disamping telah terpenuhi tenggang waktu sekurang- kurangnya enam bulan antara diakonat dan presbiterat; yang diperuntukkan bagi presbiterat hendaknya hanya diizinkan menerima tahbisan diakonat setelah berumur genap dua puluh tiga tahun.
|
| Kan. 1031 §2 | Calon diakonat permanen yang tidak beristri jangan diizinkan menerima tahbisan itu sebelum berumur sekurang-kurangnya genap duapuluh lima tahun; diakon yang beristri, hanya sesudah berumur sekurang-kurangnya genap tigapuluh lima tahun, serta dengan persetujuan istrinya.
|
| Kan. 1031 §3 | Konferensi para Uskup berhak penuh menentukan norma yang menuntut umur lebih tinggi bagi presbiterat dan diakonat permanen.
|
| Kan. 1031 §4 | Dispensasi melebihi satu tahun atas umur yang ditentukan sesuai norma § 1 dan § 2 direservasi bagi Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1032 §1 | Calon presbiterat dapat diajukan untuk diakonat hanya setelah selesai mengikuti kurikulum studi filsafat-teologi tahun kelima.
|
| Kan. 1032 §2 | Sesudah selesai mengikuti kurikulum studi, diakon hendaknya ambil bagian dalam reksa pastoral sambil melaksanakan tahbisan diakonatnya selama waktu yang layak, yang harus ditetapkan oleh Uskup atau oleh Pemimpin tinggi yang berwenang, sebelum diajukan untuk tahbisan presbiterat.
|
| Kan. 1032 §3 | Calon diakonat permanen jangan diajukan untuk menerima itu jika belum menyelesaikan masa pembinaannya.
|
| Kan. 1033 | Hanya orang yang telah menerima sakramen penguatan suci dapat secara licit diajukan untuk tahbisan.
|
| Kan. 1034 §1 | Calon untuk diakonat atau presbiterat janganlah ditahbiskan jika belum terdaftar di antara para calon dengan suatu ritus liturgis penerimaan oleh otoritas yang disebut dalam kan. 1016 dan 1019, sesudah yang bersangkutan mengajukan permohonan yang dibuat dengan tulisan tangannya sendiri dan ditandatanganinya, dan yang telah diterima secara tertulis oleh otoritas itu juga.
|
| Kan. 1034 §2 | Tidak diwajibkan untuk memperoleh penerimaan itu, mereka yang tergabung dalam tarekat klerikal dengan kaul.
|
| Kan. 1035 §1 | Sebelum seseorang diajukan untuk diakonat, baik yang permanen maupun sementara, dituntut bahwa ia telah menerima pelantikan lektor dan akolit, serta telah melaksanakannya selama waktu yang layak.
|
| Kan. 1035 §2 | Antara pelantikan akolit dan tahbisan diakonat hendaknya ada tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan.
|
| Kan. 1036 | Agar calon dapat diajukan untuk tahbisan diakonat atau presbiterat, hendaknya ia menyerahkan kepada Uskupnya sendiri atau kepada Pemimpin tinggi yang berwenang pernyataan yang dibuat dengan tulisan tangannya sendiri dan ditandatanganinya, bahwa ia secara sukarela dan secara bebas akan menerima tahbisan suci serta akan menyerahkan diri bagi pelayanan gerejawi untuk selamanya, sambil sekaligus meminta agar ia diizinkan untuk menerima tahbisan.
|