KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1033 | Hanya orang yang telah menerima sakramen penguatan suci dapat secara licit diajukan untuk tahbisan.
| | Kan. 1034 §1 | Calon untuk diakonat atau presbiterat janganlah ditahbiskan jika belum terdaftar di antara para calon dengan suatu ritus liturgis penerimaan oleh otoritas yang disebut dalam kan. 1016 dan 1019, sesudah yang bersangkutan mengajukan permohonan yang dibuat dengan tulisan tangannya sendiri dan ditandatanganinya, dan yang telah diterima secara tertulis oleh otoritas itu juga.
| | Kan. 1034 §2 | Tidak diwajibkan untuk memperoleh penerimaan itu, mereka yang tergabung dalam tarekat klerikal dengan kaul.
| | Kan. 1035 §1 | Sebelum seseorang diajukan untuk diakonat, baik yang permanen maupun sementara, dituntut bahwa ia telah menerima pelantikan lektor dan akolit, serta telah melaksanakannya selama waktu yang layak.
| | Kan. 1035 §2 | Antara pelantikan akolit dan tahbisan diakonat hendaknya ada tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan.
| | Kan. 1036 | Agar calon dapat diajukan untuk tahbisan diakonat atau presbiterat, hendaknya ia menyerahkan kepada Uskupnya sendiri atau kepada Pemimpin tinggi yang berwenang pernyataan yang dibuat dengan tulisan tangannya sendiri dan ditandatanganinya, bahwa ia secara sukarela dan secara bebas akan menerima tahbisan suci serta akan menyerahkan diri bagi pelayanan gerejawi untuk selamanya, sambil sekaligus meminta agar ia diizinkan untuk menerima tahbisan.
| << >>
|