KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1035 §1 | Sebelum seseorang diajukan untuk diakonat, baik yang permanen maupun sementara, dituntut bahwa ia telah menerima pelantikan lektor dan akolit, serta telah melaksanakannya selama waktu yang layak.
| | Kan. 1035 §2 | Antara pelantikan akolit dan tahbisan diakonat hendaknya ada tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan.
| | Kan. 1036 | Agar calon dapat diajukan untuk tahbisan diakonat atau presbiterat, hendaknya ia menyerahkan kepada Uskupnya sendiri atau kepada Pemimpin tinggi yang berwenang pernyataan yang dibuat dengan tulisan tangannya sendiri dan ditandatanganinya, bahwa ia secara sukarela dan secara bebas akan menerima tahbisan suci serta akan menyerahkan diri bagi pelayanan gerejawi untuk selamanya, sambil sekaligus meminta agar ia diizinkan untuk menerima tahbisan.
| | Kan. 1037 | Calon untuk diakonat permanen yang tidak beristri, demikian pula calon untuk tahbisan presbiterat, jangan diizinkan untuk menerima tahbisan diakonat, kecuali secara publik di hadapan Allah dan Gereja menurut upacara yang sudah ditetapkan, telah menerima kewajiban selibat, atau sudah mengucapkan kaul kekal dalam tarekat religius.
| | Kan. 1038 | Diakon yang menolak untuk diajukan ke presbiterat tidak dapat dihalangi untuk melaksanakan tahbisan yang telah diterimanya, kecuali terdapat suatu halangan kanonik atau alasan berat lain, yang harus dipertimbangkan menurut penilaian Uskup diosesan atau Pemimpin tinggi yang berwenang.
| | Kan. 1039 | Semua yang hendak menerima suatu tahbisan, hendaknya melakukan retret selama sekurang-kurangnya lima hari, di tempat dan dengan cara yang ditentukan oleh Ordinaris; Uskup, sebelum melangkah ke penahbisan, sudah diberitahu bahwa para calon telah melakukan retret itu dengan baik.
| | Kan. 1040 | Hendaknya ditolak dari tahbisan mereka yang terkena oleh suatu halangan, baik yang bersifat tetap yang disebut irregularitas, maupun yang sederhana; tetapi tak satu halangan pun dikenakan, kecuali yang tercantum dalam kanon-kanon berikut ini.
| | Kan. 1041 | Irregular untuk menerima tahbisan adalah:
10 yang menderita suatu bentuk kegilaan atau penyakit psikis lain, yang sesudah berkonsultasi dengan para ahli, dinilai tidak mampu untuk melaksanakan pelayanan dengan baik;
20 yang telah melakukan tindak pidana (delictum) kemurtadan, bidaah atau skisma;
30 yang telah mencoba menikah, juga secara sipil saja, entah karena ia sendiri terhalang untuk melangsungkan nikah karena ikatan perkawinan atau tahbisan suci atau kaul publik kekal kemurnian, entah menikah secara tidak sah dengan wanita yang terikat perkawinan sah atau terikat kaul yang sama;
40 yang telah melakukan pembunuhan secara sengaja atau mengusahakan pengguguran kandungan, dan berhasil, dan semua yang bekerja sama secara positif;
50 yang telah melakukan mutilasi secara berat dan dengan maksud jahat pada diri sendiri atau orang lain, atau telah mencoba bunuh diri;
60 yang telah melakukan suatu perbuatan tahbisan yang dikhususkan bagi mereka yang telah mendapat tahbisan Uskup atau imam, atau yang tidak memilikinya, atau dilarang melaksanakannya karena hukuman kanonik yang telah dinyatakan atau dijatuhkan.
| | Kan. 1042 | Terhalang secara sederhana untuk menerima tahbisan adalah:
10 laki-laki yang masih mempunyai istri, kecuali secara legitim diperuntukkan bagi diakonat permanen;
20 yang melaksanakan jabatan atau administrasi yang menurut norma kan. 285 dan 286 dilarang bagi klerikus dan masih harus dipertanggungjawabkan, sampai ia menjadi bebas setelah melepaskan jabatan dan administrasi itu serta memberikan pertanggungjawaban;
30 baptisan baru, kecuali menurut penilaian Ordinaris sudah cukup teruji.
| | Kan. 1043 | Umat beriman kristiani berkewajiban melaporkan halangan-halangan untuk tahbisan suci, jika mengetahuinya, kepada Ordinaris atau pastor paroki sebelum penahbisan.
| | Kan. 1044 §1 | Irregular untuk melaksanakan tahbisan-tahbisan yang telah diterimanya:
10 yang meskipun terkena oleh irregularitas untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan.1041, 20,jika tindak pidana itu publik;
30 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan. 1041,30, 40, 50, 60.
| | Kan. 1044 §2 | Terhalang untuk melaksanakan tahbisan:
10 yang meskipun terkena halangan untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang menderita kegilaan atau penyakit psikis lain yang disebut dalam kan. 1041, 10, sampai Ordinaris mengizinkan pelaksana- an tahbisan itu, sesudah berkonsultasi dengan seorang ahli.
| | Kan. 1045 | Ketidaktahuan akan irregularitas dan halangan tidak membebaskan dari padanya.
| << >>
|