KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1037 | Calon untuk diakonat permanen yang tidak beristri, demikian pula calon untuk tahbisan presbiterat, jangan diizinkan untuk menerima tahbisan diakonat, kecuali secara publik di hadapan Allah dan Gereja menurut upacara yang sudah ditetapkan, telah menerima kewajiban selibat, atau sudah mengucapkan kaul kekal dalam tarekat religius.
| | Kan. 1038 | Diakon yang menolak untuk diajukan ke presbiterat tidak dapat dihalangi untuk melaksanakan tahbisan yang telah diterimanya, kecuali terdapat suatu halangan kanonik atau alasan berat lain, yang harus dipertimbangkan menurut penilaian Uskup diosesan atau Pemimpin tinggi yang berwenang.
| << >>
|