KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1039 | Semua yang hendak menerima suatu tahbisan, hendaknya melakukan retret selama sekurang-kurangnya lima hari, di tempat dan dengan cara yang ditentukan oleh Ordinaris; Uskup, sebelum melangkah ke penahbisan, sudah diberitahu bahwa para calon telah melakukan retret itu dengan baik.
| | Kan. 1040 | Hendaknya ditolak dari tahbisan mereka yang terkena oleh suatu halangan, baik yang bersifat tetap yang disebut irregularitas, maupun yang sederhana; tetapi tak satu halangan pun dikenakan, kecuali yang tercantum dalam kanon-kanon berikut ini.
| | Kan. 1041 | Irregular untuk menerima tahbisan adalah:
10 yang menderita suatu bentuk kegilaan atau penyakit psikis lain, yang sesudah berkonsultasi dengan para ahli, dinilai tidak mampu untuk melaksanakan pelayanan dengan baik;
20 yang telah melakukan tindak pidana (delictum) kemurtadan, bidaah atau skisma;
30 yang telah mencoba menikah, juga secara sipil saja, entah karena ia sendiri terhalang untuk melangsungkan nikah karena ikatan perkawinan atau tahbisan suci atau kaul publik kekal kemurnian, entah menikah secara tidak sah dengan wanita yang terikat perkawinan sah atau terikat kaul yang sama;
40 yang telah melakukan pembunuhan secara sengaja atau mengusahakan pengguguran kandungan, dan berhasil, dan semua yang bekerja sama secara positif;
50 yang telah melakukan mutilasi secara berat dan dengan maksud jahat pada diri sendiri atau orang lain, atau telah mencoba bunuh diri;
60 yang telah melakukan suatu perbuatan tahbisan yang dikhususkan bagi mereka yang telah mendapat tahbisan Uskup atau imam, atau yang tidak memilikinya, atau dilarang melaksanakannya karena hukuman kanonik yang telah dinyatakan atau dijatuhkan.
| | Kan. 1042 | Terhalang secara sederhana untuk menerima tahbisan adalah:
10 laki-laki yang masih mempunyai istri, kecuali secara legitim diperuntukkan bagi diakonat permanen;
20 yang melaksanakan jabatan atau administrasi yang menurut norma kan. 285 dan 286 dilarang bagi klerikus dan masih harus dipertanggungjawabkan, sampai ia menjadi bebas setelah melepaskan jabatan dan administrasi itu serta memberikan pertanggungjawaban;
30 baptisan baru, kecuali menurut penilaian Ordinaris sudah cukup teruji.
| | Kan. 1043 | Umat beriman kristiani berkewajiban melaporkan halangan-halangan untuk tahbisan suci, jika mengetahuinya, kepada Ordinaris atau pastor paroki sebelum penahbisan.
| | Kan. 1044 §1 | Irregular untuk melaksanakan tahbisan-tahbisan yang telah diterimanya:
10 yang meskipun terkena oleh irregularitas untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan.1041, 20,jika tindak pidana itu publik;
30 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan. 1041,30, 40, 50, 60.
| | Kan. 1044 §2 | Terhalang untuk melaksanakan tahbisan:
10 yang meskipun terkena halangan untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang menderita kegilaan atau penyakit psikis lain yang disebut dalam kan. 1041, 10, sampai Ordinaris mengizinkan pelaksana- an tahbisan itu, sesudah berkonsultasi dengan seorang ahli.
| | Kan. 1045 | Ketidaktahuan akan irregularitas dan halangan tidak membebaskan dari padanya.
| | Kan. 1046 | Irregularitas dan halangan menjadi berlipat ganda dari sebab-sebabnya yang berbagai macam, tetapi tidak oleh sebab sama yang berulang-ulang, kecuali mengenai irregularitas yang timbul dari pembunuhan sengaja atau dari pengguguran terencana jika berhasil.
| | Kan. 1047 §1 | Dispensasi dari segala irregularitas direservasi hanya bagi Takhta Apostolik, jika fakta yang menjadi dasar irregularitas itu telah dibawa ke forum pengadilan.
| | Kan. 1047 §2 | Bagi Takhta Apostolik itu juga direservasi dispensasi dari irregularitas dan halangan untuk menerima tahbisan berikut ini:
10 irregularitas dari tindak pidana publik yang disebut dalam kan. 1041, 20 dan 30;
20 irregularitas dari tindak pidana, baik publik maupun tersembunyi, yang disebut dalam kan. 1041, 40;
30 dari halangan yang disebut dalam kan. 1042, 10.
| | Kan. 1047 §3 | Bagi Takhta Apostolik juga direservasi dispensasi dari irregularitas untuk melaksanakan tahbisan yang telah diterima, yang disebut dalam kan. 1041, 30, hanya dalam kasus-kasus publik; dan dalam kanon yang sama 40, juga dalam kasus-kasus tersembunyi.
| | Kan. 1047 §4 | Dari irregularitas dan halangan yang tidak direservasi bagi Takhta Suci, Ordinaris dapat membebaskannya.
| | Kan. 1048 | Dalam kasus-kasus mendesak yang tersembunyi, jika Ordinaris tak dapat dihubungi, atau jika mengenai irregularitas yang dibicarakan dalam kan. 1041, 30 dan 40 Penitensiaria tidak dapat dihubungi, dan ada bahaya kerugian berat atau bahaya bagi nama baik, orang yang terhalang untuk melakukan tahbisan suci karena irregularitas, dapat melakukannya, tetapi dengan tetap ada kewajiban untuk secepat mungkin menghubungi Ordinaris atau Penitensiaria, dengan merahasiakan nama dan lewat bapa pengakuan.
| | Kan. 1049 §1 | Dalam permohonan untuk memperoleh dispensasi dari irregularitas dan halangan-halangan, semua irregularitas dan halangan-halangan harus disebut, tetapi dispensasi umum berlaku juga untuk yang tak dikatakan dengan itikad baik, kecuali irregularitas yang disebut dalam kan. 1041, 40, serta lain-lain yang telah diajukan ke pengadilan; namun tidak berlaku bagi irregularitas yang tidak dikatakan dengan itikad buruk.
| | Kan. 1049 §2 | Jika mengenai irregularitas yang timbul dari pembunuhan yang disengaja atau pengguguran kandungan yang disengaja, juga jumlah tindak pidana harus ditegaskan demi sahnya dispensasi.
| | Kan. 1049 §3 | Dispensasi umum dari irregularitas serta halangan untuk menerima tahbisan berlaku bagi semua tahbisan.
| | Kan. 1050 | Agar seseorang dapat diajukan untuk menerima tahbisan suci dituntut dokumen-dokumen sebagai berikut:
l0 surat keterangan mengenai studi yang telah ditempuh dengan baik menurut norma kan. 1032;
20 jika mengenai calon tahbisan presbiterat, surat keterangan mengenai tahbisan diakonat yang telah diterimanya;
30 jika mengenai calon tahbisan diakon, surat keterangan baptis dan penguatan, serta telah menerima pelantikan-pelantikan yang disebut dalam kan. 1035; demikian pula surat keterangan mengenai pernyataan yang telah dibuat yang disebut dalam kan. 1036, dan jika mengenai calon diakonat permanen yang beristri, juga surat keterangan mengenai perkawinan yang telah diteguhkan dan persetujuan istrinya.
| | Kan. 1051 | Untuk penyelidikan tentang kualitas yang dituntut dalam diri calon tahbisan, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan berikut:
10 hendaknya ada surat keterangan dari rektor seminari atau rumah pembinaan mengenai kualitas yang dituntut untuk tahbisan yang akan diterima, yakni ajaran yang benar dari si calon, kesalehan yang sejati, moral yang baik, kecakapan untuk melaksanakan pelayanan; demikian pula sesudah diadakan pemeriksaan seperlunya, surat keterangan tentang keadaan kesehatan fisik dan psikis;
20 Uskup diosesan atau Pemimpin tinggi, agar dapat melakukan penyelidikan dengan baik, dapat menggunakan sarana-sarana lain yang ia nilai berguna menurut keadaan waktu dan tempat, seperti surat-surat kesaksian, penerbitan atau informasi-informasi lain.
| << >>
|