KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1044 §1 | Irregular untuk melaksanakan tahbisan-tahbisan yang telah diterimanya:
10 yang meskipun terkena oleh irregularitas untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan.1041, 20,jika tindak pidana itu publik;
30 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan. 1041,30, 40, 50, 60.
| | Kan. 1044 §2 | Terhalang untuk melaksanakan tahbisan:
10 yang meskipun terkena halangan untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang menderita kegilaan atau penyakit psikis lain yang disebut dalam kan. 1041, 10, sampai Ordinaris mengizinkan pelaksana- an tahbisan itu, sesudah berkonsultasi dengan seorang ahli.
| << >>
|