KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1049 §1 | Dalam permohonan untuk memperoleh dispensasi dari irregularitas dan halangan-halangan, semua irregularitas dan halangan-halangan harus disebut, tetapi dispensasi umum berlaku juga untuk yang tak dikatakan dengan itikad baik, kecuali irregularitas yang disebut dalam kan. 1041, 40, serta lain-lain yang telah diajukan ke pengadilan; namun tidak berlaku bagi irregularitas yang tidak dikatakan dengan itikad buruk.
| | Kan. 1049 §2 | Jika mengenai irregularitas yang timbul dari pembunuhan yang disengaja atau pengguguran kandungan yang disengaja, juga jumlah tindak pidana harus ditegaskan demi sahnya dispensasi.
| | Kan. 1049 §3 | Dispensasi umum dari irregularitas serta halangan untuk menerima tahbisan berlaku bagi semua tahbisan.
| << >>
|